Selasa, 18 Desember 2012

Tujuan



  1. Bidang Pendidikan & Pengajaran, ditujukan untuk memberikan kemampuan profesional dan mengembangkan kompetensi akademik, agar lulusan dapat menerapkan dan memajukan pengetahuan keilmuan hukum yang berdayaguna dalam kehidupan bermasyarakat
  2. Bidang Penelitian, ditujukan untuk meningkatkan kuantitas dan kemampuan melaksanakan penelitian berskala lokal, regional, nasional, maupun internasional, yang dapat memberikan kontribusi pada pemecahan masalah praktis dan inovasi teoritik di bidang hukum.
  3. Bidang Pengabdian Pada Masyarakat, ditujukan untuk meningkatkan pelayanan konsultasi, sosialisasi, desiminasi dan advokasi hukum, sebagai bagian dari pengembangan kecakapan, ketrampilan dan profesionalitas layanan kepada masyarakat.