Selasa, 31 Maret 2009

Profil Prof. Dr. MOH. MAHFUD MD, SH.

H. Moh Mahfud MD lebih dikenal sebagai staf pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sejak tahun 1984. Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi Prof Mahfud MD pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI (2000-2001), Menteri Kehakiman dan HAM (2001), Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (2002-2005), Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006), Anggota DPR-RI, duduk Komisi III (2004-2006), Anggota DPR-RI, duduk Komisi I (2006-2007), Anggota DPR-RI, duduk di Komisi III (2007-2008), Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI (2007-2008), Anggota Tim Konsultan Ahli Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM Republik Indonesia.Selain itu, beliau juga masih aktif mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII), UGM, UNS, UI, Unsoed, dan lebih dari 10 Universitas lainnya pada program Pasca Sarjana S2 & S3. Mata kuliah yang diajarkan adalah Politik Hukum, Hukum Tata Negara, Negara Hukum dan Demokrasi serta pembimbing penulisan tesis dan desertasi.

Tempat / Tanggal Lahir : Sampang - Madura, 13 Mei 1957
Jabatan : Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Alamat : GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI Jl. Merdeka Barat 6
Kota : Jakarta Pusat
Agama : Islam

Pendidikan Formal :
1. Madrasah Ibtida'iyah di Pondok Pesantren al Mardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura 2. SD Negeri Waru Pamekasan, Madura 3. Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), SLTP 4 Tahun, Pamekasan Madura 4. Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), SLTA 3 Tahun, Yogyakarta 5. S1 Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta 6. S1 Fakultas Sastra dan Kebudayaan (Sasdaya) Jurusan Sastra Arab, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta 7. Program Pasca Sarjana S2, Ilmu Politik, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta 8. Program Doktoral S3, Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta

Karya Tulis :
Daftar Karya Ilmiah dalam bentuk buku:
1. Perdebatan Hukum Tata Negara, Pasca Amandemen Konstitusi (Pustaka LP3ES Indonesia, 2007) 2. Hukum Tak Kunjung Tegak (PT.Citra Aditys Bakti, Bandung 2007)
3. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi (Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta 2006) 4. Setahun Bersama Gus Dur (Memoar Politik), Pustaka LP3ES, Jakarta 2003 5. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia (Liberty, Yogyakarta, 1993) 6. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Liberty, Yogyakarta, 1993) 7. Hukum dan Pilar Pilar Demokrasi (Gama Media dan Ford Foundation, Yogyakarta-Jakarta, 1999) 8. Kritik Sosial dalam Wacana Pembangunan (UII Press, Yogyakarta 1999) 9. Amandemen Konstitusi dalam Rangka Reformasi Tata Negara (UII Press, Yogyakarta, 1999) 10. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia (Gama Media dan Ford Foundation, Yogyakarta-Jakarta, 1998) 11. Politik dan Hukum Zaman Hindia Belanda (UII Press, Yogyakarta 1998) 12. Politik Hukum di Indonesia (Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta 1997) 13. Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia (UII Press, Yogyakarta 1994) 14. Hukum Kepegawaian Indonesia (Liberty, Yogyakarta 1987) 15. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara (Liberty, Yogyakarta 1987) 16. Selayang Pandang Tentang HTN dan HAN (Fakultas Hukum UII Yogyakarta, 1987)

Daftar Karya Ilmiah dalam Bentuk Makalah & Tulisan tangan dalam jurnal, antara lain sebagai berikut:
1. Calon Independen dalam Pilkada (13 Agustus 2007); 2. Etika dan Hukum Sebagai Dasar dan Problem Pembangunan Kita (15 Desember 2007); 3. Perjalanan UUD 1945 Hasil Amandemen (10 januari 2008); 4. Proses Perubahan UUD 1945 dan Implikasinya Bagi Ketatanegaraan (17 November 2007); 5. Penuangan Pancasila di dalam Peraturan Perundang-undangan (30-31 Mei 2008); 6. UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan (12 April 2007); 7. Nilai-nilai Hukum Islam dalam Proses Legislasi Nasional (4-6 September 2007); 8. Penjajakan materi dan Agenda Perubahan Kelima UUD 1945;
»»  Selengkapnya ...

Kuliah Umum Jarak Jauh II (Mahkamah Konstitusi RI - FH Seluruh Indonesia)

Diberitahukan kepada Dosen / Mahasiswa / Civitas Akademika Fakultas Hukum UNTAN, sehubungan dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) akan menyelenggarakan Kuliah Umum Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS, yang menghadirkan narasumber dibidang Hukum Tata Negara, maka Mahkamah Konstitusi akan mengadakan kegiatan kuliah umum secara online ke 34 Fakultas Hukum seluruh Indonesia pada :

  • H a r i : Rabu, 1 April 2009

  • P u k u l : 09.00 WIB – 12.20 WIB

  • T e m a : Hukum & Konstitusi HAM

  • P e m b i c a r a : Prof. Dr. MOH. MAHFUD MD., SH

  • T e m p a t : VIDEO CONFERENCE Function Hall - FH UNTAN

»»  Selengkapnya ...

Senin, 30 Maret 2009

Penjelasan Pengisian SPT Pajak Tahunan

Berdasarkan UU Perpajakan No. 6/1983, sebagaimana diubah dengan UU No. 28/2007 Pasal 2 ayat (1) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 16/PJ/2007, mengatur bahwa Setiap orang termasuk PNS yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Diwajibkan Mengisi & Membuat Laporan SPT Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) yang dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun. Keterlambatan penyerahan SPT pajak dimaksud, akan dikenakan DENDA sebesar Rp. 100.000,-

Sehubungan dengan kelancaran pengisian SPT Pajak PPh Tahun 2008 & Penyampaian SPT Pajak Tahun 2008 adalah kewajiban perorangan tiap Wajib Pajak, maka di Fakultas Hukum UNTAN akan dilakukan Sosialisasi Pengisian SPT Pajak oleh Bapak DODOT HARYONO PRADIGDO (Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil Pajak Propinsi Kalimantan Barat) dengan peserta seluruh Dosen, Karyawan Fakultas Hukum UNTAN dan dilakukan pada hari Senin, 30 Maret 2009 jam 13.00 - selesai bertempat di ruang sidang FH UNTAN. ("Orang Bijak Taat Pajak")
»»  Selengkapnya ...

Sabtu, 28 Maret 2009

Ketentuan Pengajuan Permohonan Perkara

A. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK)
  1. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/ kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
    - Perorangan warga negara Indonesia,
    - Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakatnya dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang,
    - Badan hukum Publik atau privat, dan/ atau
    - Lembaga negara.
  2. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  3. Dalam permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
    - pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
    - materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

B. Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (Pasal 61 UU MK)

  1. Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan.
  2. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang kepentingan langsung Pemohon dan menguraikan kewenangan yang dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga yang menjadi termohon.


C. Pembubaran Partai Politik (Pasal 68 UU MK)

  1. Pemohon adalah Pemerintah.
  2. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

D. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pasal 74 UU MK)

  1. Pemohon adalah:
    - Warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum;
    - Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
    - Partai politik peserta pemilihan umum.
  2. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempengaruhi:
    - terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
    - penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;
    - perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di satu daerah pemilihan.
  3. Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang:
    - Kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon; dan
    - Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

E. Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 80 UU MK)

  1. Pemohon adalah DPR.
  2. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan:
    - Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, [penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan atau
    - Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Dalam permohonannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemohon wajib menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan mengenai pendapat DPR sebagaiman dimaksud dalam Pasal 7B ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, risalah dan/atau berita acara rapat DPR, disertai bukti mengenai dugaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
»»  Selengkapnya ...

Manajemen Perkara Online Mahkamah Konstitusi

Petunjuk Penggunaan
Manajemen Perkara Online Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan aplikasi e-Court yang diperuntukkan bagi masyarakat luas untuk mengajukan permohonan perkara melalui internet.
Prosedur Penggunaan Manajemen Perkara Online adalah sebagai berikut:
1. Pemohon membuka laman (website) Mahkamah Konstitusi dengan alamat http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ dan memilih menu "Manajemen Perkara".
2. Mendaftar dengan mengisi identitas secara lengkap pada menu "Daftar Pemohon", dan mendapat user name serta password. Pemohon mengisi data diri pemohon, di awali mengisi user Name dan Password, (misal User Name diketik ”Nama Pemohon” kemudian diketik Password ”xxxxxx”); INGAT: Password anda merupakan kunci masuk Aplikasi Manajemen Perkara Online Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan digunakan jika akan mengajukan lagi permohonan secara online;
3. Setelah selesai, anda akan LOGIN di Manajemen Perkara Online, pilih yang sesuai dengan keinginan, melalui menu-menu berikut:


  • Permohonan baru;
  • Permohonan sebagai pihak Terkait;
  • Tambah Dokumen (upload);
  • Pengajuan Saksi & Ahli;
  • Penarikan Kembali Permohonan.

4. Setelah selesai mengisi data kemudian klik PRINT, anda akan Menerima Tanda Bukti Pengiriman;
5. Menyerahkan bukti pendaftaran Online dan dokumen permohonan asli kepada Mahkamah Konstitusi melalui Kepaniteraan sebagai berikut:

  • Untuk PUU, SKLN, PPP, dan Impeachment dalam tenggat 3 (tiga) hari kerja setelah pendaftaran Online;
  • Untuk PHPU (DPR dan DPD) dalam tenggat 3 x 24 Jam setelah pendaftaran online;
  • Untuk PHPU Presiden dan Wakil Presiden dalam tenggat 1 x 24 Jam setelah pendaftaran online;
  • Untuk PEMILU KADA dalam tenggat 3 x 24 Jam setelah pendaftaran online;

6. Tidak dipenuhinya ketentuan pada angka 5 permohonan yang anda ajukan dengan sendirinya dihapus;

»»  Selengkapnya ...

Sabtu, 21 Maret 2009

Aktifitas Di Sela - Sela Kegiatan Mahkamah Konstitusi, Hotel Sultan Jakarta 20 - 22 Maret 2009

Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak.
»»  Selengkapnya ...

Pertemuan Koordinasi MK RI dengan 34 FH Seluruh Indonesia

Mahakamah Konstitusi sedang melaksanakan kegiatan Pertemuan Koordinasi selama 3 (tiga) hari, 20 - 22 Maret 2009. Memasuki hari kedua, akan dilakukan materi berupa : Kebiajakan Sekretaris Jenderal MK tentang Program Kerjasama MK dengan Fakultas Hukum PTN dan PKK, Pengelolaan Program, Keuangan, dan Barang Milik Negara (BMN), dan Pengoperasian Video Confenrence, serta Teknik Peliputan Berita. Adapun narasumber materi tersebut dari : JENEDJRI M. GAFAR, Tim IT & Multipolar, serta TV-ONE.
»»  Selengkapnya ...

Kamis, 19 Maret 2009

3000 Profesor & 9000 Dosen akan Disertifikasi

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 3000 profesor dan 9000 dosen akan disertifikasi pada 2008 mendatang. Untuk profesor, sertifikasi akan diberikan secara otomatis. "Karena mereka merupakan tingkatan tertinggi dari pendidik," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Fasli Jalal kepada Tempo usai membuka Asian Forum on Bussiness Education (AFBE) 2007 di Jakarta, Senin (3/12).
Untuk dosen, kata Fasli, tidak berlaku mekanisme otomatis. Karena masih banyak yang belum menempuh pendidikan tingkat master atau S-2. Kuota sertifikasi untuk dosen akan dihitung berdasarkan data angka kredit akademik, keterlibatan dalam jurusan dan departemen, dan prestasi.
"Untuk yang belum S2, akan ditingkatkan lebih dulu kualifikasi akademiknya. Yang sudah S2 akan diangkat berdasarkan pertimbangan," katanya.
Jika selesai disertifikasi, Fasli melanjutkan, dosen dan profesor akan mendapatkan pendapatan tambahan, satu kali gaji.

Latar Belakang

Bahwa Dosen merupakan sumber daya penting dalam sistem pendidikan di perguruan tinggi sudah jelas. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat 2). Profesionalisme dosen dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidikan oleh dosen yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi, atas dasar kualifikasi akademik, serta penguasaan kompetensi yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh dosen dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi-kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Sebagai penghargaan atas profesionalisme dosen, pemerintah menyediakan berbagai tunjangan serta maslahat profesionalisme dosen. Program sertifikasi telah dipersiapkan sejak tahun 2006 dan persiapan telah selesai pada tahun 2008 dan segera dijalankan pada tahun 2008 oleh perguruan-perguruan tinggi atau lembaga penyelenggara sertifikasi yang terpilih.

Tujuan dan Sasaran

Program sertifikasi dosen bertujuan untuk menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Dengan adanya sertifikasi dosen, maka akan memberikan pengakuan keprofesionalan dosen yang dibuktikan dengan sertifikat mengajar dan hak atas tunjangan dan maslahat yang terkait dengan profesionalisme itu. Sasaran spesifik program, adalah menyelesaikan sertifikasi bagi dosen jenjang profesor doktor sekitar 3.000 orang, dan dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang belum mencapai jenjang guru besar dan doktor sekitar 9.000 orang.

Mekanisme & Rancangan

  • Penetapan perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen dilakukan melalui seleksi (2008).
  • Penetapan sertifikator dilakukan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara (2008).
  • Menetapkan peserta; Sertifikasi ditujukan bagi semua dosen, yaitu pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada berbagai bentuk, jenis, dan jenjang pendidikan tinggi.
  • Pelaksanaan sertifikasi dosen dilakukan dengan penilaian portofolio.
  • Pengusulan; Perguruan tinggi mengusulkan dosen calon peserta sertifikasi kepada Ditjen Dikti. Setelah memperoleh kuota dari Ditjen Dikti, perguruan tinggi mengirimkan berkas sertifikasi dosen kepada perguruan tinggi penyelenggara
  • Penilaian Portofolio
  • Pemberian sertifikat bagi dosen yang lulus penilaian oleh pimpinan lembaga penyelenggara sertifikasi dosen
  • Monitoring dan evaluasi; dilakukan secara internal oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen dan secara eksternal oleh Ditjen Dikti dan lembaga yang berwenang.
  • Pelaporan; proses dan hasil sertifikasi dosen dilaporkan oleh lembaga penyelenggara sertifikasi dosen kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk ditindaklanjuti.
  • Tindak lanjut; Ditjen Dikti menindaklanjuti dosen yang lulus sertifikasi melalui pemberian nomor sertifikat, pemberian sertifikat, dan pengurusan maslahat, serta pemberitahuan kepada perguruan tinggi asal.

Keberlanjutan

Mengingat dosen merupakan salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi, maka peran, tugas, dan tanggungjawab dosen sangat bermakna dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk menjalankan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional. Profesionalisme dosen dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidikan oleh dosen yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi. Oleh karena itulah, program sertifikasi dosen ini perlu terus dikembangkan secara berkesinambungan.


Sumber Berita : http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/12/03/brk,20071203-112765,id.html dan

Sumber Berita : http://ditnaga-dikti.org/ditnaga/opendoc.php?page=6&exp=14&id=90&date=2009-02-03%2010:29:20
»»  Selengkapnya ...

Naskah Rancangan UU BHP

»»  Selengkapnya ...

Cara Pengaduan ke KPK


Pengaduan masyarakat ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dapat melalui :

  1. Surat : Po.Box 575, Jakarta 10120 (formulir bisa di download)

  2. Email : pengaduan@kpk.go.id

  3. Telepon : 021-235083894.

  4. SMS : 0811 959 575 (baca 0811 959 KPK) atau 0855 8 575 575 (baca 0855 8 KPK KPK)
»»  Selengkapnya ...

Rabu, 18 Maret 2009

Daftar Nama Asistensi Dosen Pengajar KPK UNDIP - FH UNTAN

Usulan nama - nama asistensi dosen pengajar Program Doktoral Ilmu Hukum (S3) KPK UNDIP - FH Universitas Tanjungpura, sebagai berikut :
  • Dr. H. CHAIRIL EFFENDI, MS
  • Prof. Dr. SYARIF IBRAHIM ALKADRIE
  • Dr. MARCUS LUKMAN, SH., MH
  • Dr. GARUDA WIKO, SH., M.Si
  • Dr. HERMANSYAH, SH., M.Hum
  • Dr. KAMARULLAH, SH., MH
»»  Selengkapnya ...

BEM UI Akan Mohonkan Uji UU BHP


Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Kamis (12/3), berkumpul di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berunjuk rasa terkait rencana memohonkan uji materi Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) ke MK.
UU BHP melahirkan ketentuan yang membebankan biaya pendidikan kepada masyarakat. Hal ini oleh BEM UI dipandang bertentangan dengan konstitusi karena menempatkan pendidikan di ranah privat atau setidaknya menimbulkan implikasi privat yang akhirnya menghambat pemenuhan hak asasi warga negara terhadap pendidikan. Sehingga, BEM UI menolak UU BHP, karena seharusnya pendidikan ditempatkan pada ranah publik.
“Pada intinya kami tidak ingin menekan MK, justru kami mendukung MK dengan adanya judicial review UU BHP.” jelas Ananda Ridwansyah perwakilan FISIP UI.
Mahasiswa, lanjut Ananda, sebagai bagian dari Badan Hukum Milik Negara (BHMN) merasa terbebani dengan adanya UU BHP yang berdampak langsung terhadap mahalnya biaya pendidikan.
Sementara itu, ungkap Yustisia Rahman perwakilan FH UI, UU BHP memang belum berlaku namun prototype-nya sudah, yakni UU BHMN. UU BHP, sambung Rahman, bersifat hibah yang diterapkan dalam bentuk kompetisi yang bertujuan meningkatkan performa pendidikan. Namun apabila diterapkan akan ada lembaga pendidikan yang tidak mendapatkan alokasi hibah sehingga harus mencari alokasi pendanaan sendiri. “Masalahnya pendanaan yg dibuka oleh UU BHP itu melanggar filosofi pendidikan,” jelas Yustisia.
Di samping itu, Yustisia menjelaskan bahwa akan ada gabungan dari Aliansi Education Forum yang mewakili BEM UI untuk mengajukan judicial review UU BHP. “Ada lebih banyak banyak pasal lagi (yang akan diuji), karena turut mencantumkan masalah kontrak kerja guru.” kata Yustisia.
Lebih lanjut, Yustisia berharap Hakim MK dalam menangani perkara itu nantinya tidak akan menilai dari sisi normatif saja, melainkan dapat diperhatikan pula dari segi filosofis. “Ada banyak elemen masyarakat yang kecewa dengan berlakunya UU BHP, sehingga kami (mahasiswa red.) berharap Hakim MK dapat memberikan putusan secara adil,” pungkasnya. (Andhini Sayu Fauzia). Sumber berita : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2192
»»  Selengkapnya ...

Selasa, 17 Maret 2009

Pertemuan Koordinasi FH Seluruh Indonesia - MKRI


Menindaklanjuti kerjasama antara Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan MKRI dengan 34 Fakultas Hukum & 54 Pusat Kajian Konstitusi se- Indonesia, akan mengadakan Pertemuan Koordinasi yang akan diadakan pada tanggal 20 - 22 Maret 2009, bertempat di Hotel SULTAN / HILTON Jl. Gatot Subroto Jakarta.

Pertemuan koordinasi ini akan membahas Program Kerjasama antara MKRI demgam Fakultas Hukum & Pusat Kajian Konstitusi, meliputi Persiapan Pelaksanaan Persidangan Jarak Jauh dengan menggunakan Video Conference, Penerbitan Jurnal Konstitusi dan Obrolan Konstitusi. Sebelumnya telah diujicobakan Persidangan Jarak Jauh & Kuliah Umum.


»»  Selengkapnya ...

Kegiatan Minat & Bakat Mahasiswa FH UNTAN

Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam Berbahasa Inggris, Karya Tulis Ilmiah, & Pengembangan Mahasiswa Wirausaha bagi mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN, telah dibuka pendaftaran untuk dilatih lebih lanjut oleh Dosen Fakultas Hukum yang berpengalaman dibidangnya. Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi Pembantu Dekan III FH UNTAN, (KARMINDANU, SH., MH) atau Bagian Kemahasiswaan & Alumni (FEBRI RUSTANDAR, SH., MH).
»»  Selengkapnya ...

