Rabu, 15 April 2009

Permasalahan DPT Sebuah Studi HTN

1. Apakah yang dimaksud dengan Pemilu Secara Hukum ? Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 angka 1 UU No 10 Tahun 2008, berdasarkan pasal esensi dari Pemilu sarana pelaksana kedaulatan rakyat, selanjutnya siapakah Pemilih secara hukum ?
2. Pasal 1 UU No 10 Tahun 2008 angka 20 Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri. Angka 21 Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Angka 22 Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
3. Berdasarkan rumusan pasal di atas maka ranah hukumnya adalah hukum tata negara, karena yang penting sudah berumur 17 tahun keatas atau sudah pernah menikah, tetapi masalahnya bagaimana hak memilihnya ?
4. UU No 10 Tahun 2008 pada BAB IV HAK MEMILIH pada Pasal 19 ayat (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Tetapi ada persyaratan Hukum Administrasi Negara , yaitu pada Pasal 19 ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih. Artinya ada mekanisme pendaftaran kemudian dipertegas Pasal 20 Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih
5. Salah satu tahapan terpenting dari Pemilu dan bisa menimbulkan masalah adalah sebagaimana diperintahkan pada Pasal 4 ayat (1) UU No 10 Tahun 2008 Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pasal 4 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2008 Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
6. Pertanyaannya adalah bagaimana mekanisme hukum pendaftaran pemilih pada BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian Kesatu Data Kependudukan Pasal 32 ayat (1)Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan. Ayat (2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
7. Mengacu pasal di atas memberikan pemahaman, bahwa kependudukan berasal dari pemerintah dan pemerintah daerah, pertanyaannya adalah Bagaimana KPU Menggunakan Data Kependudukan ?
8. UU No 10 Tahun 2008 BAB VI Bagian Kedua Daftar Pemilih pada Pasal 33 ayat (1) KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih. Ayat (2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.
9. Pertanyaan psikologi hukumnya adalah siapa memberikan nomor induk kependudukan pada KTP pemilih? Pada ayat (3) Dalam penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPS. Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar pemilih diatur dalam peraturan KPU.
10. Pertanyaan selanjutnya yang penting secara hukum administrasi negara adalah Bagaimana KPU melakukan pemutakhiran data pemilih BAB VI Bagian Ketiga Pemutakhiran Data Pemilih pada Pasal 34 ayat (1) menyatakan, bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dari Pemerintah dan pemerintah daerah. Ayat(2) Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data kependudukan. Ayat (3) Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPS dan PPK. Ayat (4) Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
11. Selanjutnya Pasal 35 Ayat (1) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), PPS dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang terdiri atas perangkat desa/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau sebutan lain, dan warga masyarakat.
12. Jelas secarapsikologi hukum dari pasal 35 ayat (1) diatas ujun tombak pemuktakhiran data ada pada perangkat pemerintahan desa/kelurahan sampai dengan RT.Ayat (2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
13. Pertanyaan selanjutnya secara hukum Bagaimana Penyusunan Daftar Pemilih Sementara ? pada BAB VI Bagian Keempat Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pasal 36 Ayat (1) Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis rukun tetangga atau sebutan lain. Ayat (2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih. Ayat (3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Ayat (4) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat desa/kelurahan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Ayat (5) Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling lama 14 (empat belas) hari sejak hari pertama daftar pemilih sementara diumumkan. Ayat (6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.
14. Lebih lanjut Pasal 37 ayat (1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. Ayat (2) PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya pengumuman. Ayat (3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPS kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK untuk menyusun daftar pemilih tetap. Ayat (4) PPS harus memberikan salinan daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat desa/kelurahan.
15. Bagaimana penyusunan Daftar Pemilih Sementara ke Daftar Pemilih Tetap? pada BAB VI Bagian Kelima Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pasal 38 Ayat (1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS. Ayat (2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPS. Ayat (3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS. Ayat (4) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU, KPU provinsi, PPK, dan PPS. Ayat (5) KPU kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
16. Secara psikologi hukum berdasarkan pasal di atas Daftar Pemilih tetap juga diberikan kepada Partai Politik peserta pemilu Pasal 39 ayat (1) PPS mengumumkan daftar pemilih tetap sejak diterima dari KPU Kabupaten/ kota sampai hari/tanggal pemungutan suara. Ayat (2)Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.
17. Lebih lanjut pada Pasal 40 Ayat (1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Ayat (2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. Ayat (3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal.
18. Berdasarkan paparan diatas analisisnya secara normatif adalah bahwa secara hukum administrasi negara ada rentang waktu yang panjang terhadap mekanisme penyusunan daftar pemilih dari daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap, yaitu ada DELAPAN TAHAP: Tahap I Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan Tahap II Daftar pemilih sementara disusun paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih. Tahap III Daftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat Tahap IV Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu diterima PPS paling lama 14 (empat belas) hari sejak hari pertama daftar pemilih sementara diumumkan Tahap V Daftar pemilih sementara hasil perbaikan diumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. Tahap VI PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya pengumuman. Tahap VII Daftar pemilih tetap ditetapkan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS. Tahap VIII Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/ tanggal pemungutan suara
19. Permasalahannya adalah apakah tahapan-tahapan tersebut telah dilaksanalan secara transparan dan prosedurnya telah dilalui, dan apabila tidak, maka secara hukum adalah pelanggaran administratif dan secara rentang waktu penyelenggara memiliki waktu 5 bulan 3 hari, sedangkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki rentang waktu 6 bulan 27 hari (12 bulan – 5 bulan tiga hari).
20. Kemudian apakah permasalahan DPT dapat digugat ke MK ? Karena DPT adalah pelanggaran Administrasi, maka dikategorikan sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilu. sebagaimana dimaksud Pasal 248 s/d 249 UU No 10 Tahun 2008, bahwa pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan KPU.
21. Jadi penyelesaiannya secara secara administrasi, tetapi karena KPU mendapat data kependudukan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, secara psikologi hukum kesalahan sebenarnya tidak bisa hanya ditujukan kepada KPU,tetapi merupakan “manajemen resiko” yang ditanggung bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah, PPS, PPK, Partai peserta pemilu dan KPU dengan demikian secara psikologi hukum patut dipertanyakan mengapa setelah pasca pemilu baru dimasalahkan ? solusi terbaik pemilu kedepan adalah sebaiknya menggunakan KTP Nasional yang ditepinya ada kode pilpres, pileg, pilkada provinsi, pilkada kabupaten/kota, dan warga negara yang berhak memilih datang membawa KTP Nasional dan KPPS di TPS tinggal mengecek nama dan nomor NIK KTP, kemudian warga yang sudah memilih KTP-nya dilobangi seperti karcis penumpang kereta api, dan mencelupkan jarinya ke tinta sebagai tanda sudah memilih, oleh karena itu sudah waktunya Pemerintah memprogramkan KTP Nasional.
22. Mengapa persoalan DPT tidak bisa diajukan ke MK, karena berdasarkan Pasal 259 ayat (1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional,Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. Ayat (2) Perserta Pemilu mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) Jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional oleh KPU. Ayat (3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Mahkamah Konstitusi.

Sumber Berita : Turiman Fachturahman Nur, SH, M.Hum, Expert Expert Hukum Tata Negara UNTAN dan pernah menulis Sejarah Hukum Lambang Negara RI sebagai Tesis UI, 1996) dan Dosen Fakultas Hukum UNTAN Pontianak -Kal-Bar, email qitriaincenter@yahoo.co.id, kontak person HP. 08125695414 TURIMAN.

0 comments: