Senin, 20 April 2009

KHI & Kedudukannya Dalam Hukum Di Indonesia

Pengertian KHI
William Morris mengatakan, kata kompilasi berasal dari bahasa Latin “compilare” yang dalam bahasa Inggris berarti ”to heap together” atau “menghimpun menjadi satu kesatuan”. Dengan demikian menurut M. Tahir Azhari“ Kompilasi dapat diartikan sebagai himpunan materi hukum dalam suatu buku”. Sedangkan A. Hamid S. Attamimi mengartikan kompilasi sebagai “Suatu produk berbentuk tertulis hasil karya orang lain yang disusun secara teratur”.
Adapun yang dimaksud dengan KHI menurut M. Tahir Azhari adalah, “Suatu himpunan bahan - bahan hukum Islam dalam suatu buku atau lebih tepat lagi himpunan kaedah - kaedah hukum Islam yang disusun secara sistematis selengkap - lengkap mungkin dengan berpedoman pada rumusan kalimat atau pasal - pasal lazim digunakan dalam peraturan perundang - undangan, sedangkan menurut kesepakatan alim ulama Indonesia KHI adalah, “rumusan tertulis Hukum Islam yang hidup seiring dengan kondisi hukum dan masyarakat Indonesia”.
Kedua pengertian KHI tersebut memang terdapat perbedaan, namun keduanya merupakan satu kesatuan, dimana yang satu (M. Tahir Ashari) melihatnya dari sudut prosedur, tata cara dan format penyusunan, sedangkan yang lain (alim ulama) melihatnya dari sudut substansinya.


Hal - Hal Yang Diatur Dalam KHI
KHI terdiri dari tiga buku, yakni Buku I mengatur tentang PERKAWINAN, Buku II tentang KEWARISAN, dan Buku ke III tentang PERWAKAFAN.

· Buku I (berjumlah Sembilan Belas Bab & Seratus Tujuh Pasal), yaitu :
-Bab I Ketentuan Umum (pasal 1) mengenai Pengertian Peminangan, Wali Hakim, Akad Nikah, Mahar, Takliq Talaq, Harta Kekayaan dalam perkawinan atau Sirkah, Pemeliharaan Anak atau Hadhonah, Perwalian, Khuluk, dan Pengertian Mut’ah.
-Bab II mengenai Dasar - Dasar Perkawinan (pasal 2 ~ 10), meliputi Pengertian Perkawinan, Tujuan Perkawinan, Sahnya Perkawinan, Pencatatan & Tata Cara Perkawinan, Akta Nikah Sebagai Bukti Perkawinan, Isbat Nikah sebagai Upaya Hukum Perkawinan yang tidak dicatat, Putusnya Perkawinan dan Rujuk.
- Bab III mengenai Peminangan (pasal 11 ~ 13),
- Bab IV mengenai Rukun & Syarat Perkawinan (pasal 14 ~ 29) mengatur hal - hal yang berhubungan dengan Rukun Perkawinan, Syarat Untuk Calon Suami Isteri, Wali Nikah, Saksi, dan Pelaksanaan Ijab Kabul (akad nikah).
- Bab V mengenai Mahar (pasal 30 ~ 38),
- Bab VI mengenai Larangan Kawin (pasal 39 ~ 44) yang meliputi larangan nasab dan larangan - larangan lainnya.
- Bab VII mengenai Perjanjian Perkawinan (pasal 45 ~ 52) yang meliputi bentuk perjanjian, tata cara pembuatan perjanjian, pencabutan perjanjian.
- Bab VIII mengenai Kawin Hamil (pasal 53 ~ 54).
- Bab IX mengenai Poligami (pasal 55 ~ 59).
- Bab X mengenai Pencegahan Perkawinan (pasal 60 ~ 69).
- Bab XI mengenai Batalnya Perkawinan (pasal 70 ~ 76).
- Bab XII mengenai Hak & Kewajiban Suami Isteri (pasal 77 ~ 84).
- Bab XIII mengenai Harta Kekayaan Dalam Perkawinan (pasal 85 ~ 97).
- Bab XIV mengenai Pemeliharaan Anak (pasal 98 ~ 106).
- Bab XV mengenai Perwalian (pasal 107 ~ 112).
- Bab XVI mengenai Putusnya Perkawinan (pasal (113 ~ 148).
- Bab XVII mengenai Akibat Putusnya Perkawinan (pasal 149 ~ 162).
- Bab XVIII mengenai Rujuk (pasal 163 ~ 169).
- Bab XIX mengenai Masa Berkabung (pasal 170).

· Buku II tentang Kewarisan terdiri dari VI Bab, yaitu :
- Bab I mengenai Ketentuan Umum (pasal 171) memuat pengertian tentang Hukum Kewarisan, Pewaris, Ahli Waris, Harta Peninggalan, Harta Warisan, Wasiat, Hibah, Anak Angkat, dan Baitumal.
- Bab II mengenai Ahli Waris (pasal 172 ~ 175) memuat ketentuan tentang Syarat & Penghalang Kewarisan, Kelompok Ahli Waris, Kewajiban Ahli Waris Terhadap Pewaris, dan Batas Tanggung Jawab Ahli Waris terhadap Hutang Pewaris.
- Bab III mengenai Besarnya Bagian (pasal 176 ~ 191).
- Bab IV mengenai Aul & Rad (pasal 192 ~ 193).
- Bab V mengenai Wasiat (pasal 194 ~ 209).
- Bab VI mengenai Hibah (pasal 210 ~ 214).

· Buku III tentang Perwakafan terdiri dari VI Bab, yaitu :
- Bab I mengenai Ketentuan Umum (pasal 215) memuat ketentuan yang berhubungan dengan Pengertian Wakaf, Wakif, Ikrar, Benda Wakaf, Nadzir, dan Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf.
- Bab II mengenai Fungsi, Unsur - Unsur & Syarat Wakaf (pasal 216 ~ 222).
- Bab III mengenai Tata Cara Perwakafan & Pendaftaran Wakaf (pasal 223 ~ 224).
- Bab IV Perubahan, Penyelesaian & Pengawasan benda Wakaf (pasal 225 ~ 227).
- Bab V mengenai Ketentuan Peralihan (pasal 228).
- Bab VI Penutup (pasal 229).

Untuk lebih lengkapnya, anda dapat membaca buku : Buku KHI & Kedudukannya Dalam Hukum Di Indonesia)

Sumber Berita : H. AHMAD ZAHARI, SH., M.Kn

0 comments: