Senin, 29 November 2010

Kuliah Konstitusi & Suara Konstitusi : Kualitas Demokrasi & Netralitas KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Seperti biasa, pada setiap hari selasa sore dilakukan kegaitan Kuliah Konstitusi & Suara Konstitusi. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama rutin yang dilakukan oleh MKRI dan 39 Fakultas Hukum Se - Indonesia.
Adapun tema yang akan diusung tersebut pada kegiatan tanggal 30 November 2010 adalah : Kualitas Demokrasi & Netralitas KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan waktu pelaksanaan tersebut adalah pukul : 16.00 – 17.00 WIB (Kuliah Konstitusi) & 17.00 – 18.00 WIB (Suara Konstitusi), bertempat : Studio MKTV, Gedung MKRI, Jakarta atau ruang video conference di 39 Fakultas Hukum se - Indonesia.
»»  Selengkapnya ...

Kamis, 25 November 2010

Kuliah Umum Jarak Jauh : Perkembangan Hukum Perbankan dan Kebanksentralan di Indonesia

Diberitahukan kepada Bapak / Ibu / Sdr. / (i) bahwa Fakultas Hukum Universitas Khariun Ternate bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi RI akan menyelenggarakan Kuliah Umum Jarak Jauh yang akan disiarkan secara online ke – 39 Perguruan Tinggi se – Indonesia. Oleh karena itu, maka kami akan mengundang Bapak / Ibu / Sdr. (i) untuk dapat menghadiri acara tersebut pada :
Hari / Tanggal : Senin, 29 November 2010
P u k u l : 10.00 WIT ~ Selesai (08.00 WIB ~ Selesai)
N a r a s u m b e r : Dr. ZULKARNAEN SITOMPUL, SH., LLM.
(Tim Direktorat Hukum Bank Indonesia)
T e m a : “Perkembangan Hukum Perbankan dan Kebanksentralan di Indonesia”
T e m p a t : Ruang Video Conference (Function Hall) - FH UNTAN
»»  Selengkapnya ...

Jumat, 19 November 2010

Kegiatan Rapat Koordinasi MKRI ~ Fakultas Hukum Se-Indonesia

Setiap tahunnya MKRI mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Fakultas Hukum Se-Indonesia. Untuk tahun ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 ~ 20 November 2010 di Hotel Sultan, Jakarta. Untuk kegiatan Rapat Koordinasi kali ini yang akan diundang adalah Pengelola Video Conference (ViCon) & Pusat Kajian Konstitusi (PKK) pada 39 Fakultas Hukum se-Indonesia, hal ini didasari dengan surat undangan dari Sekretaris Jenderal MKRI Nomor : 2420/HP.01.02/XI/2010, tanggal 15 November 2010.
Untuk Pengelola Vicon yang diundang adalah Penanggung - Jawab ViCon & Operator / Teknisi ViCon, sedangkan untuk Pusat Kajian Konstitusi yang diundang adalah ketuanya saja.


Pada kesempatan tahun 2010, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dilibatkan untuk pertama kalinya dalam kegiatan Pusat Kajian Konstitusi, yang diketuai oleh Firdaus, SH., M.Si. Oleh karena itu Tim Pusat Kajian Konstitusi tersebut mulai tahun 2011 akan melaksanakan kegiatan, diantaranya : Penerbitan Jurnal Konstitusi & Obrolan Konstitusi.


Dalam Rapat Koordinasi kali ini yang dibuka oleh ketua MKRI, Prof. Dr. Mahfud MD, SH akan dibahas mengenai Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama yang dilaksanakan pada tahun 2010 dan Rencana Kerja Pada Tahun 2011. Materi yang dibahas tersebut juga dibagi dalam dua komisi, yaitu Komisi ViCon dan Komisi PKK yang selanjutnya akan dibawa dalam Rapat Pleno dihari kedua. Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MKRI, Bapak Jenedjri M. Gaffar dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Pertama I Dewa Gede Palguna.


Nah, untuk kegiatan kerjasama MKRI dan 39 Fakultas Hukum se-Indonesia tahun 2011 rencananya akan dikembangkan lagi kegiatannya menjadi :


  • Kuliah Umum Jarak Jauh

  • PIH & Perpustakaan Online

  • Moot Court

  • Obrolan Konstitusi di TV Lokal

  • Obrolan Konstitusi di RRI Daerah

  • Lomba Debat Konstitusi

  • Temu Wicara PKB

  • Persidangan Jarak Jauh

  • Short Course

  • Internship

  • Matakuliah di PTN / PTS

  • Jurnal Konstitusi

  • Seminar

  • Lokakarya

  • Penelitian

Awal dari kerjasama tersebut akan ditandai dengan penandatangana SPK diantara kedua belah Pihak.

»»  Selengkapnya ...

Selasa, 16 November 2010

Kuliah Konstitusi & Suara Konstitusi : Penganugerahan Gelar Kepahlawanan Nasional

Mahkamah Konstitusi RI bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 3FM, menyelenggarakan acara Kuliah Konstitusi dan Suara Konstitusi. Dialog interaktif ini akan disiarkan secara online melalui video conference dan secara nasional oleh RRI Pro 3FM. Adapun jadwal acaranya adalah sebagai berikut:

Tema : Penganugerahan Gelar Kepahlawanan Nasional
Narasumber : Suyoto (Direktur Kepahlawanan, Keperintisan & Kesetiakawanan Sosial Kementerian Sosial)
Hari/Tanggal : Selasa, 16 November 2010
Tempat : Studio MKTV, Gedung MKRI, Jakarta atau Ruang Video Conference i Fakultas Hukum Se - Indonesia
Pukul : 16.00 – 18.00 WIB
»»  Selengkapnya ...

Libur Nasional : Hari Raya Idul Adha 1431 H

Besok, 17 November 2010 merupakan Hari Raya Idul Adha 1431 Hijriyah. Oleh karena itu, maka Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Libur Nasional.
»»  Selengkapnya ...

Jumat, 12 November 2010

Debat Konstitusi : Menggagas Bentuk Demokrasi Pemilukada & Menentukan Jurisdiksi Penyelesaian Sengketa Pemilukada

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, menyatakan bahwa : Gubernur, Bupati, dan Walikota masing - masing sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis.

Makna "secara demokratis" di atas memang tidak hanya dapat diartikan pemilihan langsung, meski pada praktek yang berlangsung saat ini, para kepala daerah tersebut dipilih langsung oleh rakyat di daerah masing - masing. Bentuk pemilihan langsung oleh rakyat ini, selain sebgai perwujudan kedaulatan rakyat juga sebagai penentu legitimasi bahwa seorang kepala daerah tersebut memang representasi mayoritas rakyat setempat. Namun, dalam pelaksanaanya justru banyak memunculkan persoalan antara lain seperti pertikaian antar pendukung pasangan calon yang membawa akibat buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat, maraknya korupsi, suap, dan kolusi, maupun penyalahgunaan kekuasaan, serta berbiaya tinggi baik dari sisi penyelenggara maupun dari peserta pemilukada.

Permasalahan kemudian tak hanya berhenti pada buruknya praktik pemilukada langsung, namun juga pada proses penyelesaian sengketa pemilu tersebut di Pengadilan. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu termasuk pemilukada, secara kualitas, sampai sejauh ini masih dianggap mampu menjadi pengawal demokrasi yang kredibel. Namun, tak sedikit pula yang beranggapan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemilukada yang hanya ada di Jakarta ini tidak praktis secara ekonomi dan geografis bagi mereka yang bersengketa dan ingin memperoleh keadilan. Oleh karenanya, ada gagasan untuk mengalihkan wewenang peselesaian sengketa pemilukada ini dialihkan kepada Mahkamah Agung beserta jajaran pengadilan di bawahnya yang sudah ada hingga tataran kabupaten / kota atau membentuk suatu lembaga pengadilan baru yang khusus menangani sengketa pemilukada supara para hakim konstitusi tidak terbebani dengan jumlah perkara yang sangat banyak dengan durasi waktu penyelesaian sengketa yang sangat pendek.

