Rabu, 09 Desember 2009

Penulisan Jurnal Konstitusi

PEDOMAN PENULISAN JURNAL KONSTITUSI


Jurnal Konstitusi adalah salah satu media dwi-bulanan yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebagai upaya mempublikasikan ide dan gagasan mengenai hukum, konstitusi dan isu-isu ketatanegaraan. Jurnal Konstitusi ditujukan bagi pakar dan para akademisi, praktisi, penyelenggara negara, kalangan LSM serta pemerhati dan penggiat hukum dan konstitusi serta masalah ketatanegaraan. Sebagaimana jurnal pada umumnya, Jurnal Konstitusi tampil dalam format ilmiah sebuah jurnal sehingga tulisan yang dikirim untuk dimuat hendaknya memenuhi ketentuan tulisan ilmiah. Untuk memudahkan koreksi naskah, diharapkan penulisan Catatan Kaki (footnote) mengikuti ketentuan :
  • Emmanuel Subangun, Negara Anarkhi, (Yogyakarta: LKiS, 2004), hlm. 64-65.
  • Tresna, Komentar HIR, Cetakan Ketujuhbelas, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2001), hlm. 208-9.
  • Paul Scholten, Struktur Ilmu Hukum, Terjemahan dari De Structuur der Rechtswetenschap, Alih bahasa: Arief Sidharta, (Bandung: PT Alumni, 2003), hlm. 7.
  • “Jumlah BUMN Diciutkan Jadi 50”, Republika, 19 Oktober 2005.
  • Prijono Tjiptoherijanto, “Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia”, http://www.pk.ut.ac.id/jsi, diakses tanggal 2 Januari 2005.

Sedangkan untuk penulisan Daftar Pustaka sebagai berikut :

  • Asshiddiqie, Jimly, 2005. Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, cetakan pertama, Jakarta: Konstitusi Press.
  • Burchi, Tefano, 1989. “Current Developments and Trends in Water Resources Legislation and Administration”. Paper presented at the 3rd Conference of the International Association for Water Kaw (AIDA) Alicante, Spain: AIDA, December 11-14.
  • Anderson, Benedict, 2004. “The Idea of Power in Javanese Culture”, dalam Claire Holt, ed., Culture and Politics in Indonesia, Ithaca, N.Y.: Cornell University Press.
  • Jamin, Moh., 2005. “Implikasi Penyelenggaran Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 2 Nomor 1, Juli 2005, Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
  • Indonesia, Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  • Republika, “Jumlah BUMN Diciutkan Jadi 50”, 19 Oktober 2005.
  • Tjiptoherijanto, Prijono. Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, http://www.pk.ut.ac.id/jsi, diakses tanggal 2 Januari 2005.

Kami menerima tulisan yang berbobot mengenai tema-tema hukum, konstitusi dan isu-isu ketatanegaraan. Secara khusus setiap edisi kami menyajikan tema sesuai hasil rapat redaksi berdasarkan perkembangan perkara yang ada di MK dan kontekstualisasi masalah yang sedang marak terkait dengan putusan MK tersebut, termasuk implikasi putusan itu.

Kami mengharapkan setiap tulisan ilmiah yang dikirim kepada kami juga memenuhi spesifikasi penulisan sebagai berikut :

  • Penulisan artikel bertema hukum, konstitusi dan ketatanegaraan, ditulis dengan jumlah kata antara 6.500 sampai dengan 7.500 kata (25-30 Halaman, Times New Roman, Spasi 2, huruf 12);
  • Penulisan analisis putusan Mahkamah Konstitusi, ditulis dengan jumlah kata antara 5.000 sampai dengan 6.500 kata (20-25 Halaman, Times New Roman, Spasi 2, huruf 12); Penulisan resensi buku ditulis dengan jumlah kata antara 1.500 sampai dengan 1.700 kata (7-9 Halaman, Times New Roman, Spasi 2, huruf 12);
  • Tulisan dilampiri dengan biodata dan foto serta alamat email, tulisan dikirim via email ke alamat: jurnal@mahkamah konstitusi.go.id;
  • Tulisan yang dimuat akan mendapat HONORARIUM.

1 comments:

mae mengatakan...

terima kasih .,
informasi yang bermanfaat .,.,
sukses