- Hari/Tanggal : Kamis, 4 Februari 2010
- Pukul : 10.00 WIB
- Tempat : Ruang Video Conference Fakultas Hukum
- Nomor Perkara : 140/PUU-VII/2010
- Perkara : Pengujian UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama [Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), (2), Pasal 3, dan Pasal 4 huruf a]
- Acara Sidang : Mendengarkan Keterangan Pemerintah dan DPR
- Pemohon : (1) IMPARSIAL, (2) ELSAM, (3) PBHI, (4) DEMOS, (5) Perkumpulan Masyarakat Setara, (6) Yayasan Desantara, (7) YLBHI, (8) K.H. Abdurahman Wahid, (9) Musdah Mulia, (10) M. Dawam Rahardjo, dan (11) K.H. Maman Imanul Haq
- Kuasa Pemohon : Asfinawati, S.H.,dkk
Setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi yang dibuka untuk umum akan disiarkan secara langsung melalui Fasilitas Video Conference yang tersebar di 34 Fakultas Hukum seluruh Indonesia, dan dapat disaksikan di ruang Video Conference tiap Fakultas Hukum, dengan bantuan Operator Video Conference.
0 comments:
Posting Komentar