Kamis, 29 Oktober 2009

Pidato Pengukuhan : Problematik Penangan Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Yang Melebur Dalam Perbuatan Hukum Perdata

Pemerintah dalam melaksanakan urusan pemerintahan dapat menggunakan sarana - sarana hukum keperdataan (perjanjian) berdasarkan ketentuan hukum perdata pada satu sisi, dan ketentuan - ketentuan hukum publik pada sisi lainnya. Sehingga dapat dijumpai terhadap keputusan - keputusan tata usaha negara yang demikian terdapat Unsur Hukum Publik & Unsur Hukum Privat. Jika terhadap keputusan Tata Usaha Negara yang demikian terjadi sengketa, pertanyaannya, Bagaimana penanganan sengkete yang tepat berkenaan dengan keputusan TUN tersebut, apakah menjadi kompetensi dari Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara ?
Itulah salah satu kutipan dari Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum UNTAN Dalam Bidang HUKUM ADMINISTRASI, di Pontianak Kamis 29 Oktober 2009 oleh Prof. Dr. KAMARULLAH, SH., M.Hum

0 comments: