
- Prof. Dr. H. GARUDA WIKO, SH., M.Si = 18 suara
- Dr. HERMANSYAH, SH., M.Hum = 6 suara
- KARMINDANU, SH., MH = 3 suara
Di dalam Tata Tertib Pemilihan Calon Dekan Fakultas Hukum UNTAN Pasal 4 ayat 11, dinyatakan : "Apabila pada putaran pertama terdapat 1 (satu) bakal calon Dekan yang mendapat suara ½ N + 1, maka bakal calon tersebut langsung ditetapkan sebagai calon Dekan, didampingi calon Dekan dengan suara terbanyak peringkat 2 (dua), tanpa harus dilakukan pemilihan putaran kedua".
Berdasarkan Tata Tertib tersebut, maka Pemilihan dilakukan dalam 1 putaran, dengan menghasilkan Calon Dekan FH UNTAN yang akan diusulkan ke Rektor Universitas Tanjungpura pada Periode 2010 ~ 2014 adalah :
- Prof. Dr. H. GARUDA WIKO, SH., M.Si (Peringkat I)
- Dr. HERMANSYAH, SH., M.Hum (Peringkat II)
0 comments:
Posting Komentar