Selasa, 18 Desember 2012

Sasaran



  1. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi akademik yang memiliki daya saing, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan pengguna lulusan 
  2. Meningkatkan kualitas sumberdaya tenaga pendidik dan kependidikan, melaksanakan kurikulum berbasis kompetensi serta melaksanakan sistem pembelajaran oleh mahasiswa (Student Centered Learning).
  3. Meningkatkan standard mutu akademik serta menciptakan suasana akademik yang kondusif.
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian pada masyarakat dengan melibatkan peran serta mahasiswa.
  5. Meningkatkan efektivitas tata pamong, sistem pengelolaan dan sistem informasi. 
  6. Melaksanakan sinergisitas Unit Penjaminan Mutu melalui pusat jaminan mutu universitas dan Unit Penjaminan Mutu Akademik Fakultas Hukum Untan yang mandiri.
  7. Meningkatkan kualitas sistem monitoring dan evaluasi pengajaran dan pendidikan guna menopang sistem penjaminan mutu akademik
  8. Meningkatkan peran dan fungsi senat fakultas sebagai badan normatif
  9. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penganggaran dengan basis kinerja.
  10. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana proses pembelajaran dan penerapan sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi.
  11. Mengembangkan dan melaksanakan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintahan, swasta, dan lembaga swadaya, baik pada tingkat lokal, regional, nasional, maupun internasional dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat berdasarkan kesamaan tujuan.