Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, menyatakan bahwa : Gubernur, Bupati, dan Walikota masing - masing sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis.
Makna "secara demokratis" di atas memang tidak hanya dapat diartikan pemilihan langsung, meski pada praktek yang berlangsung saat ini, para kepala daerah tersebut dipilih langsung oleh rakyat di daerah masing - masing. Bentuk pemilihan langsung oleh rakyat ini, selain sebgai perwujudan kedaulatan rakyat juga sebagai penentu legitimasi bahwa seorang kepala daerah tersebut memang representasi mayoritas rakyat setempat. Namun, dalam pelaksanaanya justru banyak memunculkan persoalan antara lain seperti pertikaian antar pendukung pasangan calon yang membawa akibat buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat, maraknya korupsi, suap, dan kolusi, maupun penyalahgunaan kekuasaan, serta berbiaya tinggi baik dari sisi penyelenggara maupun dari peserta pemilukada.
Permasalahan kemudian tak hanya berhenti pada buruknya praktik pemilukada langsung, namun juga pada proses penyelesaian sengketa pemilu tersebut di Pengadilan. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu termasuk pemilukada, secara kualitas, sampai sejauh ini masih dianggap mampu menjadi pengawal demokrasi yang kredibel. Namun, tak sedikit pula yang beranggapan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemilukada yang hanya ada di Jakarta ini tidak praktis secara ekonomi dan geografis bagi mereka yang bersengketa dan ingin memperoleh keadilan. Oleh karenanya, ada gagasan untuk mengalihkan wewenang peselesaian sengketa pemilukada ini dialihkan kepada Mahkamah Agung beserta jajaran pengadilan di bawahnya yang sudah ada hingga tataran kabupaten / kota atau membentuk suatu lembaga pengadilan baru yang khusus menangani sengketa pemilukada supara para hakim konstitusi tidak terbebani dengan jumlah perkara yang sangat banyak dengan durasi waktu penyelesaian sengketa yang sangat pendek.
Demikialah materi yang akan dibahas pada Acara Debat Kontitusi yang diadakan oleh Mahkamah Konstitusi RI. Acara Debat Konstitusi ini akan disiarkan secara online melalui Video Conference. Adapun jadwal acaranya adalah sebagai berikut:
Tema : Menggagas Bentuk Demokrasi Pemilukada dan Menentukan Jurisdiksi Penyelesaian Sengketa Pemilukada
Hari/Tanggal : Jumat, 12 November 2010
Tempat : Studio MKTV, Gedung MKRI, Jakarta atau ruang Video Conference Fakultas Hukum Se -Indonesia
Pukul : 10.00 – 11.00 WIB