Sabtu, 18 April 2009

Sertifikasi Dosen

Syarat Perserta menurut Permendiknas No 42/2007 Pasal 1 ayat 2 dan Surat Edaran Dirjen Dikti:
1.memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya program magister (S2)/setara,
2.memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
3.mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun terakhir di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap dan
4.Tidak sedang menjalani hukuman adminstratif

Yang Tidak Diperbolehkan :
1.dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan;
2.dosen tetap yayasan yang status kepegawaiannya pegawai PNS atau pegawai;
3.dosen tetap yayasan yang berumur lebih dari 65 tahun Nol bulan


Kriteria Urutan Peserta Menurut Surat Edaran Dirjen Dikti :
1.Jabatan Akademik
2.Jenjang Pendidikan
3.Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
Urutan ini disusun berdasar urutan prioritas di tingkat perguruan tinggi


Kuota Nasional dan Kuota Perguruan Tinggi :
- Kuota tahun 2008 sebanyak 12.000 dosen
- Jumlah Gubes 3233 jadi kuota untuk dosen non Guru Besar yang dibagi 8767

Prosedur Sertifikasi Dosen :
1.Depdiknas menetapkan kuota nasional ( tahun 2008 sejumlah 12.000 ). Kuota ini kemudian dijabarkan oleh Dirjen Dikti menjadi kuota perguruan tinggi (PT-Pengusul). Khusus untuk perguruan tinggi swasta distribusinya diserahkan kepada Kopertis.
2.Pada PT-Pengusul kuota diproses menjadi daftar calon peserta sertifikasi dosen. PT-Pengusul dalam menangani proses sertifikasi ini disarankan untuk membentuk Panitia Sertifikasi Dosen (PSD) di tingkat PT-Pengusul.
3.Daftar calon peserta sertifikasi dosen di PT Pengusul diurutkan berdasar (1) jabatan akademik, (2) pendidikan terakhir, dan (3) daftar urut kepangkatan atau yang sejenisnya. Rambu-rambu pengurutan ini diberlakukan di tingkat perguruan tinggi.
4.PSD pada PT-Pengusul berkonsultasi dengan fakultas/jurusan/prodi untuk menentukan (1) mahasiswa, (2) teman sejawat, dan (3) atasan dosen yang akan menilai masing-masing calon peserta sertifikasi dosen.
5.PSD kemudian memberikan blangko isian kepada (1) mahasiswa, (2) teman sejawat, (3) atasan dosen yang akan menilai, dan (4) dosen yang diusulkan untuk memberikan penilaian persepsional. Selain penilaian persepsional, dosen yang diusulkan melakukan penilaian personal.
6.Hasil semua penilaian diserahkan kembali ke PSD.
7.PSD mengkompilasi hasil penilaian dan melengkapi dengan persyaratan lain seperti penilaian angka kredit, foto dan lain sebagainya. Hasil pengkompilasian ini menjadi berkas portofolio yang diserahkan oleh PSD di PT-Pengusul kepada perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen (PTP-Serdos).
8.PTP-Serdos menilai portofolio dan hasilnya diserahkan kembali ke PT-Pengusul dan Ditjen Dikti.
9.Berdasarkan hasil ini kemudian Ditjen Dikti menerbitkan nomor registrasi (khusus) bagi yang lulus dan dikirim ke PTP-Serdos untuk penerbitan sertifikat.
10.Bagi yang tidak lulus diserahkan kepada PT-Pengusul untuk pembinaan dan pengusulan kembali.

Strategi Sertifikasi
1. Portofolio dan Ukuran Profesionalisme
Portofolio sebagaimana dimaksud dalam naskah ini adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan prestasi seseorang. Portofolio dosen adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai dosen dalam interval waktu tertentu. Sertifikasi dosen dilakukan melalui penilaian portofolio.
Komponen portofolio dirancang untuk dapat menggali bukti-bukti yang terkait dengan:
(a) kepemilikan kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma (sebagaimana diatur dalam SK Menkowasbangpan nomor 38 tahun 1999),
(b) kepemilikan kompetensi, yang diukur secara persepsional oleh diri sendiri, mahasiswa, teman sejawat dan atasan,
(c) pernyataan diri dosen tentang kontribusi yang diberikan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridarma.

2. Penilaian dan Bukti-bukti Portofolio
Penilaian portofolio merupakan penilaian terhadap kumpulan dokumen maupun data yang berupa SK Kenaikan Jabatan terakhir, instrumen persepsional dan personal/deskripsi diri yang telah diisi oleh diri sendiri, mahasiswa, teman sejawat dosen, dan atasan dosen. Khusus untuk instrumen deskripsi diri, penilaian dilakukan oleh asesor.
Bukti-bukti yang disediakan dosen peserta sertifikasi dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian:
(a) Bagian pertama, (untuk Penilaian Empirikal), adalah bukti yang terkait dengan kualifikasi akademik dan angka kredit dosen, untuk kenaikan jabatan akademik sebagaimana tersebut dalam SK Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999. Bukti berupa SK tentang kenaikan jabatan akademik terakhir, yang dilengkapi dengan rincian perolehan angka kredit dalam jabatan dan SK kepangkatan terakhir. SK kepangkatan untuk dosen tetap yayasan diperoleh setelah yang bersangkutan memperoleh SK Inpassing.
(b) Bagian kedua, (untuk Penilaian Persepsional), adalah bukti yang terkait dengan penilaian persepsional oleh diri sendiri, mahasiswa, teman sejawat dan atasan terhadap empat kompetensi dosen, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian. Bukti berupa lembar-lembar penilaian yang telah diisi oleh diri sendiri, mahasiswa, teman sejawat, dan atasan.
(c) Bagian ketiga, (untuk Penilaian Personal), adalah pernyataan dari dosen yang bersangkutan tentang prestasi dan kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.

Ciri-Ciri Penilaian Portofolio.
Ciri-ciri yang digunakan dalam penilaian portofolio dosen adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan hasil Penilaian Angka Kredit dosen sebagai ukuran kualifikasi akademik dan unjuk kerja.
2. Menggunakan penilaian persepsional oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi dosen untuk melaksanakan tugas profesionalnya.
3. Menggunakan penilaian personal oleh diri sendiri tentang kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.
4. Menggunakan tingkat kesesuaian penilaian persepsional dan personal untuk mendapatkan nilai akhir profesionalisme.
a. Rasional
Ciri-ciri tersebut didasarkan atas rasional sebagai berikut;
1. Penilaian angka kredit sebagaimana diatur dalam SK Menkowasbangpan nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya merupakan cara yang cukup baik untuk mengukur kualifikasi akademik dan unjuk kerja dosen. Namun cara itu belum secara jelas mengukur tingkat kepemilikan kompetensi dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya sebagai dosen. Maka dalam sertifikasi dosen 2008 dikembangkan instrumen untuk menilai tingkat kepemilikan kompetensi dosen. Penilaian dilakukan secara persepsional oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri.
2. Mahasiswa diminta menilai kompetensi dosen yang mengajarnya, karena mahasiswa dianggap sebagai pihak yang langsung merasakan sejauh mana dosen memiliki kompetensi yang diperlukan untuk dapat mengajar dengan baik.
3. Teman sejawat juga diminta menilai, karena kompetensi dosen dapat dirasakan dalam rapat-rapat resmi program studi atau jurusan, atau dalam perbincangan sehari-hari.
4. Atasan juga diminta menilai, karena diyakini mereka dapat merasakan sejauh mana dosen memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya.
5. Sedangkan diri sendiri diminta menilai, karena diri sendirilah yang seharusnya paling tahu tentang kepemilikan kompetensi.
6. Selain secara persepsional dosen menilai kompetensinya seperti tersebut di atas, ia juga harus menilai kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma perguruan tinggi. Secara personal/pribadi ia diminta mendeskripsikannya dalam instrumen deskripsi diri. Diharapkan ia jujur dalam menyampaikannya, karena penyampaian pernyataan ini adalah dalam rangka mendeskripsikan, bukan memamerkan jasa atau kemampuan.
b. Prasyarat
Hasil penilaian profesionalisme dosen akan valid hanya bila penilaian seluruh komponen dilakukan dengan jujur. Jadi kejujuran dosen, mahasiswa, teman sejawat dan atasan dalam menilai merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan sistem penilaian ini. Kejujuran ini pula yang hendak dibangun dengan sistem penilaian ini, karena diyakini bahwa kejujuran merupakan bagian tak terpisahkan dari profesionalisme.
c. Kiat
Sebagai upaya untuk mendorong para penilai tidak segan sehingga bisa didapat tingkat kejujuran optimal, dilakukan hal-hal berikut:
1. Persepsional
1) Penunjukan penilai kompetensi persepsional, baik mahasiswa, teman sejawat dosen maupun atasannya, dilakukan oleh pimpinan fakultas, bukan oleh dosen peserta sertifikasi dosen. Dosen yang dinilai diupayakan tidak mengetahui siapa yang menilainya.
2) Pengisian instrumen penilaian oleh mahasiswa diharapkan dilakukan ketika mahasiswa penilai selesai mengikuti sesi perkuliahan dalam matakuliah yang diberikan oleh dosen yang dinilai, setelah beberapa kali masuk kuliah, agar kemampuan dosen dapat dirasakan dan dinilai mahasiswa.
3) Penilaian oleh diri sendiri, teman sejawat dan atasan dilakukan sendiri-sendiri, di tempat yang ditetapkan sendiri tetapi dalam waktu yang ditentukan oleh pengelola fakultas; dengan demikian penilaian dilakukan dalam suasana tanpa tekanan, sehingga penilaian diharapkan dapat diberikan dengan lebih realistik.
2. Deskripsi Diri
Pernyataan deskripsi diri ditandatangani oleh dosen yang bersangkutan, sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa apa yang ditulis adalah dibuat olehnya sendiri, dan bahwa ia bersedia mempertanggungjawabkan kebenaran isinya.


Dikutif dari : MANAJEMEN PELAKSANAAN SERTIFIKASI DOSEN DAN PENGELOLAAN DATA, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional 2008, oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, FASLI JALAL.

0 comments: