Kamis, 14 Januari 2010

Cuti Bagi Mahasiswa

Izin cuti akademik atau pemberhentian oleh Rektor atas permohonan mahasiswa yang bersangkutan karena alasan yang sah & dapat dipertanggung-jawabkan, seperti :

  • H a m i l
  • Sakit yang harus istirahat, sesuai dengan Surat Keterangan Dokter / Rumah Sakit
  • Kesulitan ekonomi / keuangan berdasarkan Surat Keterangan Lurah / Camat
  • Mahasiswa mengajukan Permohonan Cuti Akademik kepada Rektor Up. Kepala BAAKPS dengan melampirkan rekomendasi dari Dekan
  • Izin diberikan paling lama 4 (empat) semester berturut - turut dan hanya diberikan 1 (satu) kali selama studi
  • Selama cuti akademik tidak diperhitungkan dalam masa studi 14 (empat belas) semester
  • Mahasiswa yang disetujui izin cuti akademik tidak diwajibkan mendaftar ulang selama cuti
  • Mahasiswa boleh mengambil cuti akademik setelah mengikuti kegiatan akademik sekurang - kurangnya 2 (dua) semester
  • Mahasiswa yang mengambil cuti akademik tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik
  • Izin cuti akademik tidak diberikan kepada mahasiswa yang akan dikenakan Drop Out atau Skorsing
  • Izin cuti akademik tidak dapat berlaku surut
  • Izin cuti akademik diberikan paling lama 4 (empat) semester.

Hal - hal yang kurang jelas, dapat ditanykan langsung di Bagian Akademik FH UNTAN.

0 comments: