Jumat, 20 November 2009

Penyusunan Laporan LAKIP

Hari ini mulai pukul 08.00 WIB akan dilakukan Rapat yang membahas mengenai penyusunan LAKIP FH UNTAN. Karena tidak lama lagi penyusunan LAKIP Fakultas Hukum UNTAN sudah harus segera dirampungkan. LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang merupakan sebuah laporan tahunan yang berisikan akuntabilitas & kinerja dari suatu instansi pemerintah berdasarkan siklus angggaran.

LAKIP secara lengkap memuat laporan yang membandingkan antara perencanaan & hasil yang dicapai. Dalam penyusunan suatu kegiatan belanja, dibuat suatu masukan, yaitu :

  • Anggaran, yaitu besaran dana yang diperlukankan,
  • Hasil, yaitu sesuatu hasil atau bentuk nyata yang didapat dari dana yang dikeluarkan.
  • Manfaat, yaitu manfaat yang didapat karena kegiatan belanja tersebut dilaksanakan serta
  • Dampak, yaitu dampak yang dihasilkan karena pelaksanaan suatu kegiatan belanja.
Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang diasilkan secara KUANTITATIF, yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Misalkan dalam satu kegiatan target yang akan dihasilkan adalah 100 orang yang akan terlatih, kemudian setelah kegiatan tersebut dilaksanakan berapa jumlah yang terlatih, apakah masih tetap 100 orang, kurang dari 100 orang atau mungkin lebih dari 100 orang.

Sedangkan manfaat yang didapat dari penyusunan suatu LAKIP, yaitu evaluasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah terhadap instansinya sendiri, sehingga pimpinan instansi tersebut dapat mengevaluasi kinerja dari instansi yang dipimpinnya selama 1 tahun anggaran.

LAKIP untuk Pemerintah Daerah Provinsi & Kabupaten / Kota, instansi pemerintah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah suatu unit kerja pemerintah yang diberikan hak & tanggung jawab untuk mengelola sendiri administrasi serta keuangannya.

0 comments: