Jumat, 08 Maret 2013

Sistem Tata Pamong


Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan telah memiliki Sistem Tata Pamong yang memungkinkan
terlaksananya secara konsisten Prinsip Tata Pamong dan menjamin penyelenggaraan Program Studi yang memenuhi 5 (lima) Aspek Tata Pamong, yaitu: Kredibel, Akuntabel, Bertanggung-jawab, dan Adil.

1. Kredibel
Aspek kredibel Tata Pamong yang diterapkan oleh Program Studi Ilmu Hukum dalam melaksanakan rekruitmen Sumber Daya Manusia, baik tenaga pendidikan maupun kependidikan diwujudkan dengan melakukan seleksi dan dikembangkan untuk memenuhi standard kualitas SDM yang tinggi, yang meliputi kompetensi dan integritas personal. 

2. Transparan
Program Studi Ilmu Hukum dalam melaksanakan penyelenggaran pelayanan publik telah menerapkan prinsip
transparansi yang merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat mulai dari proses kebijakan, pelaksanaan dan pengawasan, serta mudah diakses oleh pihak yang membutuhkan. Penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi: manajemen penyelenggaraan pelayanan publik, prosedur pelayanan, persyaratan teknis dan administrasi pelayanan, rincian biaya layanan, dan waktu penyelesaian layanan.

3. Akuntabel
Program Studi Ilmu Hukum menerapkan prinsip akuntabilitas sebagai dasar untuk pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Program Studi Ilmu Hukum dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik dalam mengarahkan institusi menuju pencapaian visi dan pelaksanaan misi yang telah ditetapkan.

4. Bertanggung-Jawab
Pelaksanaan Tata Pamong pada Prodi Ilmu Hukum telah melaksanakan segala proses majemen dan dipertanggungjawabkan melalui perencanaan yang akurat, dilaksanakan secara tepat dan dilaporkan secara periodik dan terbuka melalui Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) serta adanya kewajiban bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing baik dalam kegiatan akademik dan non akademik melaporkan aktifitas dan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sebagai bentuk dari tanggung-jawab pelaksanaan tugas dan kewajiban.

5. A d i l
Dalam melaksanakan Tata Pamong, selain berdasarkan keempat aspek di atas, juga menerapkan prinsip keadilan untuk membangun Sistem Tata Pamong yang diwujudkan pada setiap aspek secara proposional, objektif, dan tanpa diskriminasi.