Senin, 21 Februari 2011

Peran PPATK Dalam Mencegah & Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan UU No.8 Tahun 2010

Latar Belakang
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ;
Pencegahan dan pemberantasan TPPU memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana;

UU No No.15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No.25 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional sehingga perlu diganti dengan undang‐undang baru.

Definisi Pencucian Uang
Upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah‐olah berasal dari aktivitas yang sah.



Materi di atas adalah kutipan Kuliah Umum Oleh Narasumber : DR. YUNUS HUSEIN, S.H., LL.M (Kepala Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jember, 18 FEBRUARI 2011 yang disampaikan pada kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Jember, 18 Februari 2011. Untuk memperoleh materi tersebut secara lengkap, dapat anda download di Menu DOWNLOAD FILES di blog Fakultas Hukum UNTAN ini. Terima Kasih.

0 comments: