Sabtu, 09 Mei 2009

MK Resmi Buka Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu

Tepat pada 9 Mei 2009 pukul 22.02 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka pendaftaran sengketa hasil pemilu. “Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilu saya buka,” ujar Ketua MK, Moh. Mahfud MD sambil memencet tombol tanda perhitungan mundur batas waktu pendaftaran. Pembukaan pendaftaran tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar serta para Hakim Konstitusi lainnya.

Terhitung sejak pembukaan pendaftaran tersebut, dalam jangka waktu 3x24 jam atau hingga Selasa (12/5) pukul 22.01.59 WIB, MK akan membuka pendaftaran permohonan gugatan atas hasil perhitungan pemilu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

Sumber Berita : (Andhini SF/ard) http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2264

0 comments: