Jumat, 19 Maret 2010

Rapat Persiapan & Koordinasi Dalam Rangka Asesmen Lapang BAN - PT

Dalam Rangka untuk menghadapi Asesmen Lapang BAN - PT berdasarkan surat dari ketua BAN - PT No. 81/BAN-PT/U/II/2008, tentang Pemberitahuan Asesmen Lapang / Field Assesment BAN-PT, tanggal 25 Februari 2008, maka Fakultas Hukum UNTAN akan melaksanakan Rapat Persiapan & Koordinasi. Hal tersebut berkenaan dengan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akreditasi Fakultas Hukum UNTAN Tahun 2009 ~ 2014. Adapun rapat tersebut pada hari ini Jum'at, 19 Maret 2010 pukul 09.00 WIB ~ selesai di ruang rapat Fakultas Hukum UNTAN.
Dalam rapat tersebut akan membahas berbagai hal, diantaranya :
A. Persiapan Asesmen Lapangan

1. BAN-PT
Dalam rangka persiapan asesmen lapangan BAN-PT melakukan hal-hal sebagai berikut:
  • Orientasi pelaksanaan asesmen lapangan bagi asesor
  • Penyiapan bahan asesmen lapangan
  • Penyiapan kelengkapan administrasi
  • Penjadwalan dan pembiayaan
  • Penyampaian informasi kepada program studi

2. Asesor
Dalam rangka persiapan asesmen lapangan, tim asesor melakukan hal-hal berikut :

  • Membuat catatan hasil asesmen dokumen akreditasi pada saat asesmen kecukupan dengan menggunakan format yang disediakan dan hal-hal yang perlu diverifikasi pada saat pelaksanaan asesmen lapangan.
  • Menyusun langkah-langkah kegiatan, jadwal dan target asesmen lapangan.
  • Membagi tugas khusus yang akan dilakukan oleh masing-masing anggota tim asesor pada saat pelaksanaan asesmen lapangan.

3. Program Studi
Dalam rangka persiapan asesmen lapangan, program studi melakukan hal-hal sebagai berikut :

  • Menyiapkan ruangan khusus di kampus yang digunakan untuk kerja tim asesor.
  • Menyiapkan bantuan teknis kepada tim asesor.
  • Menyiapkan bahan presentasi, dan dokumen yang diperlukan sebagai bukti.

B. Pelaksanaan Asesmen Lapangan

1. BAN-PT

  • Berkomunikasi dengan asesor dan program studi.
  • Melakukan observasi terhadap pelaksanaan asesmen lapangan.

2. Asesor

  • Mengadakan pertemuan pembukaan asesmen lapangan dengan pimpinan program studi:
    a. Memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud, tujuan kegiatan asesmen lapangan, dan kode etik asesor.
    b. Menyampaikan jadwal kegiatan asesmen lapangan.
    c. Mengikuti presentasi pimpinan program studi.
    d. Mengklarifikasikan hasil pemeriksaan dokumen akreditasi (asesmen kecukupan) kepada pimpinan program studi.
  • Memeriksa data, informasi dan bukti yang telah disiapkan oleh program studi dan keadaan lapangan lainnya, di lokasi yang terkait.
  • Mewawancarai dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, pengguna lulusan dan mitrakerja yang dianggap perlu.
  • Mengobservasi/meninjau kegiatan dan fasilitas/instalasi pendukung.
  • Menyiapkan berita acara hasil asesmen lapangan yang akan disajikan kemudian ditandatangani oleh tim Asesor dan pimpinan program studi, dengan menggunakan format berita acara (lihat Buku V).
  • Mengadakan pertemuan penutup dengan pimpinan program studi untuk menyampaikan umpan balik dan penandatanganan berita acara asesmen lapangan.

3. Program studi

  • Menyediakan semua data dan informasi pendukung borang serta bukti lainnya untuk kepentingan asesmen lapangan.
  • Memberikan penjelasan isi borang yang telah disampaikan kepada BAN-PT, serta informasi pelengkap yang dipandang perlu.
  • Memfasilitasi pertemuan asesor dengan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, pengguna lulusan dan mitrakerja yang dianggap perlu.
  • Memberikan bantuan teknis kepada tim asesor untuk memperlancar kegiatan asesmen lapangan.

C. Pelaporan Hasil Asesmen Lapangan

1. Asesor

  • Menyusun berita acara hasil asesmen lapangan dengan merujuk pada fokus penilaian seperti dirinci dalam Buku-V dan Buku-VI, dan hal-hal lain yang dianggap penting
  • Menyajikan dan mendiskusikan berita acara dengan pimpinan program studi.
  • Memperbaiki berita acara berdasarkan hasil diskusi dengan pimpinan program studi, jika diperlukan.
  • Menandatangani berita acara yang telah disepakati bersama pimpinan program studi.
  • Menyerahkan berita acara dan seluruh hasil penilaian kepada BAN-PT, selambat-lambatnya satu minggu setelah asesmen lapangan di program studi.

2. BAN-PT

  • Menerima laporan hasil asesmen lapangan dari tim asesor dan selanjutnya melakukan proses perhitungan skor akreditasi.
  • Melakukan validasi hasil asesmen akreditasi.
  • Apabila diperlukan, meminta klarifikasi dari asesor dan atau program studi.

0 comments: