Sabtu, 25 April 2009

Hukum Kewarisan Islam

Kepastian hukum, keadilan dan persamaan hak adalah pokok - pokok persoalan penting dalam Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, yang mengenal 3 teori, yaitu Syafi'i, Hazairin, dan KHI. Buku ini mengungkap masalah tersebut secara komperatif.
Persamaan ketiga teori tersebut terletak pada penggolongan ahli waris atas 3 golongan, yaitu : Syafi'i 1. Dzawul Furudl, 2. Asabah, dan 3. Dzawir Arham. Hazairin : 1. Zawul Faraidl, 2. Zawul Qarabat, dan 3. Mawali. Sedangkan KHI : 1. Zawul Furudl, 2. Asabah, dan 3. Ahli Waris Pengganti.

Sedangkan perbedaannya, Syafi'i diskriminasi dalam menentukan ahli waris, Hazairin tidak mengenal diskriminasi, dan KHI walau bercorak bilateral namun masih mengandung sifat diskriminasi.

Itulah sebagian cuplikan dari Buku yang dibuat oleh H. AHMAD ZAHARI, SH., M.Kn, dengan judul : Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Untuk lebih lengkapnya anda dapat membaca buku tersebut atau dapat menghubungi pengarang buku tersebut di Fakultas Hukum UNTAN.


Sumber Berita : H. AHMAD ZAHARI, SH., M.Kn

1 comments:

mizan recht mengatakan...

assalamualaikum wr...wb
sebelumnya saya mengucapkan selamat atas terbitnya buku "Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia" kebetulan saya sudah memilikinya, menurut saya buku bapak sangat menarik minat saya untuk mempelajari dan memahami bagaimana hukum kewarisan islam itu ditetapkan dan diterapkan khususnya dimasyarakat islam.
ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada bapak,sebelum saya melanjutkan ke bab berikutnya ( pertanyaan ini muncul ketika saya membaca bab 1, (poin a dan b)adapun pertanyaan tersebut antara lain :
Pada halaman 6 poin b termuat teori receptie dari christians Snouck Hurgronje, yang menyebabkan sebagian masyarakat islam mengabaikan hukum islam yang mengatur tentang kewarisan secara islam dan lebih mengutamakan hukum adat,yang ingin saya tanyakan bagaimana pandangan bapak tentang sistem kewarisan di minangkabau yang lebih mengutamakan garis matrilineal, apakah ini disebabkan paham dari teori receptie diatas tersebut, atau memang sistem adatnya yang mengharuskan demikian? padahal seperti kita ketahui pada umumnya masyarakat di daerah tersebut menganut agama islam. bagaimana seandainya diambil perbandingan dengan surah an-nisa ayat 176,dan teori receptie a contrario, pada butir 3 yang menyatakan hukum adat berlaku bagi orang islam kalau tidak bertentangan dengan agama islam atau hukum islam?
demikian terlebih dahulu yang dapat saya tanyakan, mohon penjelasan bapak. sebelumnya saya ucapkan terima kasih. asslamualikum wr wb