
Sehubungan dengan telah disetujuinya Surat permohonan dari (
Biro Konsultasi & Bantuan Hukum) BKBH Fakultas Hukum UNTAN mengenai Permohonan
Fatwa Praktek Beracara Bagi Biro Konsultasi & Bantuan Hukum tertanggal 21
Mei 2008 oleh Ketua BKBH FH UNTAN, Bapak
KHAIRUL SONY,
SH, dengan nomor surat permohonan No. 12/BKBH-FH/2008, maka Ketua Mahkamah Agung RI,
Dr. H ARIFIN A. TUMPA, SH., MA telah mengabulkan surat permohonan tersebut. Dengan telah disetujuinya surat tersebut tertanggal 13
April 2009, nomor : 041/KMA/IV/09, maka kita dapat melaksanakan fungsi BKBH di kampus.
Sumber Berita :
BKBH, Fakultas Hukum UNTAN
0 comments:
Posting Komentar