
Jumat, 31 Desember 2010
Libur Tahun Baru 2011

Kamis, 23 Desember 2010
Libur Cuti Bersama + Hari Natal

Libur Cuti Bersama : Jum'at, 24 Desember 2010
Libur Hari Natal : Sabtu, 25 Desember 2010
Senin, 20 Desember 2010
Pelaksanaan Medical Check Up (MCU)

- PNS Aktif (Bukan Suami/Isteri/Anak)
- Berusia di atas 40 Tahun
- Tidak pernah ikut program MCU gratis sebelumnya
- Membawa Kartu Askes (Boleh Pakai NIP)
- Disarankan untuk berpuasa 8~10 jam sebelum pemeriksaan
- Pemeriksaan meliputi : Darah lengkap, Urine, SGOT, SGPT, Gamma GT, Ureum, Kreatin, Asam Urat, Cholesterol Lengkap, Gula Darah, Foto Rontgen, Rekam Jantung (EKG), serta kesimpulan hasil dokter.
Sabtu, 18 Desember 2010
Kuliah Konstitusi & Suara Konstitusi : Aturan Pendirian Partai Politik & Kebebasan Berpolitik

BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, Pasal 19 :
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Pemerintah dan DPR telah mencapai kata sepakat terhadap isi RUU tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Soal jumlah pendiri parpol, Panja DPR dan pemerintah sepakat, parpol didirikan oleh paling sedikit 990 orang yang berasal dari 33 provinsi atau semua provinsi di negeri ini. Dalam Pasal 2 Ayat (1) draf revisi UU Parpol disebutkan, parpol dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 30 warga negara Indonesia dari seluruh provinsi yang ada. Namun, dalam ayat (1a) pasal yang sama diatur, hanya 50 orang yang mewakili pendiri masuk dalam akta notaris. Parpol cukup memiliki rekening atas namanya, seperti diatur dalam UU Parpol sebelumnya.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Pemerintah dan DPR telah mencapai kata sepakat terhadap isi RUU tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Soal jumlah pendiri parpol, Panja DPR dan pemerintah sepakat, parpol didirikan oleh paling sedikit 990 orang yang berasal dari 33 provinsi atau semua provinsi di negeri ini. Dalam Pasal 2 Ayat (1) draf revisi UU Parpol disebutkan, parpol dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 30 warga negara Indonesia dari seluruh provinsi yang ada. Namun, dalam ayat (1a) pasal yang sama diatur, hanya 50 orang yang mewakili pendiri masuk dalam akta notaris. Parpol cukup memiliki rekening atas namanya, seperti diatur dalam UU Parpol sebelumnya.
Parpol bisa menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Persentase kepengurusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan aturan dalam UU sebelumnya, yang hanya mensyaratkan kepengurusan di 60 persen provinsi, 50 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 25 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota.
Parpol baru dan parpol lama yang telah berbadan hukum wajib mengikuti verifikasi syarat kependirian dan kepengurusan dengan aturan baru dalam revisi UU Parpol.
PERTANYAAN :
1. Apa fungsi ideal partai politik itu?
2. Apakah eksistensi partai politik itu hanya untuk mewakili kepentingan golongan dan daerah pemilihannya saja?
3. Apakah aturan baru pendirian Partai Politik yang disepakati Pemerintah dan DPR tersebut sudah dinilai melindungi hak berpolitik warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi?
4. Apakah kebijakan penyederhanaan atau pengurangan kuantitas ragam partai politik di parlemen akan berbanding lurus dengan keterwakilan aspirasi masyarakat?
5. Apakah besaran angka pendiri partai politik dan prosentase kepengurusan hingga di tingkat daerah tersebut sudah dapat disebut ideal?
Parpol baru dan parpol lama yang telah berbadan hukum wajib mengikuti verifikasi syarat kependirian dan kepengurusan dengan aturan baru dalam revisi UU Parpol.
PERTANYAAN :
1. Apa fungsi ideal partai politik itu?
2. Apakah eksistensi partai politik itu hanya untuk mewakili kepentingan golongan dan daerah pemilihannya saja?
3. Apakah aturan baru pendirian Partai Politik yang disepakati Pemerintah dan DPR tersebut sudah dinilai melindungi hak berpolitik warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi?
4. Apakah kebijakan penyederhanaan atau pengurangan kuantitas ragam partai politik di parlemen akan berbanding lurus dengan keterwakilan aspirasi masyarakat?
5. Apakah besaran angka pendiri partai politik dan prosentase kepengurusan hingga di tingkat daerah tersebut sudah dapat disebut ideal?
Itulah cuplikan Kuliah Konstitusi & Suara Kontitusi yang akan dibahas pada hari Selasa, 21 Desember 2010 dengan tema "Aturan Pendirian Partai Politik & Kebebasan Berpolitik" dengan narasumber J. KRISTIADI (Peneliti CSIS). Kegiatan tersebut akan disiarkan secara langsung dari Studio MKTV, Gedung MKRI, Jakarta dan juga melalui jaringan Video Conference di seluruh Fakultas Hukum se-Indonesia yang dimulai pukul : 16.00 – 17.00 WIB (Kuliah Konstitusi) & 17.00 – 18.00 WIB (Suara Konstitusi).
Kamis, 16 Desember 2010
Sertifikasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Tahun 2010

Seperti biasa, kegiatan tersebut selain diikuti dari semua unit yang ada di Universitas Tanjungpura, juga diikuti oleh instansi - instansi pemerintah lain yang ada diwilayah Kalimantan Barat. Kegiatan yang diadakan selama 2 hari tersebut, berlangsung selama sehari penuh dan mengambil tempat di ruang pertemuan pada hotel Orchard Pontianak. Untuk mengukur kemampuan para peserta tersebut, pada akhir dari pelatihan tersebut akan diadakan ujian sertifikasi Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah, yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2010, bertempat di lantai III Gedung Rektorat UNTAN. Untuk kali ini Fakultas Hukum UNTAN diminta sebanyak 1 orang peserta. Dengan adanya pelatihan tersebut, maka diharapkan para peserta dapat memahami tentang Cara Melaksanakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah.
Rabu, 15 Desember 2010
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) FH UNTAN Tahun 2010

Secara umum semua perencanaan setiap bidang telah berjalan sebagaimana diharapkan, namun berbagai kendala dan hambatan yang berhubungan dengan sarana prasaran, sumber daya manusia dan peningkatnnya terus diupayakan. Mekanisme kerja, struktur organisasi, penataan sistem pendidikan belum dipahami secara jelas, sehingga perlu ditingkatkan pemahaman itu melalui berbagai cara dan program kegiatan pelatihan, magang, studi banding, dan lain-lain.
Prasarana, sarana dan penataan lingkungan kampus perlu terus ditingkatkan dengan mendesain dan menata berbagai fasilitas lama dan baru yang sudah diprogramkan dalam kegiatan dan anggaran 2010. Kualitas pembelajaran perlu terus ditingkatkan dengan melakukan pengembangan sumberdaya manusia yang berpendidikan Strata 2 dan Strata 3 dengan didukung oleh penambahan sarana dan media pembelajaran, pembenahan dan penataan ruang representatif bagi dosen dan karyawan. Kegiatan penelitian dan pengabdian terus berjalan dan meningkat, walau tidak signifikan, namun kerjasama antar lembaga dalam rangka pembuatan peraturan daerah maupun pengkajian terus dirintis agar berkesinambungan. Rekruitmen dosen telah dilakukan walaupun jumlah yang dialokasikan ke Fakultas Hukum belum signifikan dengan jumlah tenaga dosen yang sudah pensiun atau meninggal dunia. Pemenuhan kebutuhan terhadap sarana informasi sudah cukup tersedia meskipun belum berjalan secara maksimal. Sistem Akademik Online, Siakad, EPSBED, Sinaga, Simalum, dan Jaringan terus ditingkatkan sistemnya guna menjamin kebutuhan dan pelayanan terhadap civitas akademika secara online, cepat dan akurat.
Pada perencanaan anggaran secara baik terserap dalam berbagai kegiatan yang telah direncanakan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Fakultas Tahun 2010. Secara cepat pencairan dana dari Universitas belum sebanding dengan intensitas pengajuan pertanggung-jawaban fakultas, sehingga fakultas harus mencari cara agar kegiatan pembelajaran dan kegiatan yang mendukung pendidikan pengajaran dapat dibiayai.
Uraiaan di atas merupakan ikhtisar dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Fakultas Hukum UNTANTahun 2010 yang telah selesai pada tanggal 14 Desember yang lalu, dimana batas pengumpulan akhir ke Universitas Tanjungpura hari Sabtu, 18 Desember 2010.
Sabtu, 11 Desember 2010
Kuliah Konstitusi & Suara Konstitusi : Wikileaks & Kebebasan Informasi

Selain karena alasan keamanan, anonimitas narasumber dijaga dengan sangat baik. Demikian pula tentang keterbukaan dan kebebasan informasi. Dokumen yang diterbitkannya seringkali adalah dokumen yang membuka berbagai kasus di berbagai negara, yang terkadang bertentangan dengan apa yang diberitakan oleh media.
Itulah cuplikan Kuliah Konstitusi & Suara Kontitusi yang akan dibahas pada hari Selasa, 14 Desember 2010 dengan tema "Wikileaks dan Kebebasan Informasi". Kegiatan tersebut akan disiarkan secara langsung dari Studio MKTV, Gedung MKRI, Jakarta dan juga melalui jaringan Video Conference di seluruh Fakultas Hukum se-Indonesia yang dimulai pukul : 16.00 – 17.00 WIB (Kuliah Konstitusi) & 17.00 – 18.00 WIB (Suara Konstitusi).
Kamis, 09 Desember 2010
Kuliah Umum Jarak Jauh : Penegakan Hukum dan Kedaulatan NKRI Dalam Perspektif Hukum Insternasional

Hari / Tanggal : Jum’at, 10 Desember 2010
P u k u l : 08.30 WIB ~ 11.30 WIB
N a r a s u m b e r : Prof. HIKMAHANTO JUWANA, Ph.D
T e m a : “Penegakan Hukum dan Kedaulatan NKRI Dalam Perspektif Hukum Insternasional”
T e m p a t : Ruang Video Conference (Function Hall) - FH UNTAN
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Bapak / Ibu / Saudara / (i), diucapkan terima kasih.
Senin, 06 Desember 2010
Libur Nasional : Tahun Baru Islam 1432 Hijriyah

Sabtu, 04 Desember 2010
Sertifikasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Tahun 2010

Pada hari ini telah diumumkan hasil dari ujian sertifikasi pada website http://www.lkpp.go.id/. Dari 126 peserta yang mengikuti ujian sertifikasi tersebut hanya 44 orang peserta saja yang dinyatakan lulus, baik dengan kualifikasi L2 maupun L4 dari seluruh instansi yang ada di Kalimantan Barat termasuk Universitas Tanjungpura Pontianak (Fakultas Hukum UNTAN).
Kegiatan yang sebelumnya diadakan selama 2 hari tersebut, berlangsung dari pagi hingga sore hari dan mengambil tempat di ruang pertemuan pada hotel Orchard Pontianak. Kemudian pada akhir dari pelatihan tersebut, pada tanggal 30 Oktober 2010, diadakan ujian sertifikasi Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah, bertempat di lantai III Gedung Rektorat UNTAN yang langsung dihadiri oleh Ketua & Panitia Pelaksanaan LKPP Jakarta. Sedangkan untuk mengetahui hasil pengumuman tersebut, akan disampaikan di media internet di website LKPP 1 bulan setelah penyelenggaraan Ujian Sertifikasi tersebut. Untuk yang akan dapat Keppres 80 Tahun 2003 rencananya akan digantikan dengan Perpres 54 tahun 2010
Kamis, 02 Desember 2010
Debat Konstitusi : Memaknai Keistimewaan DIY Dalam Bingkai dan Perspektif Kontitusi

Hari / Tanggal : Jum’at, 3 Desember 2010
P u k u l : 10.00 WIB ~ 11.00 WIB
T e m a : “Memaknai Keistimewaan DIY Dalam Bingkai dan Perspektif Kontitusi”
T e m p a t : Ruang Video Conference (Function Hall) - FH UNTAN
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Bapak / Ibu / Saudara / (i), diucapkan terima kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)