Untuk memupuk rasa kebersamaan diantara keluarga besar Fakultas Hukum UNTAN khususnya bagi ibu - ibu serta melaksanakan fungsi dari kegiatan Persatuan Dharma Wanita, maka seperti biasanya yang dilakukan setiap bulannya dilakukan pertemuan kegiatan Dharma Wanita tersebut yang diisi dengan kegiatan Arisan Ibu - Ibu Dharma Wanita Fakultas Hukum UNTAN. Kegiatan Dharma Wanita FH UNTAN tersebut diketuai oleh Ibu Dekan, Hj. Reni Garuda Wiko. Untuk bulan Desember ini kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada hari / tanggal : Sabtu, 12 Desember 2009, jam 11.00 WIB bertempat dikediaman Ibu Akilah.Jumat, 11 Desember 2009
Kegiatan Dharma Wanita Fakultas Hukum UNTAN
Untuk memupuk rasa kebersamaan diantara keluarga besar Fakultas Hukum UNTAN khususnya bagi ibu - ibu serta melaksanakan fungsi dari kegiatan Persatuan Dharma Wanita, maka seperti biasanya yang dilakukan setiap bulannya dilakukan pertemuan kegiatan Dharma Wanita tersebut yang diisi dengan kegiatan Arisan Ibu - Ibu Dharma Wanita Fakultas Hukum UNTAN. Kegiatan Dharma Wanita FH UNTAN tersebut diketuai oleh Ibu Dekan, Hj. Reni Garuda Wiko. Untuk bulan Desember ini kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada hari / tanggal : Sabtu, 12 Desember 2009, jam 11.00 WIB bertempat dikediaman Ibu Akilah.Kamis, 10 Desember 2009
Rencana Jaringan Video Conference (ViCon) MKRI ~ FH Tahun 2010
- Penambahan Bandwidth di masing - masing FH dari 512 Kbps menjadi 1 Mbps.
- Penambahan Bandwidth Backhole dari 35 Mbps menjadi 40 Mbps
Rabu, 09 Desember 2009
Penulisan Majalah Konstitusi
PEDOMAN PENULISAN MAJALAH KONSTITUSIRedaksi Majalah Konstitusi (yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi RI secara dwi bulanan) mengundang pakar, intelektual & warga masyarakat untuk menyumbangkan tulisan dalam rubrik : “Opini”, “Warga Menulis” dan “Pustaka”.
- Rubrik “Opini”, merupakan rubrik yang berisikan pendapat-pendapat berbentuk opini yang mendalam terhadap kajian Konstitusi dan Hukum Tata Negara. Panjang tulisan maksimal 6000 karakter.
- Rubrik “Warga Menulis” merupakan rubrik yang berisikan komentar-komentar tentang Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Panjang tulisan maksimal 2000 karakter.
- Rubrik “Pustaka” merupakan rubrik yang berisikan resensi buku-buku hukum & Konstitusi. Panjang tulisan maksimal 6000 karakter.
Tulisan dapat dikirimkan dengan menyertakan data diri, alamat yang jelas, dan foto melalui pos/fax/email ke Redaksi Majalah Konstitusi :
- Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jalan Medan Merdeka
Barat No. 6 Jakarta Pusat. Telp. (021) 23529000 ext. 18242; - Fax. (021) 3520177; atau
- E-mail : bmk@mahkamahkonstitusi.go.id
Untuk rubrik Pustaka harap menyertakan tampilan cover buku yang diresensi. Tulisan yang dimuat akan mendapat HONORARIUM.
Penulisan Jurnal Konstitusi
PEDOMAN PENULISAN JURNAL KONSTITUSI- Emmanuel Subangun, Negara Anarkhi, (Yogyakarta: LKiS, 2004), hlm. 64-65.
- Tresna, Komentar HIR, Cetakan Ketujuhbelas, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2001), hlm. 208-9.
- Paul Scholten, Struktur Ilmu Hukum, Terjemahan dari De Structuur der Rechtswetenschap, Alih bahasa: Arief Sidharta, (Bandung: PT Alumni, 2003), hlm. 7.
- “Jumlah BUMN Diciutkan Jadi 50”, Republika, 19 Oktober 2005.
- Prijono Tjiptoherijanto, “Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia”, http://www.pk.ut.ac.id/jsi, diakses tanggal 2 Januari 2005.
Sedangkan untuk penulisan Daftar Pustaka sebagai berikut :
- Asshiddiqie, Jimly, 2005. Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, cetakan pertama, Jakarta: Konstitusi Press.
- Burchi, Tefano, 1989. “Current Developments and Trends in Water Resources Legislation and Administration”. Paper presented at the 3rd Conference of the International Association for Water Kaw (AIDA) Alicante, Spain: AIDA, December 11-14.
- Anderson, Benedict, 2004. “The Idea of Power in Javanese Culture”, dalam Claire Holt, ed., Culture and Politics in Indonesia, Ithaca, N.Y.: Cornell University Press.
- Jamin, Moh., 2005. “Implikasi Penyelenggaran Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 2 Nomor 1, Juli 2005, Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
- Indonesia, Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
- Republika, “Jumlah BUMN Diciutkan Jadi 50”, 19 Oktober 2005.
- Tjiptoherijanto, Prijono. Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, http://www.pk.ut.ac.id/jsi, diakses tanggal 2 Januari 2005.
Kami menerima tulisan yang berbobot mengenai tema-tema hukum, konstitusi dan isu-isu ketatanegaraan. Secara khusus setiap edisi kami menyajikan tema sesuai hasil rapat redaksi berdasarkan perkembangan perkara yang ada di MK dan kontekstualisasi masalah yang sedang marak terkait dengan putusan MK tersebut, termasuk implikasi putusan itu.
Kami mengharapkan setiap tulisan ilmiah yang dikirim kepada kami juga memenuhi spesifikasi penulisan sebagai berikut :
- Penulisan artikel bertema hukum, konstitusi dan ketatanegaraan, ditulis dengan jumlah kata antara 6.500 sampai dengan 7.500 kata (25-30 Halaman, Times New Roman, Spasi 2, huruf 12);
- Penulisan analisis putusan Mahkamah Konstitusi, ditulis dengan jumlah kata antara 5.000 sampai dengan 6.500 kata (20-25 Halaman, Times New Roman, Spasi 2, huruf 12); Penulisan resensi buku ditulis dengan jumlah kata antara 1.500 sampai dengan 1.700 kata (7-9 Halaman, Times New Roman, Spasi 2, huruf 12);
- Tulisan dilampiri dengan biodata dan foto serta alamat email, tulisan dikirim via email ke alamat: jurnal@mahkamah konstitusi.go.id;
- Tulisan yang dimuat akan mendapat HONORARIUM.
5 FH Bergabung Di Pengelola ViCon
Pada pertemuan Koordinasi MKRI dengan FH, PKK, & Operator ViCon, 3 ~ 5 Desember yang lalu, telah bergabung lagi 5 Fakultas Hukum pada 34 Pengelola ViCon MKRI sebelumnya. Adapun Fakultas Hukum yang bergabung tersebut adalah sebagai berikut :- Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
- Fakultas Hukum Universitas Kepulauan Riau
- Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
- Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Barat
- Fakultas Hukum Universitas Papua Barat
Jadi, sekarang pengelola ViCon FH seluruh Indonesia berjumlah 39 FH pengelola ViCon. Sedangkan perangkat Video Conference (ViCon) termasuk juga genset, sedang tahap proses pengiriman & instalasi. Selamat Ya .....
Sistem Pusat Informasi Hukum (PIH)
Pusat Informasi Hukum merupakan wadah yang menyediakan informasi hukum yang meliputi peraturan, keputusan penetapan, putusan pengadilan, dan aturan kebijakan. Tujuan dari Pusat Informasi Hukum adalah memenuhi hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan informasi hukum dengan mudah demi peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, setiap Peraturan, Keputusan Ketetapan, Putusan Pengadilan, & Aturan Kebijakan perlu didata untuk dijadikan pusat informasi hukum yang terpadu. Oleh karena itu, MKRI sedang tahap untuk melengkapinya semua itu, agar informasi yang diperlukan dapat diperoleh dengan mudah oleh setiap pengguna.Asal - Usul Hari Anti Korupsi Sedunia
Berdasarkan hasil dari rativikasi Perserikat Bangsa-Bangsa mengenai Konvensi Anti Korupsi di Merida, Meksiko pada tanggal 9 Desember 2003, maka ditetapkanlah tanggal tersebut sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia.Pemerintah Indonesia dalam upayanya memberantas dan menanggulangi korupsi, menerbitkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Selasa, 08 Desember 2009
Kunjungan Peserta Lokakarya Diseminasi Hukum Humaniter Internasional ICRC
Pada siang hari ini sekitar 28 orang peserta Lokakarya Diseminasi Hukum Humaniter Internasional mengadakan kunjungan mendadak ke Fakultas Hukum UNTAN. Kunjungan tersebut didampingi langsung oleh Bapak Azron Muflikin, SH., M.Hum & Bapak Budi Hermawan Bangun, SH., M.Hum. Ruangan yang dikunjungi oleh mereka, diantaranya : Ruang Video Conference (ViCon) & Ruang Perpustakaan. Mereka mengadakan kegiatan diseminasi tersebut di Hotel Mercure Pontianak selama 2 hari kerja, mulai tanggal 9 ~ 10 Desember 2009 yang yang dipromotori oleh Palang Merah Internasional (ICRC / International Committee of the Red Cross).Kontribusi MKRI Dalam Pengembangan Pendidikan Tinggi Hukum

Sesuai dengan desain - desain konstitusionalnya tersebut, maka MK berfungsi menangani perkara - perkara tertentu di bidang ketatanegaraan dalam rangka menjaga Konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat & cita - cita demokrasi, sehingga keberadaannya sekaligus sebgai penafsir Konstitusi dengan diberi 4 kewenangan dan 1 kewajiban konstitusional, yaitu :
- Menguji UU terhadap UUD
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutuskan hasil pemilihan umum, dan
- Wajib memutus pendapat DPR mengenai dugaan adanya pelanggaran oleh Presiden dan / atau Wakil Presiden menurut UUD.
Atas dasar kedudukan, fungsim dan kewenangannya tersebut, MK merumuskan Visi & Misi kehadirannya sebagai berikut :
- Visi : Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan & kenegaraan yang bermartabat.
- Misi : 1. Mewujudkan Mahkamah konsitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan yang modern & terpercaya, 2. Membangun konstitusionalitas Indonesia & budaya sadar berkonstitusi
Berdasarkan hal - hal tersebut di atas, MK sering diposisikan sebagai pengawal dan penafsir tunggal konstitusi, serta sekaligus pelindung HAM & penjaga demokrasi. Betapa tidak mudak bagi MK untuk mewujudkan kewenangan konstitusionalnya dengan Visi & Misi yang diembannya, serta menyandang berbagai predikat dipundaknya, mengingat keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki, 9 hakim konstitusi yang didukung oleh Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan dengan pengalaman yang relatif minimal dibidang peradilan & administrasi peradilan, serta tiadanya jaringan kerja secara nasional. Oleh karena itu, menyadari keadaan yang demikian, MK merasa perlu memiliki semacam : "FRIENDS OF COURT", "AMICUS CURAE" sebagai Mitra Intelektualnya.
Fakultas Hukum Sebagai "Amicus Curae" MK
Sudah menjadi pendirian sejak awal keberadaannya, MK memilih Fakultas - Fakultas Hukum se - Indonesia, baik negeri maupun swasta (selanjutnya disebut FH PTN / PTS), sebagai Amicus Curae, mitra intelektual yang saling peduli & saling mendukung. Hal tersebut dikarenakan MK menyadari bahwa sebagai lembaga peradilan konstitusional yang hanya ada di Ibu Kota Negara, MK tidak mempunyai mitra jaringan di seluruh penjuru Indonesia dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan konstitusionalnya, serta mewujudkan Visi & Misi nya.
Dipilihnya Fakultas - Fakultas Hukum sebagai "Amicus Curae" bukan tanpa sebab, mengingat bahwa pada hakikatnya Fakultas Hukum sebagai lembaga pendidikan tinggi hukum merupakan pusat pengkajian & pengembangan hukum & ilmu hukum dengan sumber daya intelektual yang melimpah diharapkan mampu mengaktualisasikan potensi keilmuan & budaya intelektual untuk menunjang Visi & Misi MK sebagai pengawal & penafsir konstitusi, Pelindung HAM, & Pengontrol Demokrasi.
Sudah barang tentu, MK juga menyadari bahwa kondisi Fakultas - Fakultas Hukum di Indonesia masih sangat heterogen, baik antara FH PTN, antara FH PTN & FH PTS, maupun sesama FH PTS, baik dalam arti kualitas maupun kuantitas tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang memahami Konstitusi & Hukum Konstitusi.
Oleh karena itu, selama 6 tahun kehadirannya, MK merasa peduli & ikut terpanggil dalam pengembangan Pendidikan Tinggi Hukum yang diselenggarakan oleh FH, baik negeri maupun swasta, agar benar - benar berperan sebagai "Amicus Curae" bagi MK, yang mencangkup beberapa aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu :
- Bidang Pendidikan
- Bidang Penelitian & Pengkajian
- Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat
Konstribusi MK Dibidang Pendidikan Hukum
Perubahan UUD 1945 (Tahun 1999 ~ 2002) telah membawa perubahan dasar dalam kehidupan bermasayrakat, berbangsa, & bernegara Indonesia, karena terjadi perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang ditandai dengan perubahan pelembagaan kekuasaan legislatif, eksekutif, & yudisial. Perubahan - perubahan tersebut tentunya berimplikasi terhadap sistem hukum & praktik kehidupan hukum di Indonesia, tidak hanya dalam bidang Hukum Tata Negara (Hukum Konstitusi), namun juga terhadap bidang - bidang hukum lainnya, karena perubahan dalam hukum dasar (Basic Law) pasti mempengaruhi seluruh bidang hukum. Terlebih lagi dengan kewenangan MK untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang - Undang, mak praktis seluruh lapangan hukum yang tercermin dalam berbagai Undang - Undang, baik berkaitan dengan Hukum Pidana, Hukum Privat, Hukum Dagang, Hukum Pertanahan, Hukum Kepailitan, Hukum Perkawainan, Hukum Penanaman Modal, Hukum Pemerintahan Lokal, dll, pernah diuji konstitusionalitas & kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Masalahnya adalah apakah Pendidikan Tinggi Hukum pada berbagai FH telah mengantisipasi perubahan - perubahan tersebut dan membenahi kurikulum pendidikannya agar tetap relevan & para lulusannya mempunyai kompetensi dalam mengikuti dinamika yang terjadi. Betapa pun Perubahan UUD 1945 & kehadiran MK, menurut pandangan Abdul Muktie Fadjar, mau tidak mau akan "memaksa" FH ~ FH membenahi kurikulum pendidikannya yang mencakup, baik susunan & jenis matakuliah, substansi & metodologi perkuliahan, maupun kepustakaannya.
MK, baik sendiri maupun bekerjasama dengan HANS SEIDEL FOUNDATION (HSF) sejak tahun 2004 telah memberikan kontribusi dibidang pendidikan bagi FH, antara lain : dengan memfasilitasi berbagai Seminar & Lokakarya Kurikulum Hukum Tata Negara di Jakarta (2004), Bali (2005), dan Malang (2006). Juga workshop matakuliah Pengantar Hukum Indonesia & Sistem Hukum Nasional di Surabaya (2006) dan yang terakhir lokakarya Silabus Hukum Acara MK di Jakarta tahun 2009.
Selain itu, dalam bidang pendidikan ini, MK juga menjadi tempat Magang & Kunjungan Studi (Studi Ekeskursi) para mahasiswa hukum dari seluruh penjuru tanah air, karena tersedianya kepustakaan konstitusi yang relatif lengkap. Putusan - putusan MK yang mudah diakses masyarakat, khususnya mahasiswa & akademisi juga merupakan konstribusi yang sangat berarti bagi Pengembangan Pendidikan Tinggi Hukum. Bahkan MK juga memfasilitasi lomba Peradilan Semu oleh mahasiswa Hukum Tingkat Internasional.
Dikutif dari : Ceramah " Konstribusi MK Dalam Pengembangan Pendidikan Tinggi Hukum" Pada kegiatan Pertemuan Koordinasi MKRI ~ FH, PKK, Dosen HTN, Operator ViCon Se - Indonesia, Jakarta 3 ~ 5 Desember 2009, oleh : Prof. Abdul Muktie Fadjar, SH., MS
Sidang Jarak Jauh Pengujian UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan
SAKSIKANLAH: “Pengujian UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan” SECARA LANGSUNG, melalui fasilitas Video Conference Mahkamah Konstitusi yang tersebar di 34 Fakultas Hukum seluruh Indonesia.
- Hari/Tanggal : Selasa, 8 Desember 2009
- Pukul : 10.00 WIB
- Tempat : Ruang Video Conference Fakultas Hukum
- Nomor Perkara : 126/PUU-VII/2009
- Perkara : Pengujian UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Pasal 1 butir 5, Pasal 8 ayat 3, Pasal 10, Pasal 67 ayat 2, 4, dan Pasal 62 Ayat 1, Pasal 67 ayat 2, Bab IV tentang Tata Kelola Pasal 14 s.d. Pasal 36)
- Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon
- Pemohon : (1) Asosiasi BPPTSI, (2) Yayasan Yarsi, (3) Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, (4) Yayasan Perguruan Tinggi As-Syafi'iyah, (5) Yayasan Trisakti, (6) Yayasan Pendidikan dan Pembina Univ. Pancasila, (7) Yayasan Univ. Surabaya, (8) YMIK, (9) Yayasan Univ. Prof. Dr. Moestopo, (10) YPLP-PGRI, (11) Komisi Pendidikan Konferensi Waligereja Indonesia, (12) Yayasan Mardi Yuana, (13) MPK, dan (14) YPTK Satya Wacana
- Kuasa Pemohon : Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M., dkk
Setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi yang dibuka untuk umum akan disiarkan secara langsung melalui Fasilitas Video Conference yang tersebar di 34 Fakultas Hukum seluruh Indonesia, dan dapat disaksikan di ruang Video Conference tiap Fakultas Hukum, dengan bantuan Operator Video Conference.
Kenangan Sejarah MKRI
Dari catatan kegiatan kami ke MKRI, ada dokumentasi yang akan kita bagikan kepada kita semua mengenai MKRI, yaitu :- TAS KOPER, tas tersebut milik Bapak Achmad Rostandi Hakim pertama MKRI. Tas tersebut digunakan sebagai tempat untuk mengumpulkan kertas suara pemilihan hakim
- HANDPHONE, handphone tersebut milik Bapak Jimly Asshiddiqie , dimana nomor HP tersebut dijadikan alamat pertama kali untuk gedung MKRI.











































