Senin, 11 Mei 2009

Penanganan Perkara / Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Anggota DPR, DPD, & DPRD 2009

Dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kelancaran penanganan perkara/permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2009, Mahkamah Konstitusi menyampaikan informasi sebagai berikut :

  • PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah perselisihan antara peserta Pemilu dan KPU atau KIP sebagai penyelenggara Pemilu mengenai penetapan secara nasional perolehan suara Pemilu oleh KPU.

  • Para pihak dalam PHPU adalah:
    a. Pemohon:
    1) Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik;
    2) Dewan Pimpinan Pusat Partai Lokal di Aceh;
    3) Calon Anggota DPD;
    b. Termohon adalah KPU. Dalam hal PHPU calon anggota DPRD provinsi dan/atau DPRA, KPU provinsi dan/atau KIP Aceh menjadi Turut Termohon. Sedangkan dalam hal PHPU calon anggota DPRD kabupaten/kota dan/atau DPRK di Aceh, KPU kabupaten/kota dan/atau KIP kabupaten/kota di Aceh menjadi Turut Termohon;
    c. Pihak Terkait adalah Peserta Pemilu selain Pemohon yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan Pemohon.

  • Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi :
    a. terpenuhinya ambang batas perolehan suara 2,5% sebagaimana dimaksud Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    b. perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan;
    c. perolehan kursi partai politik dan partai politik lokal peserta Pemilu di Aceh;
    d. terpilihnya calon anggota DPD.

  • Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya dalam 12 rangkap dan ditandatangani oleh:
    a. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari Dewan Pimpinan Pusat atau nama yang sejenisnya dari partai politik peserta Pemilu atau kuasanya;
    b. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari dewan pimpinan atau nama yang sejenisnya dari partai politik lokal atau kuasanya; atau
    c. Calon anggota DPD peserta Pemilu atau kuasanya

  • Permohonan sekurang-kurangnya memuat:
    a. nama dan alamat Pemohon, nomor telpon (kantor, rumah, telpon seluler), nomor faksimili, dan/atau surat elektronik;
    b. Uraian yang jelas tentang:
    1) kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon;
    2) permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Permohonan yang diajukan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.

  • Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

  • Bagi calon anggota DPD dan partai politik lokal di Aceh dapat mengajukan permohonan melalui:
    a. faksimili di nomor 021-3800207, 3800214, 3800226, 3800237, 3800239;
    b. surat elektronik atau email ke daftaronline@mahkamahkonstitusi.go.id;
    c. pengajuan online di laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, di fitur Manajemen Perkara pada menu perkara online sub menu pendaftaran,
    dengan ketentuan permohonan asli sudah harus diterima oleh MK dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak berakhirnya tenggang waktu pengajuan permohonan.
    Agar lebih mudah dipahami, berikut disajikan alur Penanganan Perkara/Permohonan PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2009.

Sumber Berita : MKRI

0 comments: