Selasa, 09 Februari 2010

Biro Konsultasi & Bantuan Hukum FH UNTAN

Untuk mewujudkan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dalam hal ini adalah Dharma Pengabdian Kepada Masyarakat, maka Fakultas Hukum UNTAN, telah membentuk Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum dengan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum UNTAN, Nomor : 423a/H22.1/TU/2008, tanggal 10 Maret 2008. Biro yang diketuai oleh Bapak KHAIRUL SONY, SH ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu. Disamping itu juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui kerjasama dengan Instansi lain, baik pemerintah maupun swasta. Saat ini BKBH sudah menempati bangunan yang baru, yaitu dibagian belakang kampus Fakultas Hukum, yang semulanya berada di depan bagian kampus kita. Dengan demikian layanan yang akan diberikan kepada masyarakat akan lebih baik.

0 comments: