Senin, 19 November 2012

Sejarah & Perkembangan Berdirinya FH UNTAN


Sejarah perkembangan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak paralel dengan sejarah perkembangan Universitas Tanjungpura. Pada saat lahirnya pada tanggal 20 Mei1959 sebagai Perguruan Tinggi Swasta bernama Universitas Daya Nasional (UNDANAS), didirikan berdasarkan Akte Notaris No. 29 tanggal 29 Mei 1961. Fakultas Hukum merupakan Fakultas pertama yang dibuka, bersama dengan Fakultas Tata Niaga (sekarang Fakultas Ekonomi). Fakultas Hukum pada awalnya diasuh oleh tenaga-tenaga pengajar (Dosen) tidak tetap, yaitu para Sarjana Hukum dari beberapa instansi yang ada di Pontianak ketika itu, demikian juga latar belakang mahasiswa saat itu terdiri dari kalangan Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, dan karyawan swasta. Dengan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi Ilmu Pengetahuan (P.T.I.P) No. 53 Tahun 1963, Tanggal 16 Mei 1963 maka Universitas Daya Nasional yang berstatus swasta dijadikan Perguran Tinggi Negeri dengan nama Universitas Negeri Pontianak (UNEP), dimana pada saat itu Fakultas Hukum bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang hanya memiliki 1 (satu) Program Studi, yaitu Program Studi Ilmu Hukum. Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1972, Fakultas hukum memiliki 3 jurusan, yaitu Jurusan Hukum Pidana, Jurusan Hukum Perdata, dan Jurusan Hukum Tata Negara. Sistem jurusan dalam Prodi Ilmu Hukum setelah 22 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1993 atas prakarsa Konsorsium Ilmu Hukum sistem jurusan di Fakultas Hukum ditiadakan dan diganti
menjadi Bagian-Bagian, yaitu: Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Keperdataan, dan Bagian Hukum Tata Negara. Dalam perkembangan selanjutnya, pada tanggal 25 Oktober 2002, berdasarkan Surat Keputusan Dekan No. 2273/3(1)/J22.1/PP/2002 Prodi Ilmu Hukum telah menambah dan membentuk 2 (dua) Bagian lagi, yaitu Bagian Hukum Ekonomi dan Bagian Hukum Internasional.

Dengan penambahan ini maka Fakultas Hukum Untan memiliki 5 bagian, yaitu: Bagian Hukum Pidana,  bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.