Berdasarkan hasil dari rativikasi Perserikat Bangsa-Bangsa mengenai Konvensi Anti Korupsi di Merida, Meksiko pada tanggal 9 Desember 2003, maka ditetapkanlah tanggal tersebut sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia.Pemerintah Indonesia dalam upayanya memberantas dan menanggulangi korupsi, menerbitkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Cetak Blog FH UNTAN Ke Printer
0 comments:
Posting Komentar