Selasa, 24 November 2009

Putusan Perkara Pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 32 ayat 1 butir c)


SAKSIKANLAH : “Pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ” SECARA LANGSUNG, melalui fasilitas Video Conference Mahkamah Konstitusi yang tersebar di 34 Fakultas Hukum seluruh Indonesia .



  • Hari/Tanggal : Kamis, 25 November 2009
  • Pukul : 13.00 WIB
  • Tempat : Ruang Video Conference Fakultas Hukum
  • Nomor Perkara : 133/PUU-VII/2009
  • Perkara : Pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 32 ayat 1 butir c)
  • Acara Sidang : Pengucapan Putusan
  • Pemohon : 1. Bibit S. Rianto & 2. Chandra M. Hamzah
  • Kuasa Pemohon : 1. Trimoelja D. Soerjadi, SH., dkk.

Setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi yang dibuka untuk umum akan disiarkan secara langsung melalui Fasilitas Video Conference yang tersebar di 34 Fakultas Hukum seluruh Indonesia, dan dapat disaksikan di ruang Video Conference tiap Fakultas Hukum, dengan bantuan Operator Video Conference.

0 comments: