Kamis, 26 November 2009

Libur Nasional : Hari Raya Idul Adha 1430 Hijriyah

Besok, Jum'at 27 November 2009 yang bertepatan dengan 10 Dzulhijah 1430 Hijriyah merupakan hari Raya Idul Adha. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Libur Nasional. Berkenaan dengan itu juga maka pada tanggal 27 November Pemerintah juga meliburkan hari tersebut. Termasuk juga hari Sabtu, 28 November 2009 juga akan diliburkan oleh Pemerintah "Selamat Hari Raya Idul Adha 1430 Hijriyah".
»»  Selengkapnya ...

Fakultas Hukum Dalam Penataan XX







Lihat Photo - Photo :
»»  Selengkapnya ...

Pendaftaran Wisuda Semester Gasal 2009/2010

Berdasarkan Keputusan Rektor UNTAN Pada Kalender Akademik Universitas Tanjungpura Tahun Akademik 2009/2010, nomor 612/H22/DT/2009 tanggal 6 Juli 2009, maka Batas Pendaftaran Terakhir Wisuda Semester Gasal 2009/2010 adalah tanggal 13 Februari 2010. Oleh karena itu mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri untuk wisuda semester ini dapat mempersiapkan segala persyaratan yang telah ditentukan. Keterangan lebih lanjut, dapat anda tanykan dibagian Akademik FH UNTAN.
»»  Selengkapnya ...

Rabu, 25 November 2009

Tawaran Program Beasiswa Pemerintah BELGIA

Pemerintah Belgia didukung oleh Direktorat Jenderal Pengernbangan dan Kerjasama, Konsorsium UniversitasUniversitas berbahasa Vlaams dan Konsorsium Universitas-Universitas berbahasa Perancis, akan memberikan beasiswa bagi warganegara di negara-negara berkembang. Formulir aplikasi beasiswa pemerintah Belgia, petunjuk dan informasi program beasiswa 2010-2012 dapat diperoleh dan diunduh, mulai tanggal 1 Oktober 2009, melalui situs jaringan di bawah ini:

Informasi terperinci mengenai program beasiswa ini juga dapat diperoleh melalui Kedutaan Belgia di Jakarta pada hari Rabu dan Jumat melalui telpon 3162030 atau e-mail jakarta@diplobel.fed.be U.p. Ibu Francisca Pranoto.


Sources : DEPDIKNAS - DIKTI

»»  Selengkapnya ...

Ralat Jadual Sidang

Berdasarkan berita yang dipublikasikan kemarin tentang Sidang Putusan Perkara No. 133/PUU-VII/2009, tentang "Pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", pemohon : Bibit S. Rianto & Chandra M. Hamzah, maka MKRI Meralat Jadwal Sidang : Putusan KPK dilakukan pada hari : Rabu, 25 November 2009 , Pukul 13.00 WIB (HARI INI), bukan hari KAMIS. Demikianlah informasi ini disampaikan untuk dapat diketahui dan harap maklum. Keterangan lebih lengkap dapat anda klik DISINI.

Sumber Berita : Vicon Pusat Mahkamah Konstitusi RI Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta 10110 Telp.: 021-23529000 / 021-23529012 Fax.: 021-3520177 / 021 23529052
»»  Selengkapnya ...

Selasa, 24 November 2009

Putusan Perkara Pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 32 ayat 1 butir c)


SAKSIKANLAH : “Pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ” SECARA LANGSUNG, melalui fasilitas Video Conference Mahkamah Konstitusi yang tersebar di 34 Fakultas Hukum seluruh Indonesia .



  • Hari/Tanggal : Kamis, 25 November 2009
  • Pukul : 13.00 WIB
  • Tempat : Ruang Video Conference Fakultas Hukum
  • Nomor Perkara : 133/PUU-VII/2009
  • Perkara : Pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 32 ayat 1 butir c)
  • Acara Sidang : Pengucapan Putusan
  • Pemohon : 1. Bibit S. Rianto & 2. Chandra M. Hamzah
  • Kuasa Pemohon : 1. Trimoelja D. Soerjadi, SH., dkk.

Setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi yang dibuka untuk umum akan disiarkan secara langsung melalui Fasilitas Video Conference yang tersebar di 34 Fakultas Hukum seluruh Indonesia, dan dapat disaksikan di ruang Video Conference tiap Fakultas Hukum, dengan bantuan Operator Video Conference.

»»  Selengkapnya ...

Senin, 23 November 2009

Aktifitas Di Ruang Komputer - Internet Mulai Diefektifkan Kembali

Penggunaan ruang komputer yang ada di Fakultas Hukum UNTAN, mulai diefektifkan kembali. Fasilitas tersebut merupakan hasil ex-pengadaan komputer dari Proyek DUE-Like & TPSDP. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi dosen maupun mahasiswa untuk menunjang sarana pendidikan & guna memperoleh informasi yang berkenaan dengan perkuliahan. Saat ini pengelola Lab komputer tersebut dikelola oleh Saudara Saiful sebagai operatornya. Lab komputer tersebut dilengkapi dengan sarana :
  • I n t e r n e t
  • P r i n t e r
  • Multimedia, dll

Kita berharap agar ruangan komputer tersebut dapat dijaga kebersihan & keamanannya serta penggunaan komputer yang ada dan fasilitas pendukungnya tersebut dapat digunakan secara efektif sebagaimana mestinya untuk keperluan perkuliahan dan hal - hal positif lainnya. Karena sarana komputer yang ada jumlahnya sangat terbatas dan sangat memerlukan maintenance & operasional yang mendukung, terutama masalah Pasokan Supply Listrik yang tidak murah.

»»  Selengkapnya ...

Gempita Qurban Idul Adha

Tidak lama lagi seluruh umat muslim di dunia akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha 1430 Hijriyah. Berkenaan dengan hal tersebut, maka organisasi kemahasiswaan Forpis Al - Mizan akan mengadakan kegiatan "Tebar Qurban Idul Adha Untuk Dhuafa". Kegiatan tersebut dimaksudkan bagi orang yang ingin mengikuti kurban dapat disalurkan dananya melalui wadah yang telah mereka bentuk oleh Al Mizan Club, dimana dana tersebut akan direalisasikan untuk membeli hewan kurban. Bagi yang berminat dapat menghubungi langsung Panitia Kurban Al - Mizan FH UNTAN.
»»  Selengkapnya ...

Jumat, 20 November 2009

Penyusunan Laporan LAKIP

Hari ini mulai pukul 08.00 WIB akan dilakukan Rapat yang membahas mengenai penyusunan LAKIP FH UNTAN. Karena tidak lama lagi penyusunan LAKIP Fakultas Hukum UNTAN sudah harus segera dirampungkan. LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang merupakan sebuah laporan tahunan yang berisikan akuntabilitas & kinerja dari suatu instansi pemerintah berdasarkan siklus angggaran.

LAKIP secara lengkap memuat laporan yang membandingkan antara perencanaan & hasil yang dicapai. Dalam penyusunan suatu kegiatan belanja, dibuat suatu masukan, yaitu :

  • Anggaran, yaitu besaran dana yang diperlukankan,
  • Hasil, yaitu sesuatu hasil atau bentuk nyata yang didapat dari dana yang dikeluarkan.
  • Manfaat, yaitu manfaat yang didapat karena kegiatan belanja tersebut dilaksanakan serta
  • Dampak, yaitu dampak yang dihasilkan karena pelaksanaan suatu kegiatan belanja.
Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang diasilkan secara KUANTITATIF, yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Misalkan dalam satu kegiatan target yang akan dihasilkan adalah 100 orang yang akan terlatih, kemudian setelah kegiatan tersebut dilaksanakan berapa jumlah yang terlatih, apakah masih tetap 100 orang, kurang dari 100 orang atau mungkin lebih dari 100 orang.

Sedangkan manfaat yang didapat dari penyusunan suatu LAKIP, yaitu evaluasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah terhadap instansinya sendiri, sehingga pimpinan instansi tersebut dapat mengevaluasi kinerja dari instansi yang dipimpinnya selama 1 tahun anggaran.

LAKIP untuk Pemerintah Daerah Provinsi & Kabupaten / Kota, instansi pemerintah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah suatu unit kerja pemerintah yang diberikan hak & tanggung jawab untuk mengelola sendiri administrasi serta keuangannya.
»»  Selengkapnya ...

Rabu, 18 November 2009

Grand Launching MIZAN’S Club

Pada hari selasa kemarin, bertepatan pada tanggal 17 November 2009, Forum Pengkajian Islam & Science AL-Mizan (FORPIS AL-MIZAN) mengadakan “GRAND LAUNCHING MIZAN’S CLUB”, yakni sebuah kegiatan perkumpulan Mahasiswa Muslim Fakultas Hukum Lintas Angkatan, Lintas LOK (Lembaga Otonomi Kampus) dan Lintas Gender.

Disini, teman-teman Mahasiswa Muslim Fakultas Hukum dapat mengikuti serangkaian kegiatan Al-Mizan, mulai dari Pengkajian Science yang berkaitan dengan Disiplin Ilmu Hukum, bermacam Petualangan seperti Outbound dan Hiking, Olahraga, sampai kepada Bakti Sosial dimana kita bisa berbagi dengan sesama. Dan masih banyak lagi kegiatan lainnya yang tak kalah seru dan so pasti dapat menambah keeratan tali persaudaraan diantara saudara kita sesama Muslim.

Dan rangkaian kegiatan seru ini tidak hanya dapat diikuti oleh para Pengurus FORPIS AL-MIZAN saja, bagi anggota Mizan’s Club yang bukan Pengurus FORPIS AL-MIZAN juga bisa ikutan. Asyik kan??? Ngga’ harus terikat, tapi tentunya sangat bermanfaat...

Acara GRAND LAUNCHING MIZAN’S CLUB ini dimulai pada pukul 13:30 wib di ruang PLKH, dan dihadiri oleh 27 tamu undangan . Jumlah masing-masing tamu undangan ini, yakni terdiri dari 11 dari Ikhwan(cowok) dan 16 dari Akhwat(cewek). Kali ini kegiatan Mizan didominasi oleh adik-adik dari angkatan 2009.

Para Pengurus AL-MIZAN begitu takjub melihat semangat para tamu undangan yang begitu istimewa ini. Bagaimana tidak, walaupun belum genap satu tahun menginjakkan kaki di Kampus Merah, namun semangat mereka SANGAT LUAR BIASA!!!! Angka 27 seolah menjelma menjadi 2.700 peserta. Subhanallah....

Pada saat itu, acara dipandu oleh Kak Aisyah dan Kak Mitha. Setelah selesai menjelaskan tentang apa itu MIZAN’S CLUB, berbagai tanggapan dan pertanyaan pun muncul. Hal yang ditanyakan pun tidak hanya soal bagaimana AL-MIZAN dapat memberi kontibusi sebanyak-banyaknya bagi Pemuda melainkan juga berkenaan dengan Film 2012 yang saat ini wara-wiri menjadi bahan omongan.

Sungguh tak disangka, ternyata adik-adik juga memiliki semangat untuk mencari tahu akan kebenaran tentang Hari Kiamat itu sendiri.
Menit demi menit berlalu dan sampailah kepada babak yang cukup menegangkan, yakni pemilihan Pengurus Mizan’s Club. Dan alhasil, yang terpilih adalah nama-nama berikut ini :
  • Ketua : Dhanny Halim Nugroho (‘09)
  • Sekretaris : Rangga Yandhika Sukma Putra (‘09)
  • Bendahara : Eka Jumania Isra (‘09)

Buat yang kepilih, CONGRATULATION Yaaaaaach....
Semoga bisa menjalankan Amanahnya dengan sebaik-baiknya...

Sources By : HUMAS FORPIS AL-MIZAN

»»  Selengkapnya ...

Senin, 16 November 2009

Bahan Kuliah Umum : Dr. HARIFIN A. TUMPA, SH., MH

Sabtu yang lalu (14 Nov 2009), telah diadakan Kuliah Umum Jarak Jauh, dengan Tema : “Hukum Eksekusi” yang akan diadakan di FH Universitas Hasanuddin, Makassar melalui fasilitas Video Conference Mahkamah Konstitusi dengan narasumber Dr. HARIFIN A. TUMPA, SH., MH (Ketua Mahkamah Agung). Apabila anda ingin memperoleh materi / bahan Kuliah umum tersebut, anda dapat menghubungi operator Video Conference FH UNTAN, setiap hari pada jam kerja. Terima kasih.

Catatan :
  • Materi Kuliah 2 Buah File : Pasang Surut Kredibilitas Pengadilan & Beberapa Segi Tentang Hukum Eksekusi
  • Untuk Mengcopy File, Bawalah Flash Disk Anda
»»  Selengkapnya ...

Penerapan Marka Jalan Untuk Arah Parkir Kendaraan







Lihat Photo - Photo
»»  Selengkapnya ...

Minggu, 15 November 2009

MKRI Akan Mengadakan Temu Wicara

Rencananya awal bulan Desember ini, Mahkamah Konstitusi RI Jakarta akan mengadakan kegiatan Temu Wicara kembali yang mengikut-sertakan peserta dari seluruh Fakultas 34 Hukum se-Indonesia. Rencana kegiatannya akan dilaksanakan di Jakarta. Pada kesempatan tersebut rencananya akan diikuti oleh 5 Fakultas Hukum lagi yang akan bergabung, yaitu dari :

  • Univ. Bangka Belitung
  • Univ. Negeri Gorontalo
  • Univ. Sulawesi Barat
  • Univ. Papua Barat
  • Univ. Kep. Riau

Tim yang akan mengikuti Temu Wicara tersebut, yaitu :

  • Pusat Kajian Konstitusi
  • Pengelola Video Conference (Penanggung-jawab, BMN, Operator ViCon)

»»  Selengkapnya ...

Sabtu, 14 November 2009

Kuliah Umum : Oleh FH Universitas Hasanudin Makasar

IKUTILAH, Kuliah Umum Jarak Jauh, dengan Tema : “Hukum Eksekusi” yang akan diadakan di FH. Universitas Hasanuddin, Makassar, melalui fasilitas Video Conference Mahkamah Konstitusi, pada :

· Hari / Tanggal : Sabtu, 14 November 2009
· Pukul : 09.00 – 11.00 WITA
· Tema : Hukum Eksekusi
· Pembicara : Bapak Harifin A. Tumpa (Ketua Mahkamah Agung)
· Tempat : Ruang Video Conference Fakultas Hukum

Mengingat materi Kuliah Umum tersebut sangat penting dan penyelenggaraannya tersebut sudah menjadi bagian dari kerjasama pemanfaatan perangkat Vicon, kiranya Kuliah Umum tersebut dapat diikuti oleh Mahasiswa, Dosen, dan Civitas Akademika Fakultas Hukum.
»»  Selengkapnya ...

Jumat, 13 November 2009

Info Hi-Tech : "Cyber Crime"


H a c k i n g
Hacking dalam istilah sederhana berarti gangguan ilegal ke sistem komputer dan / atau jaringan. Ada istilah setara hacking yaitu retak, tetapi dari perspektif Undang-Undang India tidak ada perbedaan antara istilah hacking dan cracking. Setiap tindakan yang dilakukan terhadap memecah ke dalam komputer dan / atau jaringan hacking. Hacker siap menulis atau menggunakan program komputer yang dibuat untuk menyerang komputer target. Mereka memiliki keinginan untuk menghancurkan dan mereka mendapatkan menendang keluar dari kehancuran tersebut. Beberapa hacker hack untuk keuntungan keuangan pribadi, seperti untuk mencuri informasi kartu kredit, mentransfer uang dari berbagai rekening bank account mereka sendiri diikuti dengan penarikan uang. Mereka memeras uang dari beberapa perusahaan raksasa mengancamnya untuk mempublikasikan informasi curian yang sangat penting di alam.
Pornografi Anak
Internet sedang sangat digunakan oleh para pelaku untuk menjangkau anak-anak dan pelecehan seksual, di seluruh dunia. Internet adalah sangat cepat menjadi komoditas rumah tangga di India. "Ledakan" internet telah membuat anak-anak korban yang layak kepada kejahatan cyber. Ketika lebih banyak rumah memiliki akses ke internet, lebih banyak anak akan menggunakan internet dan lebih besar kemungkinan jatuh korban agresi pedofil.
Cyber Stalking
Cyber Stalking dapat didefinisikan sebagai tindakan berulang pelecehan atau perilaku mengancam cyber kriminal terhadap korban dengan menggunakan layanan internet. Mengintai dalam istilah umum dapat disebut sebagai tindakan berulang-ulang penargetan korban pelecehan seperti berikut korban, melecehkan membuat panggilan telepon, membunuh hewan korban, korban merusak properti, meninggalkan pesan tertulis atau benda-benda. Mengintai mungkin akan diikuti oleh tindakan kekerasan yang serius seperti kerusakan fisik kepada korban dan yang sama harus dirawat dan dilihat serius. Itu semua tergantung pada jalannya pelaksanaan penguntit.
Denial of Service Attack
Ini adalah suatu tindakan oleh para kriminal, yang banjir bandwith dari victimâ jaringan atau mengisi e-mail spam mail kotak dengan mencabut kepadanya tentang layanan dia berhak untuk mengakses atau memberikan.
Penyebaran Virus
Perangkat lunak berbahaya yang menempel pada perangkat lunak lain. (virus, worm, Trojan Horse, Waktu bom, Logic Bomb, Rabbit dan bakteri adalah berbahaya.
Pembajakan Software
Pencurian perangkat lunak melalui penyalinan ilegal program asli atau pemalsuan dan distribusi produk yang ditujukan untuk lulus untuk asli.
IRC Kejahatan
Internet Relay Chat (IRC) server memiliki chat room di mana orang-orang dari mana saja di dunia dapat datang bersama-sama dan chatting dengan satu sama lain.
Penipuan Kartu Kredit
Tidak sah dan ilegal menggunakan kartu kredit untuk membeli properti.
Net Pemerasan
Menyalin companyâ data rahasia untuk kata memeras perusahaan untuk jumlah besar.
Phishing
Tindakan pengiriman e-mail ke salah seorang user yang mengaku sebagai perusahaan yang sah yang mapan dalam upaya penipuan pengguna untuk menyerahkan informasi pribadi yang akan digunakan untuk pencurian identitas. E-mail mengarahkan pengguna untuk mengunjungi situs Web di mana mereka diminta untuk memperbarui informasi pribadi, seperti password dan kartu kredit, jaminan sosial, dan nomor rekening bank, bahwa organisasi yang sah sudah.(Sources : cybercellmumbai)
»»  Selengkapnya ...

Kamis, 12 November 2009

Info Hi-Tech : "Forensik DNA Sidik Jari"

Definisi DNA adalah singkatan dari Asam Aeoksiribo Nukleat. Ini adalah bahan genetik sel. DNA juga dapat digambarkan sebagai cetak biru dari suatu organisme. Sebagian besar DNA terletak di inti sel (dimana hal itu disebut DNA inti), tetapi sejumlah kecil DNA juga dapat ditemukan dalam mitokondria, di mana hal itu disebut mitokondria DNA atau mtDNA. DNA manusia terdiri dari sekitar tiga miliar basa dan lebih dari 99 persen dari mereka yang basa adalah sama dalam semua orang. Hal ini dibagi menjadi unit fungsional disebut gen yang membawa semua petunjuk untuk membentuk tubuh kita. Dimana DNA yang Terkandung dalam Tubuh Manusia? DNA terdapat dalam darah, air mani, sel-sel kulit, jaringan, organ, otot, sel-sel otak, tulang, gigi, rambut, air liur, lendir, keringat, kuku, urine, tinja, dll DNA adalah benar-benar sebuah kode, dibagi menjadi beberapa bagian. Dr Matius Hodgkin, seorang Research Fellow di Universitas Birmingham Institute of Cancer Studies menjelaskan: "Anda mungkin pernah mendengar istilah" double helix '. Ini menggambarkan molekul DNA. Ini adalah dua untaian melingkar bulat satu sama lain. Anda mewarisi setengah DNA Anda dari ibumu dan setengah dari ayahmu. Gen semua berpasangan dan yang dari masing-masing pasangan Anda mewarisi dari masing-masing orang tua adalah ditentukan secara acak ketika telur atau sel sperma berkembang. Hal ini menjelaskan mengapa Warisan penyakit yang disebabkan oleh satu gen hanya akan disampaikan kepada anak-anak di 50% kasus. " Bagaimana Membantu Profil DNA Solve Kejahatan Profil atau sidik jari DNA dikembangkan pada 1984 oleh ahli genetika Inggris Sir Alec Jeffreys dan pertama kali digunakan dalam ilmu forensik untuk menghukum Colin Pitchfork pada 1988 Enderby kasus pembunuhan. DNA fingerprint adalah sama untuk setiap sel, jaringan dan organ dari seseorang. Sidik jari DNA ini tidak dapat diubah oleh setiap dikenal pengobatan. Masuk akal bahwa bukti DNA telah menjadi begitu kuat alat memecahkan kejahatan karena tidak ada sidik jari DNA seseorang adalah sama kecuali untuk kembar identik. Ini berarti bahwa DNA dikumpulkan dari TKP dapat menghubungkan seorang tersangka ke bukti atau menghilangkan mereka itulah sebabnya mengapa sidik jari DNA yang akurat sangat penting sebagai alat memecahkan kejahatan. Korban kejahatan dapat diidentifikasi dan Kejahatan Pemandangan dapat Linked melalui Profil DNA Korban kejahatan dapat diidentifikasi melalui DNA dari sanak keluarga, bahkan bila tidak ada tubuh dapat ditemukan. Dan ketika bukti DNA dari satu TKP dibandingkan dengan bukti DNA dari yang lain, adegan-adegan kejahatan yang bisa dihubungkan dengan pelaku yang sama (di USA) melalui sistem seperti CODIS (Combined DNA Indeks System), database elektronik DNA profil yang dapat mengidentifikasi tersangka. DNA Mengumpulkan Bukti di Crime Scene Bukti DNA dapat dikumpulkan dari hampir di mana saja di TKP. DNA telah membantu memecahkan banyak kasus ketika bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik imajinatif dari sumber non-tradisional: Seorang pemerkosa bertopeng dinyatakan bersalah lisan dipaksa sanggama ketika sidik jari DNA korban cocok dengan bukti DNA swabbed dari dia. Banyak kasus telah dipecahkan dengan analisis DNA air liur pada puntung rokok, perangko, pinggiran cangkir dan gelas. Analisis DNA sehelai rambut ditemukan di dalam tenggorokan korban memberikan bukti penting untuk menyelesaikan apprehened kejahatan dan kriminal. Bagaimana DNA sidik jari atau Profiling Work? Struktur kimia DNA semua orang sama. Satu-satunya perbedaan antara orang-orang adalah urutan pasangan basa. Ada begitu banyak jutaan pasangan basa dalam DNA setiap orang bahwa setiap orang memiliki urutan yang berbeda. Dengan menggunakan urutan ini, setiap orang dapat diidentifikasi hanya oleh urutan pasangan basa mereka. Sebaliknya, para ilmuwan dapat menggunakan metode yang lebih pendek karena pola berulang dalam DNA. Pola-pola ini tidak Namun, memberikan suatu individu "sidik jari," tetapi mereka mampu menentukan apakah dua sampel DNA dari orang yang sama, orang-orang yang terkait, atau non-orang yang terkait. Ini disebut DNA sidik jari atau membuat profil. (Sources : dna-trace-analysis.suite101)
»»  Selengkapnya ...

