
Tepat pada 9 Mei 2009 pukul 22.02 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka pendaftaran sengketa hasil pemilu. “Dengan mengucapkan
Bismillahirahmanirrahim, pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilu saya buka,” ujar Ketua MK, Moh. Mahfud MD sambil memencet tombol tanda perhitungan mundur batas waktu pendaftaran. Pembukaan pendaftaran tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar serta para Hakim Konstitusi lainnya.
Terhitung sejak pembukaan pendaftaran tersebut, dalam jangka
waktu 3x24 jam atau
hingga Selasa (12/5) pukul 22.01.59 WIB, MK akan membuka pendaftaran permohonan gugatan atas hasil perhitungan pemilu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Sumber Berita : (Andhini SF/ard)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2264
0 comments:
Posting Komentar