Rabu, 09 Desember 2009

Sistem Pusat Informasi Hukum (PIH)

Pusat Informasi Hukum merupakan wadah yang menyediakan informasi hukum yang meliputi peraturan, keputusan penetapan, putusan pengadilan, dan aturan kebijakan. Tujuan dari Pusat Informasi Hukum adalah memenuhi hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan informasi hukum dengan mudah demi peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, setiap Peraturan, Keputusan Ketetapan, Putusan Pengadilan, & Aturan Kebijakan perlu didata untuk dijadikan pusat informasi hukum yang terpadu. Oleh karena itu, MKRI sedang tahap untuk melengkapinya semua itu, agar informasi yang diperlukan dapat diperoleh dengan mudah oleh setiap pengguna.

Ingin melihat Sistem PUSAT INFORMASI HUKUM (PIH), Klik DISINI.

0 comments: