A. Dasar Pemikiran
Pelajar merupakan aset nasional bangsa Indonesia yang merupakan generasi muda bangsa yang penuh dengan potensi, dinamika, dan idealisme. Oleh karena itu pelajar perlu diberi peluang sebesar-besarnya untuk mengaktualisasikan dirinya agar dapat berkembang menjadi manusia yang mandiri, berbudaya, dan bertakwa sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pengembangan cara berpikir yang sistematis dan dinamis merupakan faktor penting dari pengembangan aktualisasi pelajar. Bersifat kritis terhadap permasalahan aktual serta kondisi disekitarnya merupakan salah satu landasan penting terhadap aktualisasi dan pengembangan diri pelajar.
Namun, pemikiran yang kritis dan sistematis tidaklah cukup dimiliki oleh pelajar, diperlukan keberanian untuk berargumentasi serta kemampuan menyampaikan pendapat serta dasar pemikiran. Sinkronisasi kedua hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa hal dan salah satunya ialah melalui media kompetisi debat.
Dan untuk memberikan ruang terhadap pengembangan pemikiran serta aktualisasi diri tersebut maka kami
B. Fokus Kegiatan
1. Sebagai media pengaktualisasian diri dalam bidang debat hukum.
2. Sebagai sarana pengembangan diri dalam aspek public speaking.
3. Sebagai media pengembangan berpikir kritis terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang aktual.
C. Tujuan Kegiatan
1. Menjadikan pelajar untuk selalu berpikir sistematis dan kritis terhadap permasalahan disekitarnya.
2. Melatih pelajar dalam bidang berargumentasi dan public speaking.
3. Mempererat silaturahmi antara pelajar se-Kalbar.
4. Mensosialisasikan debat hukum kepada pelajar se-Kalbar.
D. Sasaran Kegiatan
Sasaran Kegiatan Lomba Debat Hukum Piala Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura adalah mahasiswa se-Kalbar.
E. Waktu & Tempat Pelaksanaan
Waktu : 5 s/d 7 Mei 2011 pukul 08.00 s/d selesai
Tempat : Ruang tell confference Fakultas Hukum Untan
F. Jadwal Kegiatan
a. Pendaftaran dimulai tanggal 27 s/d 30 April 2011, pendaftaran tidak dipungut biaya
b. Technical Meeting, hari / tanggal : Selasa, 3 Mei 2011 / Waktu : 15.00 s/d selesai, Tempat : Sekretariat BEM Fak. Hukum Untan, Agenda : Pembahasan Teknis Debat
G. Peraturan Debat Hukum
Persyaratan
1. Peserta debat merupakan mahasiswa aktif yang ditandai dengan Kartu Tanda Mahasiswa.
2. Setiap tim debat beranggotakan sebanyak tiga orang.
3. Peserta debat tidak diperkenankan rangkap tim.
4. Setiap fakultas/universitas maksimal mengirimkan utusan sebanyak tiga tim.
Sistematika Debat
1. Dalam pertandingan debat hukum ini, menggunakan Sistem Gugur.
2. Pertandingan debat dibagi kedalam tiga klasifikasi/ tahapan yakni Babak Penyisihan, Babak Semifinal dan Babak Final.
3. Setiap tim yang akan bertanding, akan ditetapkan melalui proses pengundian.
4. Proses pengundian, akan dilakukan pada saat Technical Meeting yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2011. Adapun yang akan ditetapkan dalam proses pengundian ini adalah topik debat dan tim yang akan bertanding. Sementara itu, berkenaan dengan pembagian tim pro dan kontra akan dilakukan pada saat 15 menit sebelum pertandingan dimulai.
5. Setiap tim harus hadir 15 menit sebelum pertandingan dimulai.
Tata Penyelenggaraan Debat
Dalam penyelenggaraan debat ini akan dipertemukan antara dua tim yang berlawanan, yakni tim pro dan kontra. Dalam setiap pertandingan akan dipimpin oleh seorang Moderator, dikawal oleh Pengatur Waktu (Time Keeper) dan dinilai maksimal oleh tiga orang Juri.
Setiap tim terdiri dari tiga orang pembicara dan memiliki waktu berbicara, yakni:
Pembicara 1 : 7 menit (Babak Penyisihan dan Semifinal)
9 menit (Babak Final)
Pembicara 2 : 7 menit (Babak Penyisihan dan Semifinal)
9 menit (Babak Final)
Pembicara 3 : 7 menit (Babak Penyisihan dan Semifinal)
9 menit (Babak Final)
Pembicara Ulang: 5 menit (Babak Penyisihan dan Semifinal)
7 menit (Babak Final)
Pembicara ulang memberikan kesimpulan dan penegasan-penegasan atas apa yang telah didebatkan. Pembicara ulang boleh diwakili pembicara 1, 2 ataupun 3. Tergantung kesepakatan masing-masing tim.
Penilaian
Dalam hal penilaian, akan dilakukan oleh juri berjumlah ganjil yang telah ditentukan oleh Panitia.
Adapun kriteria yang digunakan dalam lomba debat ini meliputi:
1. Penguasaan materi debat : 50 %
- Penguasaan teori yang terkait tema debat
- Penguasaan peraturan perundang-undangan lain terkait tema debat
- Penguasaan fakta empiris dan dinamika terkait tema debat
- Gagasan baru dikemukakan dalam mendukung argumentasi terkait dalam tema debat
- Penguasaan perbandingan terkait dengan tema debat
2. Cara penyampaian : 30 %
- Etika berdebat dan penguasaan panggung
- Penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar
- Ketepatan dan kecermatan penggunaan istilah asing
- Sistematika alur pikiran dalam membangun argumentasi debat
- Ketepatan menyanggah (membidas) pendapat lawan
3. Kerjasama tim : 20 %
- Keruntutan alur berpikir
- Dukungan dan kemampuan menambah atau memperkuat argumentasi teman dalam satu tim
- Proporsionalitas penguasaan substansi diantara anggota tim
H. Tema / Topik Debat
I. Babak Penyisihan
1. Pemberian hak penyidikan kepada satpol PP dalam usaha penegakan Perda.
2. Pemekaran wilayah sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3. Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat.
4. Hak Pilih TNI/ Polri dalam Pemilu 2014
5. Penghapusan sistem Peradilan Pajak
6. Legalisasi calon Presiden untuk 3 periode
7. Penyadapan harus diatur Undang-Undang
8. Pelarangan terhadap Organisasi Ahmadiyah
9.Implementasi Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 tentang menghidupkan lampu kendaraan motor pada siang hari
10.Menghilangkan kewenangan Presiden untuk mengisi posisi Ketua Kejaksaan Agung
11. Anggaran pendidikan nasional 20%
II. Babak Semi Final
1. Penolakan terhadap RUU Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Hukuman mati untuk terpidana kasus korupsi.
3. Pemberlakuan PK (Peninjauan Kembali) atas Putusan Mahkamah Konstitusi
4. Pengesahan perkawinan beda agama di Indonesia dalam perwujudan HAM
5. Sistem kontrak karya dalam bidang pertambangan
6. Peran Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan
7. Pembentukan Pengadilan HAM di ASEAN
8.Asas Fiksi Hukum merupakan ketidak perdulian pemerintah terhadap kalangan masyarakat luas
9. Penghapusan Hak Veto dari Dewan Keamanan PBB
10. Penggunaan terdakwa teroris dalam kinerja Badan Intelejen Negara (BIN)
11. Implementasi “Asas Persamaan di Muka Hukum” dalam proses peradilan
III. Babak Final
Amandemen Ke 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pengembangan cara berpikir yang sistematis dan dinamis merupakan faktor penting dari pengembangan aktualisasi pelajar. Bersifat kritis terhadap permasalahan aktual serta kondisi disekitarnya merupakan salah satu landasan penting terhadap aktualisasi dan pengembangan diri pelajar.
