Selasa, 06 April 2010

Reformasi Perpajakan


Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. ***)

Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Gaji besar ternyata tidak menjamin seorang pegawai negeri (pajak) tidak melakukan korupsi. Berapa pun besar gajinya, jika mentalnya sudah buruk, korupsi tetap akan terjadi. Peningkatan remunerasi sebagai cara reformasi birokrasi terindikasi gagal. Kehendak mereformasi birokrasi dan birokrat perpajakan semakin menguat.

Indikasi kegagalan ini dipicu oleh mencuatnya kasus korupsi oleh pegawai pajak, Gayus Tambunan, sebesar Rp 28 miliar. Adanya kasus ini memicu reaksi publik yang meminta perbaikan birokrasi dan birokrat perpajakan, peninjauan ulang kebijakan remunerasi, serta mengkaji ulang eksistensi peradilan pajak.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak mengatur tegas tentang perpajakan dan melimpahkan ketentuan tentang pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk diatur dalam undang-undang. Artinya, wewenang untuk mengatur tata cara perpajakan dirumuskan sepenuhnya oleh legislator: Presiden dan DPR.

Meski batang tubuh konstitusi tidak mengatur dengan tegas perihal perpajakan, namun pembukaan UUD 1945 telah dengan jelas mencantumkan visi bernegara yaitu, salah satunya, “untuk memajukan kesejahteraan umum” yang – salah satu caranya – ditempuh melalui pungutan pajak. Tetapi, apa jadinya jika perpajakan sebagai salah satu sektor penting bagi kemakmuran rakyat ini dihuni oleh oknum koruptor. Apa kata dunia?

Kutipan tersebut merupakan materi Kuliah Konstitusi & Suara Konstitusi, tanggal 6 April 2010 oleh narasumber Dr. FUAD BAWAZIER dengan tema Reformasi Perpajakan.

0 comments: