Selasa, 08 Desember 2009

Sidang Jarak Jauh Pengujian UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan

SAKSIKANLAH: “Pengujian UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan” SECARA LANGSUNG, melalui fasilitas Video Conference Mahkamah Konstitusi yang tersebar di 34 Fakultas Hukum seluruh Indonesia.

  • Hari/Tanggal : Selasa, 8 Desember 2009
  • Pukul : 10.00 WIB
  • Tempat : Ruang Video Conference Fakultas Hukum
  • Nomor Perkara : 126/PUU-VII/2009
  • Perkara : Pengujian UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Pasal 1 butir 5, Pasal 8 ayat 3, Pasal 10, Pasal 67 ayat 2, 4, dan Pasal 62 Ayat 1, Pasal 67 ayat 2, Bab IV tentang Tata Kelola Pasal 14 s.d. Pasal 36)
  • Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon
  • Pemohon : (1) Asosiasi BPPTSI, (2) Yayasan Yarsi, (3) Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, (4) Yayasan Perguruan Tinggi As-Syafi'iyah, (5) Yayasan Trisakti, (6) Yayasan Pendidikan dan Pembina Univ. Pancasila, (7) Yayasan Univ. Surabaya, (8) YMIK, (9) Yayasan Univ. Prof. Dr. Moestopo, (10) YPLP-PGRI, (11) Komisi Pendidikan Konferensi Waligereja Indonesia, (12) Yayasan Mardi Yuana, (13) MPK, dan (14) YPTK Satya Wacana
  • Kuasa Pemohon : Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M., dkk

Setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi yang dibuka untuk umum akan disiarkan secara langsung melalui Fasilitas Video Conference yang tersebar di 34 Fakultas Hukum seluruh Indonesia, dan dapat disaksikan di ruang Video Conference tiap Fakultas Hukum, dengan bantuan Operator Video Conference.

0 comments: