Kamis, 04 Februari 2010

Pengujian UU No. 1 Tahun 1965 Tentang Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama

Saksikanlah : “Pengujian UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama” secaralangsung, melalui fasilitas Video Conference Mahkamah Konstitusi yang tersebar di 39 Fakultas Hukum seluruh Indonesia.

  • Hari/Tanggal : Kamis, 4 Februari 2010
  • Pukul : 10.00 WIB
  • Tempat : Ruang Video Conference Fakultas Hukum
  • Nomor Perkara : 140/PUU-VII/2010
  • Perkara : Pengujian UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama [Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), (2), Pasal 3, dan Pasal 4 huruf a]
  • Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah dan DPR
  • Pemohon : (1) IMPARSIAL, (2) ELSAM, (3) PBHI, (4) DEMOS, (5) Perkumpulan Masyarakat Setara, (6) Yayasan Desantara, (7) YLBHI, (8) K.H. Abdurahman Wahid, (9) Musdah Mulia, (10) M. Dawam Rahardjo, dan (11) K.H. Maman Imanul Haq
  • Kuasa Pemohon : Asfinawati, S.H.,dkk

Setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi yang dibuka untuk umum akan disiarkan secara langsung melalui Fasilitas Video Conference yang tersebar di 34 Fakultas Hukum seluruh Indonesia, dan dapat disaksikan di ruang Video Conference tiap Fakultas Hukum, dengan bantuan Operator Video Conference.

0 comments: