Jumat, 06 Mei 2011

Babak Seperempat Final Kegiatan Debat Hukum - Yuris Cup 2011


Pada babak ini, dari 18 tim yang bertanding tersisa 8 Tim yang lolos untuk memasuki babak seperempat final, yaitu :
  • A1 dari FEKON UNTAN
  • A4 dari FH UNTAN
  • A5 dari FH UNTAN
  • A7 dari FH Syariah Islam STAIN
  • B10 dari FH UNTAN
  • B12 dari FH UNTAN
  • B15 dari FH UPB
  • B18 dari FMIPA UNTAN
Sesuai dengan jadwal, babak seperempat final pada hari Jum'at (6/5) dimulai pukul 08.15 sampai 17.30 WIB. Tim A1 dari FEKON UNTAN berlawanan dengan A4 dari FH UNTAN yang mengambil tempat diruang XV. Kedua tim ini mengambil tema : System Kontrak Karya Dalam Bidang Pertambangan. Hasil yang diperoleh dari kedua tim ini adalah Tim A1 dari FEKON UNTAN dinyatakan menang.

Bertempat diruang Tim A5 dari FH UNTAN berlawanan dengan Tim A7 dari FH Syariah Islam STAIN. Ternyata Tim A5 dari FH UNTAN yang mengambil tema : Pengesahan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dalam Perwujudan HAM, menang.

Kemudian pada pertandingan yang lain diruang PLKH, Tim B12 dari FH UNTAN unggul terhadap Tim B10 dari FH UNTAN juga. Kedua tim tersebut mengambil tema : Penolakan Terhadap RUU Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dengan mengambil tema : Penghapusan Hak Veto Dari Dewan Keamanan PBB, ternya Tim B18 dari FMIPA UNTAN menang terhadap Tim B15 FH UPB. Kedua tim ini bertanding diruang Video Conference.

Babak semifinal kemudian dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB ~ 14.30 WIB, dari 8 Tim yang bertanding dibabak seperempat final, tersisa 4 tim yang lolos ke babak semifinal, yaitu :
  • A1 dari FEKON UNTAN
  • A5 dari FH UNTAN
  • B12 dari FH UNTAN
  • B18 dari FMIPA UNTAN
Tim A1 dari Fekon UNTAN berlawanan dengan Tim A5 dari FH UNTAN bertanding di ruang IV. Tema yang diambil oleh kedua tim ini adalah : Penggunaan Terdakwa Teroris Dalam Kinerja Badan Intelejen Negara (BIN). Hasil akhir dari pertandingan ini Tim A1 dari FEKON UNTAN menang.

Tim B12 dari FH UNTAN berlawanan dengan Tim B18 dari FMIPA UNTAN bertanding diruang Video Conference. Adapun tema yang diangkat pada kedua tim ini adalah : Hukuman Mati Untuk Terpidana Kasus Korupsi. Ternyata Tim B12 dari FH UNTAN menang terhadap Tim B18 FMIPA UNTAN.

Dari hasil pertandingan semifinal, tim yang berhasil lolos ke babak final pada tanggal 7 Mei 2011 adalah Tim A1 dari FEKON dan B12 dari FH UNTAN.
Pada babak final ini akan mengangkat tema : Amandemen ke-5 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Pencalonan Presiden Dari Perseorangan (Independen).

0 comments: