





Pada pukul 09.45 ~ 10.15, dilanjutkan dengan Pidato Inti (Keynote Speech), yang mulia Hakim HISASHI OWADA, Presiden Mahkamah Internasional.
Kemudian pada pukul 10.30 WIB ~ 12.00 WIB, dilanjutkan dengan materi : "Kedudukan Kewajiban Internasional Dalam Negeri Sususan Legal Dalam Negara" oleh Arif Havas Oegroseno, Direktur Jenderal untuk urusan hukum & perjanjian internasional, Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia dan oleh Shirley Veronica Scott, associate Professor di Universitas South Wales.
Materi terakhir adalah : "Menggunakan Pendekatan Politik Dalam Pengambilan Keputusan Untuk Isu Hukum Internasional" dengan Pembicara 1. yang mulia Nugroho Wisnumurti, mantan Presiden United Nations Security Council (Dewan Keamanan PBB) ; Pembicara 2 Yang mulia Hasan Wirajuda, mantan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia. Materi ini dijadualkan pada pukul 14.00 WIB ~ 15.30 WIB
Semua materi diatas kemudian akan dilakukan tanya - jawab & diputuskan oleh AsianSIL. Kegiatan tersebut di atas, merupakan hasil kerjasama antara Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) dengan ASIAN SOCIETY OF INTERNATIONAL LAW (AsianSIL) serta disiarkan secara langsung melalui ke-39 titik jaringan Video Conference se - Indonesia, termasuklah Fakultas Hukum UNTAN. Kegiatan hari ini dihadiri oleh dosen & mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN.
0 comments:
Posting Komentar