Namun, pemikiran yang kritis dan sistematis tidaklah cukup dimiliki oleh pelajar, diperlukan keberanian untuk berargumentasi serta kemampuan menyampaikan pendapat serta dasar pemikiran. Sinkronisasi kedua hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa hal dan salah satunya ialah melalui media kompetisi debat.
Dan untuk memberikan ruang terhadap pengembangan pemikiran serta aktualisasi diri tersebut maka kami
B. Fokus Kegiatan
1. Sebagai media pengaktualisasian diri dalam bidang debat hukum.
2. Sebagai sarana pengembangan diri dalam aspek public speaking.
3. Sebagai media pengembangan berpikir kritis terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang aktual.
C. Tujuan Kegiatan
1. Menjadikan pelajar untuk selalu berpikir sistematis dan kritis terhadap permasalahan disekitarnya.
2. Melatih pelajar dalam bidang berargumentasi dan public speaking.
3. Mempererat silaturahmi antara pelajar se-Kalbar.
4. Mensosialisasikan debat hukum kepada pelajar se-Kalbar.
D. Sasaran Kegiatan
Sasaran Kegiatan Lomba Debat Hukum Piala Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura adalah mahasiswa se-Kalbar.
E. Waktu & Tempat Pelaksanaan
Waktu : 5 s/d 7 Mei 2011 pukul 08.00 s/d selesai
Tempat : Ruang tell confference Fakultas Hukum Untan
F. Jadwal Kegiatan
a. Pendaftaran dimulai tanggal 27 s/d 30 April 2011, pendaftaran tidak dipungut biaya
b. Technical Meeting, hari / tanggal : Selasa, 3 Mei 2011 / Waktu : 15.00 s/d selesai, Tempat : Sekretariat BEM Fak. Hukum Untan, Agenda : Pembahasan Teknis Debat
G. Peraturan Debat Hukum
Persyaratan
1. Peserta debat merupakan mahasiswa aktif yang ditandai dengan Kartu Tanda Mahasiswa.
2. Setiap tim debat beranggotakan sebanyak tiga orang.
3. Peserta debat tidak diperkenankan rangkap tim.
4. Setiap fakultas/universitas maksimal mengirimkan utusan sebanyak tiga tim.
Sistematika Debat
1. Dalam pertandingan debat hukum ini, menggunakan Sistem Gugur.
2. Pertandingan debat dibagi kedalam tiga klasifikasi/ tahapan yakni Babak Penyisihan, Babak Semifinal dan Babak Final.
3. Setiap tim yang akan bertanding, akan ditetapkan melalui proses pengundian.
4. Proses pengundian, akan dilakukan pada saat Technical Meeting yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2011. Adapun yang akan ditetapkan dalam proses pengundian ini adalah topik debat dan tim yang akan bertanding. Sementara itu, berkenaan dengan pembagian tim pro dan kontra akan dilakukan pada saat 15 menit sebelum pertandingan dimulai.
5. Setiap tim harus hadir 15 menit sebelum pertandingan dimulai.
Tata Penyelenggaraan Debat
Dalam penyelenggaraan debat ini akan dipertemukan antara dua tim yang berlawanan, yakni tim pro dan kontra. Dalam setiap pertandingan akan dipimpin oleh seorang Moderator, dikawal oleh Pengatur Waktu (Time Keeper) dan dinilai maksimal oleh tiga orang Juri.
Setiap tim terdiri dari tiga orang pembicara dan memiliki waktu berbicara, yakni:
Pembicara 1 : 7 menit (Babak Penyisihan dan Semifinal)
9 menit (Babak Final)
Pembicara 2 : 7 menit (Babak Penyisihan dan Semifinal)
9 menit (Babak Final)
Pembicara 3 : 7 menit (Babak Penyisihan dan Semifinal)
9 menit (Babak Final)
Pembicara Ulang: 5 menit (Babak Penyisihan dan Semifinal)
7 menit (Babak Final)
Pembicara ulang memberikan kesimpulan dan penegasan-penegasan atas apa yang telah didebatkan. Pembicara ulang boleh diwakili pembicara 1, 2 ataupun 3. Tergantung kesepakatan masing-masing tim.
Penilaian
Dalam hal penilaian, akan dilakukan oleh juri berjumlah ganjil yang telah ditentukan oleh Panitia.
Adapun kriteria yang digunakan dalam lomba debat ini meliputi:
1. Penguasaan materi debat : 50 %
- Penguasaan teori yang terkait tema debat
- Penguasaan peraturan perundang-undangan lain terkait tema debat
- Penguasaan fakta empiris dan dinamika terkait tema debat
- Gagasan baru dikemukakan dalam mendukung argumentasi terkait dalam tema debat
- Penguasaan perbandingan terkait dengan tema debat
2. Cara penyampaian : 30 %
- Etika berdebat dan penguasaan panggung
- Penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar
- Ketepatan dan kecermatan penggunaan istilah asing
- Sistematika alur pikiran dalam membangun argumentasi debat
- Ketepatan menyanggah (membidas) pendapat lawan
3. Kerjasama tim : 20 %
- Keruntutan alur berpikir
- Dukungan dan kemampuan menambah atau memperkuat argumentasi teman dalam satu tim
- Proporsionalitas penguasaan substansi diantara anggota tim
H. Tema / Topik Debat
I. Babak Penyisihan
1. Pemberian hak penyidikan kepada satpol PP dalam usaha penegakan Perda.
2. Pemekaran wilayah sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3. Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat.
4. Hak Pilih TNI/ Polri dalam Pemilu 2014
5. Penghapusan sistem Peradilan Pajak
6. Legalisasi calon Presiden untuk 3 periode
7. Penyadapan harus diatur Undang-Undang
8. Pelarangan terhadap Organisasi Ahmadiyah
9.Implementasi Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 tentang menghidupkan lampu kendaraan motor pada siang hari
10.Menghilangkan kewenangan Presiden untuk mengisi posisi Ketua Kejaksaan Agung
11. Anggaran pendidikan nasional 20%
II. Babak Semi Final
1. Penolakan terhadap RUU Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Hukuman mati untuk terpidana kasus korupsi.
3. Pemberlakuan PK (Peninjauan Kembali) atas Putusan Mahkamah Konstitusi
4. Pengesahan perkawinan beda agama di Indonesia dalam perwujudan HAM
5. Sistem kontrak karya dalam bidang pertambangan
6. Peran Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan
7. Pembentukan Pengadilan HAM di ASEAN
8.Asas Fiksi Hukum merupakan ketidak perdulian pemerintah terhadap kalangan masyarakat luas
9. Penghapusan Hak Veto dari Dewan Keamanan PBB
10. Penggunaan terdakwa teroris dalam kinerja Badan Intelejen Negara (BIN)
11. Implementasi “Asas Persamaan di Muka Hukum” dalam proses peradilan
III. Babak Final
Amandemen Ke 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
I. HADIAH
Juara I : Piala & Medali , uang tunai Rp 3.000.000 dan sertifikat
Juara II : Medali + uang tunai Rp 2.000.000 dan sertifikat
Juara III : Medali + uang tunai Rp 1.000.000 dan sertifikat
J. PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai panduan dalam setiap pelaksanaan praktis rencana kegiatan, juga sebagai bahan rujukan bagi seluruh pihak yang terkait baik ssecara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kegiatan ini. Semoga kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik dan bermanfaat bagi peserta. Amin.
Juara II : Medali + uang tunai Rp 2.000.000 dan sertifikat
Juara III : Medali + uang tunai Rp 1.000.000 dan sertifikat
J. PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai panduan dalam setiap pelaksanaan praktis rencana kegiatan, juga sebagai bahan rujukan bagi seluruh pihak yang terkait baik ssecara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kegiatan ini. Semoga kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik dan bermanfaat bagi peserta. Amin.
0 comments:
Posting Komentar