Rabu, 24 Februari 2010

Sidang Pengujian UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan Dan / Atau Penodaan Agama

Hari ini Rabu, 24 Februari 2010 Fakultas Hukum UNTAN mengikuti Pengujian UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan /atau Penodaan Agama [Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), (2), Pasal 3, dan Pasal 4 huruf a], dengan Nomor Perkara 140/PUU-VII/2009.

Adapun sebagai Pemohon : (1) IMPARSIAL, (2) ELSAM, (3) PBHI, (4) DEMOS, (5) Perkumpulan Masyarakat Setara, (6) Yayasan Desantara, (7) YLBHI, (8) K.H. Abdurahman Wahid, (9) Musdah Mulia, (10) M. Dawam Rahardjo, dan (11) K.H. Maman Imanul Haq Kuasa Pemohon : Asfinawati, S.H.,dkk. Sedangkan Agenda hari ini adalah PLENO / Mendengarkan Keterangan Ahli dari Pemohon dan Pemerintah serta Pihak Terkait (VI). Kegiatan tersebut dimulai pukul 10.00 WIB ~ selesai langsung dari Ruang Sidang Pleno MKRI dan siarkan melalui Video Conference ke Fakultas Hukum UNTAN.

0 comments: