Pada era desentralisasi ini teridentifikasi banyak Perda bermasalah. Regulasi yang diharapkan memacu pertumbuhan ekonomi justru berakibat tidak kondusif bagi masuknya investasi. Karena itu pada tahun 2008 pemerintah telah membatalkan 2.779 atau 34% dari 8.219 Perda yang dievaluasi karena dinilai menghambat pembangunan ekonomi daerah (Publikasi GTZ-BAPPENAS, 2009). Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa terdapat lebih dari 3.700 Perda bermasalah yang akan dibatalkan (Pontianak Post, 19 Maret 2011).
Merespon hal di atas, Fakultas Hukum (FH) Universitas Tanjung Pura (UNTAN) dan Universitas Panca Bhakti (UPB) akan menyelenggarakan pelatihan untuk peningkatan kapasitas dalam Analisis Dampak Peraturan (ADP). Fokus ADP adalah pada telaah regulasi yang dihasilkan pemerintah. Sehingga dengan regulasi tsb. Pemerintah mampu menumbuhkan daya saing dan mendorong iklimi nvestasi yang lebih kondusif. Jika iklim investasi kondusif maka akan membawa pengaruh kepada tercapainya tujuan pembangunan ekonomi daerah yaitu pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan pengurangan kemiskinan. Kegiatan dilaksanakan dalam skema kerjasama Pengembangan Ekonomi Wilayah antara BAPENAS dan Pemerintah Provinsi Kalbar dengan suatu lembaga nirlaba Jerman yang bergerak dalam kerjasama internasional (Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit, GIZ) untuk berbagai program pembangunan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
(1) Memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai langkah-langkah ADP
(2) Menghasilkan ‘expert’ yang memiliki pemahaman dalam mengimplementasikan ADP
(3) Mendorong Universitas Lokal (UNTAN dan UPB) untuk membentuk dan memungsikan suatu unit kelembagaan sebagai pusat pelayanan dibidang hukum dan perundangan di wilayah Kalbar khususnya dan pada jangka panjang dapat berkembang memberi pelayanan ke luar Kalbar
(4) Mendorong penciptaan kemitraan yang lebih kuat antara penyedia layanan (UNTAN dan UPB) dengan mitra utama (pemerintah daerah) dalam hal konsultasi, legal drafting, cost dan benefit analysis, evaluasi regulasi, dan hal relevan lainnya.
Keluaran (expected output)
Terwujudnya transfer ilmu pengetahuan dan tersedianya tenaga ahli yang berkompeten dalam ADP.
Hasil (expected outcome)
Terbentuknya Lembaga Penyedia Layanan (Institutional Provider) dalam bidang ADP dan kemitraan saling memberi manfaat (mutual benefit) antara penyedia dengan pengguna layanan.
Waktu & Tempat
Peningkatan Kapasitas ADP merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2011 (hari Senin) selama 1 hari penuh bertempat di Fakultas Hukum UNTAN Pontianak, Jalan Akhmad Yani Pontianak. Tahap berikutnya akan ditentukan kemudian.
P e s e r t a
Peserta inti (ikut dalam satu hari penuh) : FH Untan (5 orang), FH UPB (4 orang)
Peserta Mitra (hanya ikut setengah hari):
ü Bagian Hukum Kabupaten Bengkayang (2 orang)
ü Bagian Hukum Kabupaten Sambas (2 orang)
ü Bagian Hukum Kota Singkawang (2 orang)
ü Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat (1 orang)
ü Kementrian Hukum dan HAM (1 orang)
Narasumber
1. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H(UGM)
2. Mukti Asikin (GIZ)
3. Nanik Rahmawati (GIZ)
Penyelenggara
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara Fakultas Hukum UNTAN, UPB, GIZ dan Pemerintah Kabupaten di SINGBEBAS.
AlamatSekretariat :
Fakulas Hukum UNTAN Jalan Akhmad Yani Pontianak
GIZ Regional Office
Gedung Bappeda Prov Kalimantan Barat, Lantai 2
Contact Person: Dr. A. Munzir (email: munzir@red.or.id), Stepanus Djuweng (djuweng@gmail.com)
0 comments:
Posting Komentar