Selasa, 08 Desember 2009

Kontribusi MKRI Dalam Pengembangan Pendidikan Tinggi Hukum


MK oleh UUD 1945 didesain sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 UUD 1945). Kehadiran MK adalah untuk mewujudkan Republik Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum & negara hukum yang demokratis [Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 1 ayat (3) UUD 1945].
Sesuai dengan desain - desain konstitusionalnya tersebut, maka MK berfungsi menangani perkara - perkara tertentu di bidang ketatanegaraan dalam rangka menjaga Konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat & cita - cita demokrasi, sehingga keberadaannya sekaligus sebgai penafsir Konstitusi dengan diberi 4 kewenangan dan 1 kewajiban konstitusional, yaitu :
  • Menguji UU terhadap UUD
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutuskan hasil pemilihan umum, dan
  • Wajib memutus pendapat DPR mengenai dugaan adanya pelanggaran oleh Presiden dan / atau Wakil Presiden menurut UUD.

Atas dasar kedudukan, fungsim dan kewenangannya tersebut, MK merumuskan Visi & Misi kehadirannya sebagai berikut :

  • Visi : Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan & kenegaraan yang bermartabat.
  • Misi : 1. Mewujudkan Mahkamah konsitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan yang modern & terpercaya, 2. Membangun konstitusionalitas Indonesia & budaya sadar berkonstitusi

Berdasarkan hal - hal tersebut di atas, MK sering diposisikan sebagai pengawal dan penafsir tunggal konstitusi, serta sekaligus pelindung HAM & penjaga demokrasi. Betapa tidak mudak bagi MK untuk mewujudkan kewenangan konstitusionalnya dengan Visi & Misi yang diembannya, serta menyandang berbagai predikat dipundaknya, mengingat keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki, 9 hakim konstitusi yang didukung oleh Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan dengan pengalaman yang relatif minimal dibidang peradilan & administrasi peradilan, serta tiadanya jaringan kerja secara nasional. Oleh karena itu, menyadari keadaan yang demikian, MK merasa perlu memiliki semacam : "FRIENDS OF COURT", "AMICUS CURAE" sebagai Mitra Intelektualnya.


Fakultas Hukum Sebagai "Amicus Curae" MK


Sudah menjadi pendirian sejak awal keberadaannya, MK memilih Fakultas - Fakultas Hukum se - Indonesia, baik negeri maupun swasta (selanjutnya disebut FH PTN / PTS), sebagai Amicus Curae, mitra intelektual yang saling peduli & saling mendukung. Hal tersebut dikarenakan MK menyadari bahwa sebagai lembaga peradilan konstitusional yang hanya ada di Ibu Kota Negara, MK tidak mempunyai mitra jaringan di seluruh penjuru Indonesia dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan konstitusionalnya, serta mewujudkan Visi & Misi nya.


Dipilihnya Fakultas - Fakultas Hukum sebagai "Amicus Curae" bukan tanpa sebab, mengingat bahwa pada hakikatnya Fakultas Hukum sebagai lembaga pendidikan tinggi hukum merupakan pusat pengkajian & pengembangan hukum & ilmu hukum dengan sumber daya intelektual yang melimpah diharapkan mampu mengaktualisasikan potensi keilmuan & budaya intelektual untuk menunjang Visi & Misi MK sebagai pengawal & penafsir konstitusi, Pelindung HAM, & Pengontrol Demokrasi.


Sudah barang tentu, MK juga menyadari bahwa kondisi Fakultas - Fakultas Hukum di Indonesia masih sangat heterogen, baik antara FH PTN, antara FH PTN & FH PTS, maupun sesama FH PTS, baik dalam arti kualitas maupun kuantitas tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang memahami Konstitusi & Hukum Konstitusi.


Oleh karena itu, selama 6 tahun kehadirannya, MK merasa peduli & ikut terpanggil dalam pengembangan Pendidikan Tinggi Hukum yang diselenggarakan oleh FH, baik negeri maupun swasta, agar benar - benar berperan sebagai "Amicus Curae" bagi MK, yang mencangkup beberapa aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu :

  • Bidang Pendidikan
  • Bidang Penelitian & Pengkajian
  • Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat

Konstribusi MK Dibidang Pendidikan Hukum

Perubahan UUD 1945 (Tahun 1999 ~ 2002) telah membawa perubahan dasar dalam kehidupan bermasayrakat, berbangsa, & bernegara Indonesia, karena terjadi perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang ditandai dengan perubahan pelembagaan kekuasaan legislatif, eksekutif, & yudisial. Perubahan - perubahan tersebut tentunya berimplikasi terhadap sistem hukum & praktik kehidupan hukum di Indonesia, tidak hanya dalam bidang Hukum Tata Negara (Hukum Konstitusi), namun juga terhadap bidang - bidang hukum lainnya, karena perubahan dalam hukum dasar (Basic Law) pasti mempengaruhi seluruh bidang hukum. Terlebih lagi dengan kewenangan MK untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang - Undang, mak praktis seluruh lapangan hukum yang tercermin dalam berbagai Undang - Undang, baik berkaitan dengan Hukum Pidana, Hukum Privat, Hukum Dagang, Hukum Pertanahan, Hukum Kepailitan, Hukum Perkawainan, Hukum Penanaman Modal, Hukum Pemerintahan Lokal, dll, pernah diuji konstitusionalitas & kesesuaiannya dengan UUD 1945.


Masalahnya adalah apakah Pendidikan Tinggi Hukum pada berbagai FH telah mengantisipasi perubahan - perubahan tersebut dan membenahi kurikulum pendidikannya agar tetap relevan & para lulusannya mempunyai kompetensi dalam mengikuti dinamika yang terjadi. Betapa pun Perubahan UUD 1945 & kehadiran MK, menurut pandangan Abdul Muktie Fadjar, mau tidak mau akan "memaksa" FH ~ FH membenahi kurikulum pendidikannya yang mencakup, baik susunan & jenis matakuliah, substansi & metodologi perkuliahan, maupun kepustakaannya.


MK, baik sendiri maupun bekerjasama dengan HANS SEIDEL FOUNDATION (HSF) sejak tahun 2004 telah memberikan kontribusi dibidang pendidikan bagi FH, antara lain : dengan memfasilitasi berbagai Seminar & Lokakarya Kurikulum Hukum Tata Negara di Jakarta (2004), Bali (2005), dan Malang (2006). Juga workshop matakuliah Pengantar Hukum Indonesia & Sistem Hukum Nasional di Surabaya (2006) dan yang terakhir lokakarya Silabus Hukum Acara MK di Jakarta tahun 2009.


Selain itu, dalam bidang pendidikan ini, MK juga menjadi tempat Magang & Kunjungan Studi (Studi Ekeskursi) para mahasiswa hukum dari seluruh penjuru tanah air, karena tersedianya kepustakaan konstitusi yang relatif lengkap. Putusan - putusan MK yang mudah diakses masyarakat, khususnya mahasiswa & akademisi juga merupakan konstribusi yang sangat berarti bagi Pengembangan Pendidikan Tinggi Hukum. Bahkan MK juga memfasilitasi lomba Peradilan Semu oleh mahasiswa Hukum Tingkat Internasional.


Dikutif dari : Ceramah " Konstribusi MK Dalam Pengembangan Pendidikan Tinggi Hukum" Pada kegiatan Pertemuan Koordinasi MKRI ~ FH, PKK, Dosen HTN, Operator ViCon Se - Indonesia, Jakarta 3 ~ 5 Desember 2009, oleh : Prof. Abdul Muktie Fadjar, SH., MS

0 comments: