Senin, 11 Maret 2013
Libur Hari Raya Nyepi
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 5 Tahun 2012, No. SKB.06/MEN/VII/2012, dan No. 02 Tahun 2012, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013, maka tanggal 12 Maret 2013 ditetapkan sebagai Libur Hari Raya Nyepi 1935 Tahun Baru Saka.


Cetak Blog FH UNTAN Ke Printer