Rabu, 17 Juni 2009

Penyusunan Laporan Akreditasi FH UNTAN Tahun 2009 ~ 2014

Penyusunan Laporan Akreditasi Fakultas Hukum UNTAN Tahun 2009 ~ 2014 telah memasuki tahap pemutahiran data. Oleh sebab itu, pada hari ini, Rabu 17 Juni 2009 bertempat di ruang Video Conference FH UNTAN semua yang terlibat dalam Tim Akreditasi Fakultas Hukum UNTAN sedang membahas proses penyusunan Laporan tersebut. Rapat tersebut dihadiri oleh Dekan, Pembantu Dekan I, Pembantu Dekan II, Kabag. TU, Kasubbag Umum & Perlengkapan, Kasubbag. Keuangan & Kepegawaian, Kasubbag. Alumni & Kemahasiswaan, Kasubbag. Akademik & Pendidikan, Ketua Jurusan, Dosen, dan Para Staf. Laporan tersebut direncanakan dibuat paling lambat akhir bulan ini, yang terdiri dari :
  • Renstra & Renov

  • Evaluasi Diri

  • Borang Akreditasi

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UNTAN, ada hal - hal yang perlu masukan - masukan yang harus disesuaikan, yaitu :

  • Tim / Panitia Akreditasi masih menggunakan format borang tahun 2001; seharusnya sejak 1 April 2009 sudah menggunakan format borang tahun 2008;

  • Data dalam borang yang dibuat belum seluruhnya mutahir; perlu di update;
    Borang yang dibuat ada 2 (dua) : 1. Borang untuk Fakultas dan 2. Borang untuk Program Studi.

  • Sebelum membuat borang; harus dilakukan evaluasi diri dahulu;

  • Perlu ada narasi sesuai format borang 2008;

  • Perlu ada pembagian dan pembidangan tugas TIM / Panitia

  • Perlu schedulle kerja ; karena akan dimasukkan juga dalam borang;

  • Perlu melibatkan Satuan Penjamin Mutu Fakultas / Program Studi;

Hal-hal yang harus dilakukan oleh Tim /Panitia Akreditasi Fakultas dan Satuan Penjamin Mutu Fakultas / Program Studi :

1. Membuat Evaluasi diri; dengan Prosedur :
Evaluasi-diri dilakukan melalui tahap-tahap : persiapan dan perencanaan, penataan organisasi, pelaksanaan, pemanfaatan pakar sejawat, dan tindak lanjut. Dirinci kegiatannya sebagai berikut :
a. Persiapan & Perencanaan
Kegiatan:
1) Pembentukan Tim / Panitia inti.
2) Penentuan fokus dan sasaran sesuai dengan agenda dan masalah yang dihadapi lembaga.
3) Penentuan luas dan kedalaman evaluasi.
4) Penataan sumber-sumber data dan informasi yang digunakan.
5) Motivasi anggota Tim / Panitia.
6) Pembagian Tugas Tim / Panitia Inti.
7) Penentuan Jadual / Schedulle kegiatan / Kerja TIM / Panitia.
8) Penentuan pihak-pihak yang akan dilibatkan.

b. Penataan Organisasi Kerja
Tahap ini mencakup penentuan tugas dan peran setiap pihak yang terlibat, pemilihan dan pelatihan tenaga pelaksana, pembentukan tim kerja, termasuk perumusan deskripsi tugas, dan penataan koordinasi dan komunikasi

c. Pelaksanaan Evaluasi-diri
Tahap ini mencakup :
1) Pemetaan sasaran evaluasi.
2) Penelaahan masukan, lingkungan, program, proses dan keluaran.
3) Pengkajian baku mutu eksternal (BAN-PT, Organisasi Profesi, dsb.).
4) Pengumpulan fakta dan opini.
5) Pembahasan hasil evaluasi-diri dengan berbagai pihak terkait.
6) Penyusunan dan penyebarluasan laporan kepada pihak terkait.
7) Pemanfaatan hasil evaluasi-diri untuk perbaikan dan peningkatan mutu, perencanaan dan pengembangan program, persiapan evaluasi eksternal (Akreditasi), dan penjaminan mutu internal.

d. Pemanfaatan Pakar Sejawat
Jika perlu, dapat memanfaatkan pakar sejawat sebagai penasehat / pengkaji dari luar untuk penilaian, tetapi bukan untuk menyusun laporan. Nama pakar sejawat dicantumkan dalam laporan evaluasi-diri. Pemanfaatan kerjasama dengan badan-badan eksternal.

e. Tindak Lanjut
Tahap ini mencakup pemanfaatan hasil evaluasi-diri sebagai rujukan perencanaan. Untuk maksud itu, program studi harus memperbanyak evaluasi kelembagaan (Institusional Evaluation).

Laporan evaluasi-diri dibuatkan rangkuman eksekutif, berisikan: singkatan isi laporan lengkap evaluasi-diri, secara menyeluruh, jelas dan singkat.

0 comments: