Mulai hari ini, 1 Juli 2011 semua pelayanan administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, baik di Pusat maupun di Daerah telah mengikuti Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 1995. Oleh karena itu pelayanan administrasi di lingkungan Universitas Tanjungpura perlu disesuaikan dengan Keputusan Presiden tersebut dengan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor UNTAN, No. 762/H22/TU/2011, tanggal 25 Juni 2011 tentang : Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja (SENIN ~ JUM'AT) di Lingkungan Universitas Tanjungpura terhitung 1 Juli 2011. Jumlah jam kerja effektif dalam 5 (lima) hari kerja adalah 37 jam 30 menit, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Senin ~ Kamis : Jam 07.30 ~ 16.00 WIB
- Jam Istirahat : Jam 12.00 ~ 13.00 WIB
- Jum'at : Jam 07.30 ~ 16.30 WIB
- Jam Istirahat : Jam 11.30 ~ 13.00 WIB
Untuk Pegawai Negeri, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non PNS wajib menaati ketentuan jam kerja sebagaimana ketentuan di atas dengan mengisi Daftar Hadir setiap hari kerja di unit kerja masing - masing. Selain itu, untuk pelayanan akademik dan sejenisnya di luar hari kerja diatur sendiri oleh Pimpinan Fakultas.
0 comments:
Posting Komentar