Pendaftaran Beasiswa



Pendaftaran Beasiswa BBM Mhs Lama



Telah dibuka pendaftaran Beasiswa BBM Mahasiswa Lama tahun 2009 berjumlah 1000 orang. Silahkan anda meregistrasi pendaftaran beasiswa BBM, masukkan NIM anda jangan lupa Passwordnya. Setelah anda meregistrasi masukkan berkas kelengkapan administrasi lainnya di Fakultas saudara, antara lain : Mengajukan surat permohonan, Foto Copy KTM, Foto Copy Transkrip Nilai Terakhir, Surat Keterangan Kurang Mampu Dari Kelurahan, Foto Copy Rekening listrik bulan terakhir/ bukti pembayaran PBB, Foto Copy Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa Lain, masukan dalam 1 map Folio. Bagi yang belum jelas tanyakan langsung di bagian Kemahasiswaan Fakultas atau Bagian Kemahasiswaan BAAK Untan. Terima Kasih.



Pendaftaran Beasiswa PPA Mhs Lama


Telah dibuka pendaftaran Beasiswa PPA Mahasiswa Lama tahun 2009 berjumlah 875 orang. Silahkan anda meregistrasi pendaftaran beasiswa PPA, masukkan NIM anda jangan lupa Passwordnya. Setelah anda meregistrasi masukkan berkas kelengkapan administrasi lainnya di Fakultas saudara, antara lain : Mengajukan surat permohonan, Foto Copy KTM, Foto Copy Transkrip Nilai Terakhir, Surat Keterangan Pengahasilan Orang Tua, Foto Copy Rekening listrik bulan terakhir/ bukti pembayaran PBB, Foto Copy Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa Lain, masukan dalam 1 map Folio. Bagi yang belum jelas tanyakan langsung di bagian Kemahasiswaan Fakultas atau Bagian Kemahasiswaan BAAK Untan. Terima Kasih.



Pendaftaran Beasiswa Bank Indonesia


Telah dibuka pendaftaran beasiswa Bank Indonesia periode April-September 2009 sebanyak 40 orang, Tata cara pengajuannya tetap melalui situs Wesite http://simalum.untan.ac.id, sedangkan berkas persyaratan tetap melakukan manual dengan menyerahkan berkas ke fakultas. Perlu diketahui setelah anda meregistrasi pendaftaran beasiswa, anda langsung menyerahkan berkas persyaratannya. Jangan lupa disertakan fotocopy KTM, Transkrip nilai terakhir, Surat keterangan kurang mampu dari Kelurahan, Surat Keterangan penghasilan orang tua . Anda kurang jelas, hubungi bagian Kemahasiswaan fakultas. Terima kasih.-



Pembukaan Beasiswa Super Semar 09
Telah dibuka pendaftaran beasiswa Super Semar tahun 2009, diinformasikan kepada mahasiswa untuk melakukan registrasi online melalui website : http://simalum.untan.ac.id dan menyerahkan persyaratan dan kelengkapan administrasi lainnya ke fakultas
»»  Selengkapnya ...

Sabtu, 14 Maret 2009

Kerjama MKRI dengan Fak Hukum UNTAN Via Video Conference


»»  Selengkapnya ...

Our Activity




»»  Selengkapnya ...

Kamis, 05 Maret 2009

Fakultas Hukum UNTAN

S E J A R A H
Lahirnya Fakultas Hukum UNTAN identik dengan lahirnya dan berdirinya UNTAN. Pada saat lahirnya pada tanggal 20 Mei 1959 sebagai Perguruan Tinggi Swasta bernama Universitas Daya Nasional, didirikan berdasarkan Akte Notaris no. 29 tanggal 29 Mei 1961. Pada saat berdirinya, Universitas Daya Nasional hanya, ada 2 Fakultas, yaitu
1. Fakultas Hukum
2. Fakultas Tata Negara
Dengan Keputusan P.T.I.P no. 53 tahun 1963, tanggal 16 Mei 1963 -> Universitas Negeri ->
Universitas Negeri Pontianak (UNEP).

PEJABAT FAKULTAS HUKUM UNTAN (Periode 2006 - 2010)
  • D e k a n : Dr. GARUDA WIKO, SH., M.Si
  • Pembantu Dekan I : Dr. HERMANSYAH, SH., M.Si
  • Pembantu Dekan II : Hj. SRI ISMAWATI, SH., M.Hum
  • Pembantu Dekan III : KARMINDANU, SH, MH
  • Kepala Tata Usaha : Drs. SUKRAN MAHYUDIN
  • Kasubbag. Keuangan & Kepegawaian : SUSIWATY MUNGOK, SE
  • Kasubbag. Umum & Perlengkapan : ABDUL KARIM, SH
  • Kasubbag. Pendidikan & Akademik : ALI KHAN, SH
  • Kasubbag. Kemahasiswaan & Alumni : FEBRI RUSTANDAR, SH., MH


VISI - MISI
V i s i : Menyiapkan lulusan ilmu hukum yang profesional dan mampu menganalisa permasalahan hukum secara ilmiah yang berorientasi pada iman & taqwa, dinamika perkembangan iptek dalam kehidupan universal untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat

M i s i : Menyelenggarakan pendidikan dibidang ilmu hukum untuk menyiapkan lulusan ke arah profesional dan mampu menganalisis suatu masalah melalui pendekatan akademik

PROGRAM STUDI
Di Fakultas Hukum ada 1 Program Studi, yaitu Program Studi Ilmu Hukum, dengan program ke-khusus-an sebagai berikut :
1. Hukum Pidana
2. Hukum Perdata
3. Hukum Tata Negara
4. Hukum Ekonomi
5. Hukum Internasional

SISTEM PENDIDIKAN
Terhitung sejak tahun 1984, Fakultas Hukum telah melaksanakan sistem pendidikan dengan menggunakan “Sistem Kredit Semester (SKS)”. Sistem ini secara resmi merupakan keharusan bagi seluruh mahasiswa untan dan setelah melelui beberapa tahap uji coba, maka pada tahun akademik 1986/1987, mutlak untan melaksanakan Sistem Kredit Semester tersebut. Setiap mahasiswa wajib mengumpulkan & dinyatakan lulus sejumlah mata kuliah dengan bobot 144 SKS, dengan jangka waktu 8 semester dan maksimal 14 semester.

SARANA & PRASARANA
1. Sarana gedung perkuliahan cukup memadai
2. Sarana perparkiran baik mobil & motor
3. Ruang kuliah cukup
4. Komputer & internet gratis
5. Laboratorium hukum
6. Biro konsultasi & bantuan hukum
7. Pusat kajian & konsultasi ekonomi
8. Pusat kajian & informasi hukum
9. Pusat dokumentasi & informasi hukum
10. Perpustakaan dgn buku-buku yang up todate (15.076 eksemplar)
11. Majalah “Varia Bina Sivika
12. Musholla
13. K a n t i n
14. Free Internet Access Hotspot 24 jam
15. Sistem Akademik Online & SMS Akademik
16. Video Conference Function Hall Room (Kerjasama dengan MKRI)

LAIN – LAIN
1. Berdasarkan SK. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 02526/AK-II-1/UTF/HK/XII/1998, tanggal 22 Desember 1998, Fakultas Hukum Untan mendapatkan nilai : C
2. Kemudian pada tahun 2003, Fakultas Hukum mengajukan permohonan kepada BAN PT untuk diakreditasi kembali dan alhamdulillah, berdasarkan surat keputusan No. 037/BAN PT/AK-VII/SI/IX/2004, tanggal 6 September 2004 mendapatkan nilai : B (baik)

Nilai Audit Kinerja Tim Wasrik Irjen Depdiknas pada tanggal 30 Juni 2006 didapatlah hasil score untuk Fakultas Hukum dengan nilai 3.72 (baik)

1. Tahun 1994, Fakultas Hukum telah membuka Kelas Ekstensi. Persyaratannya adalah dari calon mahasiswa yang telah bekerja, serta tahun ijazah 2 tahun setelah lulus dan tidak ada peluang untuk ikut UMPTN. Perkuliahan diadakan pada pukul 18.30 – 22.00 (dari hari senin – sabtu)
2. Tahun 2001 sesuai dengan SK. MENDIKNAS No. 2289 / 2001, tanggal 4 Juli 2001, Fakultas Hukum telah membuka program studi Magister Hukum
3. Tahun 2001, Fakultas Hukum mendapat Block Grant DUE-LIKE s/d tahun 2006
4. Tahun 2003, Fakultas Hukum mendapat Block Grant TPSDP

»»  Selengkapnya ...