
Berdasarkan Surat yang dikirimkan dari Universitas Tanjungpura, yang ditandatangani oleh Rektor UNTAN, Bapak
Dr. H. CHAIRIL EFFENDY, MS., maka
Quota BPPS bagi UNTAN sebagai pengirim dosen yang akan studi lanjut Program MAGISTER (S2) pada Perguruan Tinggi di dalam negeri sebanyak
20 orang, dan tidak ada
quota untuk Program Doktor (S3). Oleh karena itu tiap - tipa Fakultas diminta untuk mengusulkan calon penerima beasiswa BPPS,
paling lambat hari Sabtu tanggal 16 Mei 2009, pukul 14.00 WIB. Setelah itu tidak akan diproses, dan quotanya akan diberikan kepada calon cadangan dari fakultas lain, yang salah satu kriterianya adalah berdasarkan urutan berkas yang masuk.
Untuk dapat melihat persyaratan beasiswa tersebut, calon peserta dapat menghubungi Pihak Fakultas masing - masing.
0 comments:
Posting Komentar