Selasa, 02 Februari 2010

Kuliah Konstitusi & Suara Konstitusi

Pada pertemuan para pemimpin lembaga negara di Bogor, Kamis (21/1/2010), Presiden menegaskan bahwa pembuat kebijakan tidak bisa dikriminalisasikan atas kebijakan yang dibuatnya. “Tidak ada wadah untuk kriminalisasi kebijakan,” kata Presiden SBY saat itu.

Dari kacamata ilmu hukum, benarkah pernyataan Presiden itu?

KULIAH UMUM
Apa yang dimaksud dengan kebijakan (Policy)?
Jika ada kebijakan yang melanggar norma, maka “wadah” apa yang bisa mengadili dan menghukum kebijakan yang salah itu?
Adakah kebijakan yang bisa dikriminalkan atau diperkarakan ke pengadilan pidana?

SUARA KONSTITUSI
Apa yang dimaksud dengan kebijakan (Policy)?
Jika ada kebijakan yang melanggar norma, maka “wadah” apa yang bisa mengadili dan menghukum kebijakan yang salah itu?
Adakah kebijakan yang bisa dikriminalkan atau diperkarakan ke pengadilan pidana?
Bagaimana dengan kebijakan yang “melahirkan” perbuatan koruptif, bukankah itu bisa dipidanakan?

Terkait isu pemakzulan lewat perkara Bank Century, Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Apakah kebijakan Presiden yang dinilai salah atau korup bisa dimasukkan dalam golongan perbuatan tercela?

Kedua kegiatan tersebut (Kuliah Konstitusi & Suara Konstitusi) akan dilaksanakan setiap hari Selasa. HAri ini adalah merupakan hari kedua, dengan mengambil tema: Kebijakan Dalam Perspektif Hukum, dengan narasumber : Prof. Dr. EKO PRASOJO, Mag. rer. Publ. Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Indonesia). Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada pukul : 16.00 – 16.55 WIB untuk Kuliah Konstitusi dan pukul 17.00 – 18.00 WIB untuk Suara Konstitusi. Kegiatan tersebut akan disiarkan langsung melalui jaringan Video Conference dari seluruh Fakultas Hukum Se - Indonesia, termasuk juga Fakultas Hukum UNTAN.

0 comments: