Jumat, 11 Oktober 2013

Peraturan Akademik tentang : Pelaksanaan Ujian & Syarat-Syarat Untuk Mengikuti Ujian Akhir Semester





PASAL  9
Pelaksanaan Ujian


  1. Pelaksanaan Ujian Semester Gasal/Genap (Ujian Tengah Semester & Ujian Akhir Semester) dilakukan sesuai dengan Kalender Akademik Untan.
  2. Ujian Tengah Semester & Ujian Akhir Semester dilaksanakan oleh Panitia Ujian Semester yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum.
  3. Ujian Tengah Semester & Ujian Akhir Semester dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, atau berdasarkan pertimbangan tertentu dapat dilakukan dalam bentuk ujian lisan maupun dengan pemberian tugas-tugas tertentu.
  4. Bentuk soal ujian tertulis suatu matakuliah yang akan diujikan wajib dibuat dengan memberikan bobot pada setiap soal, alokasi waktu, dan sesuai dengan Silabi/ GBPP/SAP/RPKPS matakuliah yang bersangkutan.

PASAL  10
Syarat-Syarat Untuk Mengikuti Ujian Akhir Semester

1.   Ujian semester dari suatu matakuliah baru dapat diselenggarakan untuk diujikan jika:
a.      Sudah dilaksanakan ujian tengah semester.
b.     Perkuliahan telah dilaksanakan oleh Dosen Pengasuh Matakuliah 75% dari kegiatan perkuliahan yang telah terjadual.
2.  Bagi mahasiswa, diperkenankan mengikuti ujian semester apabila:
a.          Telah mengikuti ujian tengah semester.
b.    Telah mengikuti perkuliahan matakuliah yang bersangkutan 75% dari kuliah efektif yang telah terjadual.
3. Mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian tengah semester dan ujian akhir semester tanpa alasan yang sah, tidak dapat diberikan rekomendasi untuk mengikuti ujian susulan.
4. Mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian semester, wajib mengajukan surat permohonan dengan melampirkan LIRS Tahun Akademik yang berjalan dan telah disetujui / ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Akademik kepada Dekan melalui Pembantu Dekan I dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak berakhirnya jadual pelaksanaan ujian tengah semester atau ujian akhir semester.
5.  Ujian susulan hanya dapat diberikan rekomendasi oleh Pembantu Dekan I, dengan alasan-alasan yang sah sebagai berikut:
a.             Mahasiswa yang bersangkutan dalam keadaan sakit atau dirawat inap/jalan dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter.
b.             Orangtua, saudara kandung, kakek, dan/atau nenek mendapat musibah atau meninggal dunia yang dibuktikan dengan Surat Keterangan RT setempat.
c.             Mahasiswa yang bersangkutan ditunjuk sebagai duta dalam kegiatan untuk mewakili Fakultas maupun Universitas yang dibuktikan dengan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang.
d.             Mahasiswa yang bersangkutan ditunjuk dan diperintahkan untuk mengikuti kegiatan dari dinas/instansi/lembaga/perusahaan dengan dibuktikan dengan Surat Tugas/Penunjukan dari pejabat yang berwenang. Tugas yang diberikan oleh instansi/lembaga/perusahaan tidak boleh melebihi 30 (tiga puluh) Hari Kalender Akademik Untan.

6.   Mahasiswa yang mengajukan permohonan ujian susulan diluar ketentuan dan alasan di atas, tidak akan diproses dan tidak akan diberikan rekomendasi oleh Pembantu Dekan I. 
7.    Ujian Susulan baru dapat dilakukan oleh Dosen penguji matakuliah yang bersangkutan setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Pembantu Dekan I.
8.  Ujian Susulan wajib dilaksanakan di Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan dimana waktu pelaksanaannya diserahkan kepada Dosen penguji matakuliah yang bersangkutan dengan ketentuan berpedoman pada Kalender Akademik Untan, sebagai berikut :
a.   Untuk Ujian Susulan Tengah Semester, waktu pelaksanaanya tidak melampaui waktu pelaksanaan Ujian Akhir Semester.

b.  Untuk Ujian Susulan Akhir Semester, waktu pelaksanaanya tidak melampaui waktu pelaksanaan Registasi / Daftar Ulang semester berikutnya.



Dikutip dari : Peraturan Akademik Fakultas Hukum UNTAN Tahun 2013