Dari ratusan binatang yang dilindungi, Harimau Sumatra yang mempunyai nama latin Panthera Tigris Sumatrae, saat ini sedang jadi perhatian karena populasinya yang tinggal sedikit.
Kepunahannya, dikarenakan faktor manusia yang ingin memburu kulit, cakar, dan giginya. Untuk dijadikan pajangan ataupun untuk dijadikan obat.Dalam undang-undang no.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, satwa dilindungi, dan dilarang untuk menjadikannya sebagai makanan, obat-obatan dan pakaian, apalagi merusak habitat mereka.Apalagi populasi harimau sumatra sendiri tinggal sekitar 400 ekor, dengan angka kematian 50 ekor per tahun. Perlindungan satwa sudah dikampanyekan sejak dulu, namun masih saja ada tangan-tangan pemburu yang bandel melanggar peraturan. Karena itu diharapkan kita-kita bisa mengkampanyekan perlindungan hewan kepada orang-orang terdekat.
Sumber Berita : http://www.transanak.co.id/id/reportase.php?id=220
0 comments:
Posting Komentar