Rabu, 29 April 2009

Berantas Korupsi Pada Penyelenggaraan Jama'ah Haji


Masih ingat dalam kenangan kita tentang adanya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini masih terjadi dimana - mana, termasuk juga di Departemen Agama RI. Ini sudah berlangsung sangat lama, dimana indikatornya adalah tingginya Ongkos Naik Haji. Apalagi bila dibandingkan dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji negara tetangga kita. Sehingga menurut taksiran dari Indonesian Corruption Watch (ICW) berkisar Rp. 1,2 Triliun. Point yang diindikasikan untuk dikorupsi ada biaya penerbangan, yang menurut Maftuh Basyuni Pihak Penerbangan Garuda selalu merugi, padahal kenyataannya biaya penerbangan haji itu tidak merugi. Selain itu masalah yang timbul tiap penyelenggaraan ibadah haji adalah masalah : pelayanan jamaah terhadap pemondokan, cattering makanan, dll yang selalu memberikan catatan yang kurang baik. Masalah lainnya adalah tabungan jamaah haji & bunga jasa giro. Pihak Departemen Agama mengatakan bahwa tabungan & giro pada tanggal 13 November 2008 sekitar Rp. 500 Milyar yang memiliki 680 ribu jamaah haji yang menunggu. Bila dikaitkan dengan bunga tabungan & giro 4%, maka jumlah sebenarnya mencapai Rp. 986 milyar.

Dari tahun ke tahun sepertinya tidak ada perubahan perbaikan yang signifikan termasuk juga dalam pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU).


Oleh karena itu, kita berharap dengan indikasi tersebut di atas yang sering terjadi setiap penyelenggaraan ibadah haji, agar KPK segera bertindak untuk menyelamatkan uang jamaah dari tindak pidana korupsi. Padahal para jamaah sudah bersusah payah untuk mengumpulkan biaya haji. Apalagi kita tahu bahwa sebagain besar jamaah haji yang berangkat tersebut adalah masyarakat menengah ke bawah, dimana mereka mengumpulkan uang tersebut bertahun - tahun. Sungguh keterlaluan bila uang yang dikumpulkan untuk menjalankan ibadah haji tersebut sengaja dikorupsi. Apalagi yang mengkorupsi tersebut dari Departemen Agama yang notabene mereka tahu akan dosa - dosa yang mereka lakukan. Masya Alloh.

0 comments: