Jumat, 08 Mei 2009

MK & 5 Lembaga Negara Gelar Rapat Persiapan Persidangan PHPU

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat koordinasi bersama Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (7/5) siang di gedung MK, Jakarta. Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan dalam rangka persiapan pelaksanaan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan segera digelar oleh MK.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Ketua MK Moh. Mahfud MD beserta para Hakim Konstitusi, Ketua MA Harifin Tumpa, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary, dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Usai rapat koordinasi, Ketua MK Moh. Mahfud MD didampingi para ketua Lembaga Negara tersebut kepada wartawan mengatakan bahwa perhitungan hasil rekapitulasi suara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD akan segera ditetapkan oleh KPU pada 9 Mei 2008. Terkait hal itu, Mahfud menegaskan bahwa MK siap menerima pendaftaraan permohonan, terhitung satu detik sejak ditetapkannya hasil rekapitulasi suara tersebut. Mahfud juga menegaskan, MK tidak dapat menerima permohonan yang dimohonkan sebelum adanya penetapan rekapitulasi suara KPU.

Perihal permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) yang diajukan oleh beberapa parpol terkait pemilu legislatif dan presiden nantinya, menurut Mahfud hal tersebut tidak dapat dimohonkan di MK. “Permasalahan DPT bukanlah sengketa hasil pemilu. Kekacauan DPT bisa jadi merupakan pengambilan hak terhadap rakyat, tapi penyelesaiannya bukan di MK,” terangnya.

Dalam rapat tertutup itu, kata Mahfud, dibahas pula tugas masing-masing lembaga terkait pelaksanaan pemilu. “Untuk masalah pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administrasi dan pidana umum saat ini telah ditangani oleh kepolisian. Kapolri Bambang Hendarso tadi dalam pertemuan menjelaskan kalau ada 810 perkara dan yang telah dijatuhi vonis yakni 127 perkara,” lanjut Mahfud.

Meskipun hanya berwenang menyelesaikan sengketa perselisihan hasil hitung suara pemilu, Mahfud menjelaskan tidak menutup kemungkinan pelanggaran pidana seperti money politic atau masalah DPT, akan pula diungkap oleh persidangan MK. “Nantinya, apabila perkara-perkara pidana yang ada buktinya tersebut terungkap oleh persidangan MK, dapat ditindak lanjuti di pengadilan umum,” imbuhnya.

Menyinggung peran Kepolisian Republik Indonesia dalam pelaksanaan pemilu, Mahfud menilai bahwa pihak Polri siap mengamankan seluruh tahapan pemilu. “Kapolri sangat mendukung pengamanan pemilu, baik mulai proses rekapitulasi dan penetapah hasil pemilu sampai proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK,” pungkas Mahfud. (RNB Aji/ard)

Sumber Berita : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2260

0 comments: