Sabtu, 18 Desember 2010

Kuliah Konstitusi & Suara Konstitusi : Aturan Pendirian Partai Politik & Kebebasan Berpolitik


BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, Pasal 19 :
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)

Pemerintah dan DPR telah mencapai kata sepakat terhadap isi RUU tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Soal jumlah pendiri parpol, Panja DPR dan pemerintah sepakat, parpol didirikan oleh paling sedikit 990 orang yang berasal dari 33 provinsi atau semua provinsi di negeri ini. Dalam Pasal 2 Ayat (1) draf revisi UU Parpol disebutkan, parpol dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 30 warga negara Indonesia dari seluruh provinsi yang ada. Namun, dalam ayat (1a) pasal yang sama diatur, hanya 50 orang yang mewakili pendiri masuk dalam akta notaris. Parpol cukup memiliki rekening atas namanya, seperti diatur dalam UU Parpol sebelumnya.


Parpol bisa menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Persentase kepengurusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan aturan dalam UU sebelumnya, yang hanya mensyaratkan kepengurusan di 60 persen provinsi, 50 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 25 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota.
Parpol baru dan parpol lama yang telah berbadan hukum wajib mengikuti verifikasi syarat kependirian dan kepengurusan dengan aturan baru dalam revisi UU Parpol.

PERTANYAAN :
1. Apa fungsi ideal partai politik itu?
2. Apakah eksistensi partai politik itu hanya untuk mewakili kepentingan golongan dan daerah pemilihannya saja?
3. Apakah aturan baru pendirian Partai Politik yang disepakati Pemerintah dan DPR tersebut sudah dinilai melindungi hak berpolitik warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi?
4. Apakah kebijakan penyederhanaan atau pengurangan kuantitas ragam partai politik di parlemen akan berbanding lurus dengan keterwakilan aspirasi masyarakat?
5. Apakah besaran angka pendiri partai politik dan prosentase kepengurusan hingga di tingkat daerah tersebut sudah dapat disebut ideal?

Itulah cuplikan Kuliah Konstitusi & Suara Kontitusi yang akan dibahas pada hari Selasa, 21 Desember 2010 dengan tema "Aturan Pendirian Partai Politik & Kebebasan Berpolitik" dengan narasumber J. KRISTIADI (Peneliti CSIS). Kegiatan tersebut akan disiarkan secara langsung dari Studio MKTV, Gedung MKRI, Jakarta dan juga melalui jaringan Video Conference di seluruh Fakultas Hukum se-Indonesia yang dimulai pukul : 16.00 – 17.00 WIB (Kuliah Konstitusi) & 17.00 – 18.00 WIB (Suara Konstitusi).