Info Hi-Tech : Cara Mendeteksi Kebohongan Dengan "Lie Detector"

Saat ini lagi gencar - gencarnya pengusutan sengketa Penegak Hukum. Masing - masing institusi memiliki bukti - bukti sendiri. Termasuklah salah satunya adanya bukti - bukti yang menggunakan Perangkat "LIE DETECTOR" / Pendeteksian Kebohongan. Bagaimanakah cara mendeteksi kebohongan tersebut ?

Pengenalan Mendeteksi Lies :

Teknik-teknik berikut untuk memberitahu jika seseorang berbohong sering digunakan oleh polisi, dan pakar keamanan. Pengetahuan ini juga berguna untuk manajer, pengusaha, dan bagi siapa saja untuk digunakan dalam situasi sehari-hari di mana mengatakan kebenaran dari kebohongan dapat membantu mencegah Anda dari menjadi korban dari penipuan / penipuan dan penipuan lainnya. Peringatan: Kadang-kadang Ketidaktahuan adalah kebahagiaan; setelah memperoleh pengetahuan ini, Anda mungkin akan terluka bila jelas bahwa seseorang yang berbohong kepada Anda.


Tanda-Tanda Penipuan / Pembohongan :
Body Language of Lies :
  • Ekspresi fisik akan terbatas dan kaku, dengan sedikit lengan dan gerakan tangan. Tangan, lengan dan kaki ke arah gerakan tubuh mereka sendiri pembohong memakan banyak ruang.
  • Seseorang yang berbohong kepada anda akan menghindari kontak mata.
  • Hands menyentuh wajah mereka, tenggorokan dan mulut. Menyentuh atau menggaruk hidung atau di belakang telinga mereka. Tidak mungkin untuk menyentuh dada / hati dengan tangan yang terbuka.
Emotional Gestures & Contradiction :
  • Waktu dan durasi dari isyarat emosional dan emosi dari kecepatan normal. Tampilan emosi tertunda, tinggal lebih lama itu akan secara alami, kemudian berhenti tiba-tiba.
  • Waktu adalah off antara isyarat emosi / ekspresi dan kata-kata. Contoh: Seseorang mengatakan "I love it!" ketika menerima hadiah, dan kemudian tersenyum setelah membuat pernyataan itu, bukan kemudian pada waktu yang sama pernyataan itu dibuat.
  • Isyarat / ekspresi tidak sesuai dengan pernyataan verbal, seperti mengerutkan kening ketika mengatakan "Aku cinta padamu."
  • Ekspresi terbatas pada gerakan mulut ketika seseorang yang berpura-pura emosi (seperti senang, terkejut, sedih, kagum,) bukannya seluruh wajah. Sebagai contoh; ketika seseorang tersenyum secara alami seluruh wajah mereka yang terlibat: rahang / pipi gerakan, mata dan dahi menekan, dll
Interaksi & Reaksi :
  • Orang yang bersalah akan defensif. Orang yang tidak bersalah akan sering pergi menyerang.
  • Seorang pembohong tidak nyaman berhadapan dengan penanya / penuduh dan dapat memalingkan kepala atau badan menjauh.
  • Seorang pembohong mungkin secara tidak sadar letakkan benda (buku, cangkir kopi, dll) antara mereka dan Anda.
Verbal Konteks & Konten :
  • Seorang pembohong akan menggunakan kata-kata Anda untuk menjawab pertanyaan. Ketika ditanya, "Apakah Anda makan kue terakhir?" Para pembohong menjawab, "Tidak, aku tidak makan kue yang terakhir."
  • Pernyataan dengan kontraksi lebih cenderung jujur: "Aku tidak melakukannya", bukannya "Aku tidak melakukannya"
