Selasa, 02 November 2010

Kuliah Konstitusi & Suara Konstitusi : Batas Usia Jabatan Publik & Peran Serta Pemuda Dalam Pemerintahan

Di depan Kongres Indonesia Raya di Surabaya tahun 1931, dalam pidatonya yang menggelegar Bung Karno mengatakan: “Berilah saya seribu orang tua, saya bersama mereka kiranya dapat memindahkan Gunung Semeru. Tetapi apabila saya diberi sepuluh pemuda yang bersemangat dan berapi-api kecintaannya terhadap bangsa dan tanah air tumpah darahnya, saya akan dapat menggemparkan dunia.”

Melihat peran strategis dan keberadaan pemuda, tidak ada yang dapat menyangkal bahwa pemuda adalah sumber daya potensial bagi sebuah negara. Pemuda adalah sumber daya unggul bagi pembangunan ketika dapat diberdayakan secara positif, namun sebaliknya bagi bangsa yang tidak mampu mengarahkan kaum mudanya maka bangsa tersebut akan kehilangan sebuah generasi dalam kepemimpinan negaranya.

The World Programme of Action for Youth to The Year 2000 and Beyond, membagi pemuda ke dalam tiga dimensi. Pertama, pemuda sebagai agen perubahan (agen of change). Kedua, pemuda sebagai pewaris masa depan dunia (beneficiaries), dan ketiga, pemuda sebagai korban utama (major victim) akibat perubahan sosial.

Sebagai agen perubahan (agen of change), pemuda telah menorehkan berbagai kisah sukses dalam perubahan sosial, pembangunan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan berbagai kegiatan di pelbagai bidang. Sekedar menyegarkan ingatan kita, pergerakan kemerdekaan Indonesia didominasi oleh kaum muda melalui gerakan pemuda pada 28 Oktober 1928. Begitu pula halnya tumbangnya rezim orde lama yang berganti dengan orde baru, maupun beralihnya orde baru kepada era reformasi, kesemuanya melibatkan pemuda sebagai pemersatu aspirasi suara rakyat.

Menurut data yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pemuda Indonesia berjumlah 73.5 juta jiwa atau setara dengan 31.9 % dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Fakta selanjutnya adalah pertumbuhan organisasi-organisasi kepemudaan yang terus meningkat. Kementrian Pemuda dan Olahraga mencatat, setidaknya hingga pertengahan tahun 2009, terdapat lebih dari 279 ribu organisasi kepemudaan di seluruh Indonesia.

Meski peran dan kontribusi pemuda bagi pembangunan dan perubahan sebuah bangsa cukup besar serta adanya jaminan dalam konstitusi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3)), nampaknya pemuda tetap harus bersabar untuk mendapat peran-peran strategis untuk duduk sebagai pengambil kebijakan di pemerintahan. Mengapa tidak, berbagai aturan peraturan perundang-undangan tentang batas usia bagi jabatan publik tidak mengizinkan pemuda untuk menempati jabatan tersebut. Jika di masa lalu tokoh-tokoh usia 20-an seperti Gubernur Militer Jakarta (Daan Jahja) dan Menteri Pemuda Suseno atau tokoh lainnya yang berusia 30-an seperti Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan Menteri Penerangan M. Natsir, sudah tampil mengambil tanggung jawab kepemimpinan bangsa, saat ini “anak-anak muda” berusia 40-an masih memperebutkan jabatan di organisasi kepemudaan.

1. Berbagai kisah tentang peran kepemudaan dalam kancah nasional maupun internasional telah menjadi bukti nyata sebagai pemberi kontribusi perubahan bagi perjalanan sebuah bangsa. Melihat peran dan kontribusinya tersebut, apakah sudah selayaknya bagi kaum muda untuk mendapatkan peran strategis dalam unsur kepemimpinan bangsa dan pemerintahan?

2. Saat ini peran kepemudaan sebagai agen perubahan lebih kepada peran-peran informal dalam organisasi kemasyarakatan. Apakah peran seperti ini sudah tepat ataukah justru akan menimbulkan gap kaderisasi kepemimpinan karena tidak dilibatkannya kaum muda?

3. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Sejarah juga telah membuktikan bahwa kepemimpinan kaum muda dalam pemerintahan mencapai kegemilangannya. Namun saat ini peraturan perundang-undangan memberikan batasan usia bagi pejabat publik minimal 40 tahun. Apakah ini dapat dinilai sebagai aturan yang inkonstitusional dan mengingkari sejarah?



Demikianlah kutipan materi yang akan dibahas pada penyelenggaraan kuliah umum jarak jauh kerjasama antara Mahkamah Konstitusi RI dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 3FM, dalam kegiatan acara Kuliah Konstitusi dan Suara Konstitusi. Dialog interaktif ini akan disiarkan secara online melalui video conference dan secara nasional oleh RRI Pro 3FM. Adapun jadwal acaranya adalah sebagai berikut:

Tema : Batas Usia Jabatan Publik dan Peran Serta Pemuda Dalam Pemerintahan
Hari/Tanggal : Selasa, 2 November 2010
Tempat : Studio MKTV, Gedung MKRI, Jakarta
Pukul : 16.00 – 18.00 WIB