Demikialah materi yang akan dibahas pada Acara Debat Kontitusi yang diadakan oleh Mahkamah Konstitusi RI. Acara Debat Konstitusi ini akan disiarkan secara online melalui Video Conference. Adapun jadwal acaranya adalah sebagai berikut:

Tema : Menggagas Bentuk Demokrasi Pemilukada dan Menentukan Jurisdiksi Penyelesaian Sengketa Pemilukada
Hari/Tanggal : Jumat, 12 November 2010
Tempat : Studio MKTV, Gedung MKRI, Jakarta atau ruang Video Conference Fakultas Hukum Se -Indonesia
Pukul : 10.00 – 11.00 WIB
»»  Selengkapnya ...

Senin, 08 November 2010

Kuliah Konstitusi & Suara Konstitusi : Independensi Peradilan Versus Judicial Coruption Oleh Hakim


Seperti biasa, pada setiap Hari selasa Mahkamah Kontitusi RI mengadakan Kuliah Konstitusi & Suara Kontitusi kerjasama dengan MKTV & Pro 3 RRI. Kegiatan tersebut dapat juga diakses melalui jaringan Video Conference ke - 39 titik Fakultas Hukum se Indonesia. Pada kegiatan kali ini (9 November 2010), tema yang akan dibahas adalah : Independensi Peradilan Versus Judicial Coruption Oleh Hakim, dengan narasumber : Bambang Widjojanto. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul : 16.00 – 17.00 WIB (Kuliah Konstitusi) & 17.00 – 18.00 WIB (Suara Konstitusi)
»»  Selengkapnya ...

Sabtu, 06 November 2010

Kuliah Umum Jarak Jauh : Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal Constitutional Question & Constitutional Complaint

Diberitahukan kepada Bapak / Ibu / Sdr. / (i) bahwa Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (UNHAS) Makasar bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi RI akan menyelenggarakan Kuliah Umum Jarak Jauh yang akan disiarkan secara online ke – 39 Perguruan Tinggi se – Indonesia. Oleh karena itu, maka kami akan mengundang Bapak / Ibu / Sdr. (i) untuk dapat menghadiri acara tersebut pada : Hari / Tanggal Senin, 8 Novemver 2010, Pukul : 08.00 WITA ~ Selesai (09.00 WIB ~ Selesai). Adapun Sebagai narasumbernya adalah Dr. HAMDAN ZOELVA, SH., MH. & Prof. Dr. ABDUL RAZAK, SH. Sedangkan tema yang akan dibahas adalah“Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal Constitutional Question dan Constitutional Complaint”. Kegiatan tersebut akan disiarkan melalui jaringan Video Conference di seluruh Fakultas Hukum se - Indoensia, termasuk juga di Fakultas Hukum UNTAN [Ruang Video Conference (Function Hall)].

Catatan : Materi Bahan Kuliah tersebut dapat anda download di blog FH UNTAN ini, di menu Download Files. Terima Kasih.
»»  Selengkapnya ...

Selasa, 02 November 2010

Kuliah Konstitusi & Suara Konstitusi : Batas Usia Jabatan Publik & Peran Serta Pemuda Dalam Pemerintahan

Di depan Kongres Indonesia Raya di Surabaya tahun 1931, dalam pidatonya yang menggelegar Bung Karno mengatakan: “Berilah saya seribu orang tua, saya bersama mereka kiranya dapat memindahkan Gunung Semeru. Tetapi apabila saya diberi sepuluh pemuda yang bersemangat dan berapi-api kecintaannya terhadap bangsa dan tanah air tumpah darahnya, saya akan dapat menggemparkan dunia.”

Melihat peran strategis dan keberadaan pemuda, tidak ada yang dapat menyangkal bahwa pemuda adalah sumber daya potensial bagi sebuah negara. Pemuda adalah sumber daya unggul bagi pembangunan ketika dapat diberdayakan secara positif, namun sebaliknya bagi bangsa yang tidak mampu mengarahkan kaum mudanya maka bangsa tersebut akan kehilangan sebuah generasi dalam kepemimpinan negaranya.

The World Programme of Action for Youth to The Year 2000 and Beyond, membagi pemuda ke dalam tiga dimensi. Pertama, pemuda sebagai agen perubahan (agen of change). Kedua, pemuda sebagai pewaris masa depan dunia (beneficiaries), dan ketiga, pemuda sebagai korban utama (major victim) akibat perubahan sosial.

Sebagai agen perubahan (agen of change), pemuda telah menorehkan berbagai kisah sukses dalam perubahan sosial, pembangunan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan berbagai kegiatan di pelbagai bidang. Sekedar menyegarkan ingatan kita, pergerakan kemerdekaan Indonesia didominasi oleh kaum muda melalui gerakan pemuda pada 28 Oktober 1928. Begitu pula halnya tumbangnya rezim orde lama yang berganti dengan orde baru, maupun beralihnya orde baru kepada era reformasi, kesemuanya melibatkan pemuda sebagai pemersatu aspirasi suara rakyat.

Menurut data yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pemuda Indonesia berjumlah 73.5 juta jiwa atau setara dengan 31.9 % dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Fakta selanjutnya adalah pertumbuhan organisasi-organisasi kepemudaan yang terus meningkat. Kementrian Pemuda dan Olahraga mencatat, setidaknya hingga pertengahan tahun 2009, terdapat lebih dari 279 ribu organisasi kepemudaan di seluruh Indonesia.

Meski peran dan kontribusi pemuda bagi pembangunan dan perubahan sebuah bangsa cukup besar serta adanya jaminan dalam konstitusi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3)), nampaknya pemuda tetap harus bersabar untuk mendapat peran-peran strategis untuk duduk sebagai pengambil kebijakan di pemerintahan. Mengapa tidak, berbagai aturan peraturan perundang-undangan tentang batas usia bagi jabatan publik tidak mengizinkan pemuda untuk menempati jabatan tersebut. Jika di masa lalu tokoh-tokoh usia 20-an seperti Gubernur Militer Jakarta (Daan Jahja) dan Menteri Pemuda Suseno atau tokoh lainnya yang berusia 30-an seperti Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan Menteri Penerangan M. Natsir, sudah tampil mengambil tanggung jawab kepemimpinan bangsa, saat ini “anak-anak muda” berusia 40-an masih memperebutkan jabatan di organisasi kepemudaan.

1. Berbagai kisah tentang peran kepemudaan dalam kancah nasional maupun internasional telah menjadi bukti nyata sebagai pemberi kontribusi perubahan bagi perjalanan sebuah bangsa. Melihat peran dan kontribusinya tersebut, apakah sudah selayaknya bagi kaum muda untuk mendapatkan peran strategis dalam unsur kepemimpinan bangsa dan pemerintahan?

2. Saat ini peran kepemudaan sebagai agen perubahan lebih kepada peran-peran informal dalam organisasi kemasyarakatan. Apakah peran seperti ini sudah tepat ataukah justru akan menimbulkan gap kaderisasi kepemimpinan karena tidak dilibatkannya kaum muda?

3. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Sejarah juga telah membuktikan bahwa kepemimpinan kaum muda dalam pemerintahan mencapai kegemilangannya. Namun saat ini peraturan perundang-undangan memberikan batasan usia bagi pejabat publik minimal 40 tahun. Apakah ini dapat dinilai sebagai aturan yang inkonstitusional dan mengingkari sejarah?



Demikianlah kutipan materi yang akan dibahas pada penyelenggaraan kuliah umum jarak jauh kerjasama antara Mahkamah Konstitusi RI dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 3FM, dalam kegiatan acara Kuliah Konstitusi dan Suara Konstitusi. Dialog interaktif ini akan disiarkan secara online melalui video conference dan secara nasional oleh RRI Pro 3FM. Adapun jadwal acaranya adalah sebagai berikut:

Tema : Batas Usia Jabatan Publik dan Peran Serta Pemuda Dalam Pemerintahan
Hari/Tanggal : Selasa, 2 November 2010
Tempat : Studio MKTV, Gedung MKRI, Jakarta
Pukul : 16.00 – 18.00 WIB
»»  Selengkapnya ...