- H a m i l
- Sakit yang harus istirahat, sesuai dengan Surat Keterangan Dokter / Rumah Sakit
- Kesulitan ekonomi / keuangan berdasarkan Surat Keterangan Lurah / Camat
- Mahasiswa mengajukan Permohonan Cuti Akademik kepada Rektor Up. Kepala BAAKPS dengan melampirkan rekomendasi dari Dekan
- Izin diberikan paling lama 4 (empat) semester berturut - turut dan hanya diberikan 1 (satu) kali selama studi
- Selama cuti akademik tidak diperhitungkan dalam masa studi 14 (empat belas) semester
- Mahasiswa yang disetujui izin cuti akademik tidak diwajibkan mendaftar ulang selama cuti
- Mahasiswa boleh mengambil cuti akademik setelah mengikuti kegiatan akademik sekurang - kurangnya 2 (dua) semester
- Mahasiswa yang mengambil cuti akademik tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik
- Izin cuti akademik tidak diberikan kepada mahasiswa yang akan dikenakan Drop Out atau Skorsing
- Izin cuti akademik tidak dapat berlaku surut
- Izin cuti akademik diberikan paling lama 4 (empat) semester.
Hal - hal yang kurang jelas, dapat ditanykan langsung di Bagian Akademik FH UNTAN.
0 comments:
Posting Komentar