  • Pendusta terkadang menghindari "berbohong" dengan tidak membuat pernyataan langsung. Mereka menyiratkan jawaban bukannya menyangkal sesuatu secara langsung.
  • Orang yang bersalah dapat berbicara lebih dari alam, tidak perlu menambahkan rincian untuk meyakinkan Anda ... mereka tidak nyaman dengan diam atau jeda dalam percakapan.
  • Seorang pembohong boleh pergi keluar kata ganti dan berbicara dengan nada monoton. Ketika pernyataan jujur dibuat kata ganti ditekankan sebagai banyak atau lebih dari sisa kata-kata dalam sebuah pernyataan.
  • Kata-kata mungkin kacau dan berbicara lembut, dan sintaks dan tata bahasa mungkin tidak aktif. Lain kata-kata, kalimat-nya kemungkinan akan kacau daripada ditekankan.
Tanda -Tanda Lain Dari Dusta :
  • Jika Anda yakin bahwa seseorang berbohong, kemudian ubahlah topik pembicaraan dengan cepat, pembohong mengikuti sepanjang sukarela dan menjadi lebih santai. Ingin yang bersalah subjek berubah; orang yang tidak bersalah bisa jadi bingung oleh perubahan mendadak pada topik dan akan ingin untuk kembali ke topik sebelumnya.
  • Menggunakan humor atau sarkasme untuk menghindari topik.

Catatan Akhir :
Jelas, hanya karena seseorang menunjukkan satu atau lebih dari tanda-tanda ini tidak membuat mereka pembohong. Perilaku di atas harus dibandingkan dengan orang basis (normal) perilaku bila memungkinkan. Kebanyakan ahli mendeteksi kebohongan setuju bahwa kombinasi bahasa tubuh dan isyarat-isyarat lain harus digunakan untuk membuat dugaan pada apakah seseorang berkata jujur atau dusta. (Sources : blifaloo)
»»  Selengkapnya ...

Peserta Mid Tes Semester Ganjil TA. 2009/2010

Lihat Photo - Photo :

































































»»  Selengkapnya ...

Turut Berduka Cita

Keluarga Besar Fakultas Hukum UNTAN mengucapkan turut berduka cita yang sedalam - dalamnya atas meninggalnya Bapak Yules Lata Lede, Operator Video Conference (ViCon) FH Universitas Nusa Cendana, Kupang, pada hari Senin, 09 November 2009, pukul 24.00 WITA.

Semoga arwah beliau diterima disisi Tuhan YME dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran. Amin
»»  Selengkapnya ...

Selasa, 10 November 2009

10 November Adalah Hari Pahlawan

Ki Hajar Dewantara adalah Pahlawan Pendidikan Nasional
»»  Selengkapnya ...

Senin, 09 November 2009

Denah Ruang Mid Tes Fakultas Hukum


»»  Selengkapnya ...

Ruang Sekretariat Panitia Ujian Mid Tes







»»  Selengkapnya ...

Peserta Mid Tes Semester Ganjil TA. 2009/2010













Lihat Photo - Photo
»»  Selengkapnya ...

Kamis, 05 November 2009

Jadual Mid Tes Semester Gasal TA. 2009/2010

Mau lihat Jadual Mid Tes Semester Gasal Tahun Akademik 2009/2010, klik DISINI
»»  Selengkapnya ...

Info Hi-Tech : "GSM Interceptor" KPK Senilai Rp. 28,07 milyar

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah, sehingga diambil inisiatif. Oleh karena itu, KPK mengadakan alat penyadap berteknologi tinggi.




Pengadaan alat penyadap itu telah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur penunjukan langsung pekerjaan yang perlu dirahasiakan dan menyangkut pertahanan, serta keamanan negara.



Harga alat penyadap di KPK sebesar Rp. 28,07 miliar, yang terdiri atas :
  • 1 unit pusat pemantau (monitoring center) senilai Rp17,31 miliar,
  • 3 unit alat jinjing (portable) senilai masing - masing Rp1,51 miliar, Rp5,25 miliar dan Rp4 miliar

Berikut ini gambaran singkat dua cara kerja sebuah penyadap telepon selular :
  • Penyadapan menggunakan alat Interceptor. Sebuah interceptor bekerja dengan cara menangkap dan memproses sinyal yang terdeteksi oleh sebuah ponsel. Interceptor telah dilengkapi dengan Radio Frequency (RF) triangulation locator yang berfungsi untuk menangkap sinyal secara akurat dan dilengkapi dengan sebuah software Digital Signal Processing yang membuat pemrosesan algoritma bisa berjalan cepat dan mudah. Sehingga, pengguna alat ini dapat menangkap sinyal dan trafik selular dan mengincar spesifikasi target tertentu. Jadi, alat ini bisa menyadap berbagai pembicaraan di ponsel-ponsel yang sinyalnya masih tertangkap di dalam jangkauannya.

  • Penyadapan menggunakan software tertentu.Penyadapan lain melalui sebuah software mata-mata (spyware). Seperti halnya sebuah program jahat semacam trojan dan malware, spyware mampu melacak aktivitas ponsel dan mengirimkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, dalam hal ini adalah si penyadap. Aplikasi spyware menyebabkan baterai dan pulsa ponsel bakal cepat terkuras. Program ini dapat menonaktifkan program tertentu di dalam ponsel, bahkan menghapus informasi yang tersimpan dalam ponsel tanpa sepengetahuan pemilik ponsel. PDA dan ponsel pintar merupakan sasaran empuk penyadapan, karena ia memiliki kemampuan untuk menerima informasi penting seperti e-mail informasi dari internet, pesan instan dan lain-lain. Apalagi, informasi-informasi penting seperti akun bank biasanya disimpan disini. Selain itu, konektivitas PDA dan ponsel pintar juga menyebabkannya lebih terbuka dari serangan trojan atau spyware.
    Sebagai penutup, lengkapilah ponsel cerdas Anda dengan antivirus terlebih bagi teman-teman yang suka ber-facebook ria dan jangan membuka pesan atau file yang dikirim oleh orang yang tak dikenal.
»»  Selengkapnya ...

Pejabat Pelaksana Harian

Sehubungan dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura tahun ini melaksanakan ibadah haji ke tanah suci mekah, maka untuk melaksanakan kegiatan Dinas di lingkungan Fakultas Hukum UNTAN telah ditetapkan Pejabat Pelaksana Harian (PLH). Adapun nama - nama PLH tersebut adalah sebgai berikut :

  • Dr. HERMANSYAH, SH., M.Hum : Mulai tanggal 5 ~ 15 November 2009
  • KARMINDANU, SH., MH : Mulai tanggal 16 ~ 26 November 2009
  • Hj. SRI ISMAWATI, SH., M.Hum : Mulai tanggal 27 November ~ 5 Desember 2009
»»  Selengkapnya ...

Rabu, 04 November 2009

Pengunjung Sidang Jarak Jauh "Penuh"

Sidang pengujian UU No. 20 Tahun 2002 yang dilakukan di MKRI kemarin, menjadi perhatian khusus masyarakat Indonesia. Hal yang sama juga terjadi di Fakultas Hukum UNTAN, pengunjung sidang yang terbuka untuk umum tersebut penuh, dengan pengunjungnya mencapai 77 orang. Adapun pengunjung tersebut terdiri dari :
  • D o s e n
  • Mahasiswa
  • Organisasi PERADI
  • Media Televisi, RUAI TV
  • LPS. Air
  • JARI Borneo Kalbar
  • Wartawan
  • Tribune Institute, dll

Sidang yang membahas tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Pasal 32 ayat (1) butir c] dengan pemohon Bibit S. Rianto, Chandra M. Hamzah, Kuasa Pemohon : Trimoelja D. Soerjadi. Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB ~ 16.00 WIB tersebut mempunyai agenda Mendengarkan Keterangan Ahli berupa rekaman yang berdurasi 4,5 jam. Rencananya hari ini sidang tersebut akan dilakukan kembali pukul 14.00 WIB.

»»  Selengkapnya ...